MPBI DEKLARASIKAN SIKAP TOLAK OMNIBUSLAW CIPTA KERJA

Inisiator Buruh bersatu untuk menolak omnibuslaw Cipta Kerja 
F SP LEM SPSI, Jum'at, 28/02/2020 Bertempat di Hotel Puri Denpasar Kuningan Jakarta Selatan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

MPBI yang beranggotakan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI),  Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) dan beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja salah satunya F SP LEM SPSI ada didalamnya mengadakan Penyatuan sikap dan kekuatan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kehidupan pekerja/buruh Indonesia sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat.

Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.

Kondisi saat ini Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Hal ini tercermin dalam Draft ada 9 (sembilan) ulasan.

1. Hilangnya upah minimum
2. Hilangnya pesangon
3. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan
4. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup
5. PHK semakin mudah
6. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif
7. TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar
8. Jaminan sosial terancam hilang
9.Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan kami Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI reborn) yang telah dideklarasikan di Gelora Bung Karno pada tanggal 1 Mei 2012, sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk
baik dengan secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi.(obn)

Komentar