Bapor Lem, Sekitar lebih dari 500 personil Bapor Lem FSP LEM SPSI bersama GEKANAS melakukan aksi ke Mahkamah Konstitusi dan IstanaNegara . Jakarta, 27/09/16.
Aksi tersebut selain melakukan Judical Review atas Hakim Ad Hoc PHI di Mahkamah Konstitusi, Bapor Lem SPSI juga mensomasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap PP No 78 Tahun 2015.
Faktanya, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menunjukkan bahwa Pemerintah semakin memperkuat kebijakan upah murah. Pemerintahan Jokowi Jusuf Kalla secara nyata-nyta melanggar komitmennya sendiri yang tertuang dalam NAWACITA untuk menjalankan TRILAYAK (Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak).
Berikut isi somasi Gekanas:
0 comments:
Posting Komentar