Looking For Anything Specific?

ads header

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Membahas Regulasi PP 78/2015


Bapor Lem, Menindaklanjuti rapat Tim Kecil Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengundang Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta membahas kuesioner monitoring pelaksanaan Upah Minimun di Propinsi DKI Jakarta dan agenda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2017, di Ruang Rapat Disnaker Prov DKI Jakarta Lantai II, Jl Prapatan No.52, Jakarta, Kamis 22/09/2016.

Dalam agenda tersebut intinya bahwa pemerintah ingin mengembalikan ke regulasi yang ada nantinya UMP dan UMSP 2017 DKI Jakarta menggunakan PP 78/2015, pemerintah berdalih bawasanya Peraturan Menteri Dalam Negeri harus berjalan. Dalam kesempatan tersebut juga Disnaker menyinggung Raperda Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Hal ini serentak Dewan Pengupahan dari elemen buruh menolak penetapan UMP Provinsi DKI Jakarta menggunakan PP No.78/2015 tersebut, sekaligus akan membawa Raperda DKI Jakarta tersebut ke Kementrian Biro Hukum dan Organisasi untuk di kaji.

Sementara agenda bulan Oktober nanti, Dewan Pengupahan pada minggu pertama akan menghadirkan kajian dari Kementrian Biro Hukum yang selanjutnya di minggu kedua akan menghadirkan BPS terkait penetapan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebelum penetapan UMP 2017.

0 comments:

Posting Komentar