Hakim Ad Hoc Dimisioner Oleh Serikat Pekerja

Bapor Lem, Bapor Lem SP LEM SPSI bersama GEKANAS melakukakan Aksi ke Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, Dalam Aksinya Pangkornas Bapor Lem menyatakan bahwa adanya Hakim Ad Hoc yang menggugat di angkat sampai pensiun Jakarta pada 27 September 2016.

" Bahwa Pasal 67 ayat 2 UU No 2/2004 menyatakan bahwasanya Hakim Ad Hoc itu dimisioner oleh organisasinya, jadi Serikat Pekerja bisa merekol bila ada penyimpangan" orasinya.

Hal ini merupakan Pengkhianatan kepada organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang mencalonkannya untuk menjadi Hakim Ad Hoc PHI, dan menutup ruang bagi kader-kader serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat pula menjadi hakim karena harus menunggu adanya hakim yang pensiun.

Komentar