Looking For Anything Specific?

ads header

DPR SEGERA BAHAS DRAF "Omnibus Law Cipta Kerja"

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law dari pemerintah ke DPR RI

F SP LEM SPSI, Pemerintah resmi menyerahkan surat presiden (Surpres) beserta draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. Draf 'sapu jagat' itu terdiri atas 79 RUU.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung penyerahan tersebut.
Hadir bersama Airlangga, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel turut hadir.
Puan mengatakan draf tersebut terdiri atas 79 RUU. DPR sendiri belum mengetahui isi draf omnibus law itu.
"Dalam kesempatan ini, Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR. Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum," kata Puan.
Puan mengatakan selanjutnya akan ditentukan mekanisme pembahasan omnibus law tersebut. Ada kemungkinan RUU itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau di tingkat panitia khusus (pansus).
"Akan melibatkan kurang-lebih tujuh komisi, dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus, karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.
Puan mengatakan nama RUU tersebut telah diubah menjadi RUU Cipta Kerja. Puan kembali menegaskan draf itu baru sampai DPR hari ini dan meminta tidak ada prasangka terkait draf yang beredar.
"Pada hari ini hadir Menko Perekonomian, Menkeu, Menaker, Menteri ATR, Menkum HAM, Menteri LHK ke DPR untuk berkoordinasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Sudah jadi Cipker," ungkap Puan.
"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya," pungkasnya.(obn) 

0 comments:

Posting Komentar