DKI Jakarta Tidak Lakukan Survei KHL untuk UMP 2017



Bapor Lem, Biasanya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta melakukan survei terhadap komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke pasar dalam rangka pembahasan upah minimum. Tahun ini, survei sejenis tidak lagi dilakukan karena PP No. 78 Tahun 2015  tentang Pengupahan mengamanatkan kenaikan upah minimum ditentukan lewat formula. Rumusannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Mengacu ketentuan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Priyono, menyebut KHL itu secara langsung masuk dalam UMP tahun berjalan sehingga survei tidak dibutuhkan lagi.
 
“Dalam membahas kenaikan UMP 2017 di Jakarta, Dewan Pengupahan akan mengacu pada PP Pengupahan. Mungkin Dewan Pengupahan akan menggelar sidang pada Oktober 2016,” kata Priyono.
 
Priyono mengingatkan, upah minimum itu digunakan sebagai upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia menghitung dari 4,7 juta pekerja/buruh yang bekerja di Jakarta, sekitar 5 persen memiliki masa kerja di bawah satu tahun.
 
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pengusaha sekaligus Wakil Ketua Kadin Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan penetapan UMP 2017 harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur PP Pengupahan dan peraturan lebih teknis seperti Permenaker No. 21 Tahun 2016  tentang Kebutuhan Hidup Layak. Oleh karenanya saat ini Dewan Pengupahan tidak melakukan survei KHL. “Biasanya Dewan Pengupahan DKI Jakarta mulai melakukan survei KHL pada Februari,” ujarnya.
 
Mengacu mekanisme penetapan UMP sesuai PP Pengupahan, Sarman mengatakan Dewan Pengupahan akan membahas UMP Jakarta tahun 2017 dengan melihat prediksi pertumbuhan ekonomi tahun depan dan inflasi. Data itu yang akan digunakan Dewan Pengupahan untuk merumuskan berapa besaran UMP yang akan direkomendasikan kepada Gubernur.
 
“Misalnya UMP Jakarta tahun 2016 Rp3,1 juta dengan pertumbuhan ekonomi 5,8 persen dan inflasi 3 persen, dari situ sudah bisa diketahui kenaikan UMP 2017 sekitar 8-9 persen,” urai Sarman.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, mengatakan sampai kini Dewan Pengupahan belum melakukan aktivitas apapun terkait pembahasan UMP. Namun, ia melihat pemerintah bersikukuh untuk menerapkan PP Pengupahan, termasuk dalam menentukan kenaikan UMP 2017. Padahal, Panja Pengupahan Komisi IX DPR telah merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan regulasi tersebut.
 
“Pemerintah harus perhatikan rekomendasi Panja Pengupahan Komisi IX DPR. Oleh karenanya kebijakan pengupahan, penentuan kenaikan upah minimum harus dikembalikan pada mekanisme tripartit di Dewan Pengupahan sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan,” papar Dedi.


Dikutip ; http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt57aae7bdd7b19/tentukan-ump-2017--jakarta-tidak-gunakan-survei-khl

Komentar