FSP LEM SPSI - Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang memiliki anggota seratus lima puluh ribu lebih akan merayakan May Day 2017 di berbagai daerah, keputusan ini diambil dalam rapat DPP FSP LEM SPSI yang dihadiri oleh DPD FSP LEM SPSI dan DPC FSP LEM SPSI dari berbagai daerah, Kamis 13 April 2017 di Jakarta.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, selama ini FSP LEM SPSI Jawa Barat melaksanakan May Day di Jakarta bersama daerah lain secara nasional untuk memperjuangkan kebijakan nasional soal perburuhan agar melindungi kaum buruh dan seluruh rakyat. Pada May Day 2017 ini FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat memusatkan kegiatan May Day di depan Gedung Sate Bandung Jawa Barat.
Pertimbangan melaksanakan May Day 2017 di depan gedung sate menurut Sidarta ada beberapa hal yang harus diperjuangkan oleh kaum buruh Jawa Barat, yaitu dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pengawasan hubungan industrial yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Sebagimana ketentuan UU No 23/2014 tersebut sejak 01 Januari 2017 pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentu hal ini akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja seperti PKWT, Outsourcing, PHK sepihak, Union busting, pelanggaran upah, pemagangan dan lain sebagainya dalam hubungan industrial.
Dengan beralihnya fungsi pengawasan tersebut diharapkan kinerja pengawas hubungan industrial Pemerintah Jawa Barat harus lebih baik dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat.
Hal lain yang masih menjadi polemik adalah masalah proses penetapan upah, dimana di Jawa Barat berlaku Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan Struktur dan Skala Upah (SUSU), lebih-lebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hingga hari ini UMSK 2017 Kabupaten Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan oleh Gubernur Jawa Barat karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah, bahkan UMSK 2017 Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sampai saat ini malah belum jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung.
Masalah Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN, BPJS Kesehatan & Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia juga dipandang masih sangat buruk dan harus terus diperjuangkan bersama seluruh rakyat agar seluruh pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang baik seperti halnya pasien umum yang membayar cash, lebih-lebih peserta BPJS Kesehatan yang iuranya telah dibayar oleh perusahaan dan peserta telah di bayar dimuka sebelum sakit.
Hasil perjuangan panjang para pejuang kaum buruh yang telah bisa dinikmati bersama adalah :
40 Jam Kerja Satu Minggu
19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja satu minggu adalah perjuangan sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei tahun 1886 selama 4 hari.
Tunjangan Hari Raya/THR
BPJS Ketenagakerjaan (Pensiun) dan BPJS Kesehatan yang masih harus ditingkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanannya untuk seluruh rakyat peserta BPJS Kesehatan.
Revisi Komponen Hidup Layak dari 46 Komponen Menjadi 60 Komponen yang berpengaruh terhadap peningkatan upah minimum.
1 Mei menjadi hari libur nasional agar kaum buruh bisa merayakan May Day dengan lebih leluasa karena tidak menggagu jam kerja.
Itu semua hasil perjuangan panjang kaum buruh sejak 1886, masih banyak lagi norma-norma yang harus diperjuangkan bersama untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat.
Oleh Karena itu kami FSP LEM SPSI Jawa Barat bersama FSP TSK, FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Jawa Barat pada May Day 1 Mei 2017 akan memusatkan kegiatanya di depan Gedung Sate Bandung dengan Mengangkat Issue :
- Tolak Rencana Revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanC
- abut PP 78/2015 Tentang Pengupahan.B
- Batalkan UMP 2017.U
- MSK Harus Sudah Ditetapkan Oleh Gubenur Akhir Desember dan Berlaku Diseluruh Kabupaten/Kota Di Jawa Barat Untuk Seluruh Jenis Sektor Industri Barang dan Jasa. Gubernur Jawa Barat harus menggunakan diskresi dimana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan dimana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan upah minimum sektoral yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, bahkan Kota Bandung.
- Berlakukan Struktur dan Skala Upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
- Tolak Pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tolak Tenaga Kerja Asing untuk melindungi Tenaga Kerja Lokal.
- Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini.
- Perbaiki Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN, BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
- Tegakan Hukum Perburuhan di Provinsi Jawa Barat untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya.
Khusus Upah Sektoral Kota Bandung yang sampai saat tidak jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung, kami mendesak Walikota Bandung agar mengambil kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker Kota Bandung segera menyelesaikan pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung yang telah dijanjikan selesai satu bulan sejak bulan Februari 2017, sehingga UMSK 2017 Kota Bandung dapat di sahkan sebelum bulan Agustus 2017. Janji Kadisnaker tersebut saat ini telah memasuki bulan ketiga, nampun belum nampak progresnya.
Muhamad Sidarta
Ketua DPD FSP LEM SPSI Prov Jawa Barat.
0 comments:
Posting Komentar