Looking For Anything Specific?

ads header

May Day 2017 Jawa Barat; Buruh Bersatu, Bergerak, Menuntut Perubahan


FSP LEM SPSI - Sejarah May Day diawali dengan peristiwa pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka, dari 19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari yang kita nikmati bersama sampai hari ini. Aksi tersebut berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei 1886 lalu.

Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi : Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka. 

Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini. UU N0 12 tahun 1948 pasal 15 ayat 2 yang pada prinsipnya pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja walau pada masa orde baru tidak bisa dilaksanakan, kemudian tahun 2013  keluar Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, sehingga diharapkan kaum buruh dapat memperangati dan merayakan May Day setiap tahun dengan leluasa untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh yang belum terwujud.

Pada May Day 2017 ini kegiatan May Day diperingati oleh ratusan ribu kaum buruh diberbagai daerah di Indonesia termasuk di pusat kekuasaan Istana Negara Jakarta. 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (4 FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat memusatkan kegiatan May Day di depan Gedung Sate Bandung Jawa Barat, sebagian mengukiti May Day di Istana Negara Jakarta dan kabupaten/kota masing-masing daerah.

Beberapa hal penting dan mendesak yang harus diperjuangkan oleh kaum buruh Jawa Barat, yaitu dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pengawasan hubungan industrial yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Sebagaimana ketentuan UU No 23/2014 tersebut sejak 01 Januari 2017 pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentu hal ini akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja seperti PKWT, Outsourcing, PHK sepihak, Union busting, pelanggaran upah, pemagangan dan lain sebagainya dalam hubungan industrial.

Dengan beralihnya fungsi pengawasan tersebut diharapkan kinerja pengawas hubungan industrial Pemerintah Jawa Barat harus lebih baik dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat.
Hal lain yang masih menjadi polemik adalah masalah proses penetapan upah, dimana di Jawa Barat berlaku Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan Struktur dan Skala Upah (SUSU), lebih-lebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga hari ini UMSK 2017 Kabupaten Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan oleh Gubernur Jawa Barat karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah, bahkan UMSK 2017 Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sampai saat ini malah belum jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung.

Masalah Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN,  BPJS Kesehatan & Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia juga dipandang masih sangat buruk dan harus terus diperjuangkan bersama seluruh rakyat agar seluruh pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang baik seperti halnya pasien umum yang membayar cash, lebih-lebih peserta BPJS Kesehatan yang iuranya telah dibayar oleh perusahaan dan peserta telah di bayar dimuka sebelum sakit.

Hasil perjuangan panjang para pejuang kaum buruh yang telah bisa dinikmati bersama adalah :
40 Jam Kerja Satu Minggu
19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja satu minggu adalah perjuangan sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei tahun 1886 selama 4 hari.
Tunjangan Hari Raya/THR
BPJS Ketenagakerjaan (Pensiun) dan BPJS Kesehatan yang masih harus ditingkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanannya untuk seluruh rakyat peserta BPJS Kesehatan.
Revisi Komponen Hidup Layak dari 46 Komponen Menjadi 60 Komponen yang berpengaruh terhadap peningkatan upah minimum.
1 Mei menjadi hari libur nasional agar kaum buruh bisa merayakan May Day dengan lebih leluasa karena tidak menggagu jam kerja.
Itu semua hasil perjuangan panjang kaum buruh sejak 1886, masih banyak lagi norma-norma yang harus diperjuangkan bersama untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat.

Oleh Karena itu FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa Barat pada May Day 1 Mei 2017 akan memusatkan kegiatanya di depan Gedung Sate Bandung dengan Mengangkat Issue :
  1. Tolak Rencana Revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Cabut PP 78/2015 Tentang Pengupahan. 
  3. Batalkan UMP 2017. 
  4. UMSK Harus Sudah Ditetapkan Oleh Gubenur Akhir Desember dan Berlaku Diseluruh Kabupaten/Kota Di Jawa Barat Untuk Seluruh Jenis Sektor Industri Barang dan Jasa. Gubernur Jawa Barat harus menggunakan diskresi dimana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan dimana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan upah minimum sektoral yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, bahkan Kota Bandung. 
  5. Berlakukan Struktur dan Skala Upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. 
  6. Tolak Pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 
  7. Tolak Tenaga Kerja Asing untuk melindungi Tenaga Kerja Lokal. 
  8. Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini. 
  9. Perbaiki Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN,  BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia. 
  10. Tegakan Hukum Perburuhan di Provinsi Jawa Barat untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya. 
  11. Khusus Upah Sektoral Kota Bandung yang sampai saat tidak jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung, kami mendesak Walikota Bandung agar mengambil kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker Kota Bandung segera menyelesaikan pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung yang telah dijanjikan selesai satu bulan sejak bulan Februari 2017, sehingga UMSK 2017 Kota Bandung dapat di sahkan sebelum bulan Agustus 2017. Janji Kadisnaker tersebut saat ini telah memasuki bulan ketiga, nampun belum nampak progresnya. 
  12. Tolak Perda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tentang kawasan anti rokok yang bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau, karena perda tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau dan mengancam enam juta pekerja/buruh disektor industri hasil tembakau.  


Bandung,   28 April 2017
Hormat Kami, Tertanda

Roy Jinto Ferianto, SH
Ketua PD FSP TSK SPSI Prov Jawa Barat

Ir. Muhamad Sidarta
Ketua DPD FSP LEM SPSI Prov Jawa Barat

Drs. H. Darju
Ketua PD FSP KEP SPSI Prov Jawa Barat

Drs. H. Ateng Ruhyat
Ketua PD FSP RTMM Prov Jawa Barat

0 comments:

Posting Komentar