Looking For Anything Specific?

ads header

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ)

Bapor Lem, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) adalah wadah gerakan bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan, Advokasi Kebijakan, dan issu-issu ketenagakerjaan di wilayah pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Federasi-federasi dan Aliansi/ Forum Gerakan Buruh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di DKI Jakarta.

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) didirikan pada hari Jum’at tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu enam belas (09-09-2016), jam 09 malam, oleh 9 Federasi SP/SB, yang bersepakat untuk membentuk gerakan bersama aliansi Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Provinsi DKI Jakarta.

Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) dideklarasikan pada hari Selasa, tanggal 13 September 2016, pukul 13.30, di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Sejak didirikan dan dideklarasikan, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) terus mendapat dukungan dari berbagai federasi/aliansi/forum serikat pekerja di 5 wilayah kota DKI Jakarta, sehingga dari semula 9 federasi serikat pekerja, saat ini telah bertambah keanggotaannya sebagaimana daftar nama federasi/aliansi/forum serikat pekerja di bawah ini:
  1. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
  2. FSP Logam Elektronik & Mesin SPSI DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI Jakarta)
  3. PD FSP Rokok Tembakau Makanan & Minuman (RTMM SPSI) DKI Jakarta
  4. Federasi Buruh Transportasi dan Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
  5. Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI)
  6. Federasi Serikat Pekerja Nasional DKI Jakarta (FSPN)
  7. PD FSP Niaga & Perbankan (NIBA SPSI AGN) DKI Jakarta
  8. KASBI Jakarta
  9. FSP Kimia Energi & Pertambangan (KEP-KSPI) DKI Jakarta
  10. Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP)
  11. FSPMI DKi Jakarta


SEMBILAN (9) REKOMENDASI GERAKAN BURUH JAKARTA
  1. Menolak penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan PP 78/2015, dan kembali kepada Undang-undang No.13/2003 Pasal 88 ayat (4), dengan mempertimbangkan faktor kebiasaan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta yang lebih baik dari Undang-undang.
  2. Gerakan Buruh Jakarta berkomitmen dan sepakat untuk melakukan advokasi bersama terhadap permasalahan, kebijakan, dan kasus-kasus perburuhan/ ketenagakerjaan yang terjadi di anggota yang tergabung didalam Gerakan Buruh Jakarta.
  3. Segera melakukan Audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, APINDO DKI Jakarta, KADIN DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan kepada Stakeholder yang terkait dengan bidang Ketenagakerjaan yang ada di Provinsi DKI Jakarta
  4. Deklarasi Gerakan Buruh Jakarta akan di laksanakan pada Tanggal 13 September 2016 di Balaikota Provinsi DKI Jakarta.
  5. Segera melakukan Rapat AKBAR dengan seluruh Anggota Gerakan Buruh Jakarta di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  6. Menolak RAPERDA Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, sebelum dilakukan pembahasan di tingkat Lembaga LKS Tripartit Daerah.
  7. Segera meng-agendakan Press Conference terbentuknya Gerakan Buruh Jakarta dan sosialisasi hasil Survei KHL dari Tim ASPEK Indonesia, dan DPD LEM SPSI DKI Jakarta serta Nilai Perjuangan UMP DKI Jakarta tahun 2017.
  8. Membentuk program pendidikan dan latihan, kajian-kajian, dan riset tentang isu-isu ketenagakerjaan dan kebijakan Regulasi Ketenagakerjaan secara bersama-sama.
  9. Meng-agendakan Audiensi ke DPRD DKI Jakarta untuk melakukan ADVOKASI RAPERDA KETENAGAKERJAAN Provinsi DKI Jakarta.


Jakarta, 13 September 2016
*Gerakan Buruh Jakarta*

0 comments:

Posting Komentar