Looking For Anything Specific?

ads header

SEKBER SP/SB GRESIK SIAPKAN MASA MENOLAK UU NOMOR 13 TAHUN 2003

Konsolidasi sikap rencana pemerintah revisi UU No.13 Tahun 2003
F SP LEM SPSI, SurabayaRencana revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah mendapat penolakan keras dari seluruh pekerja/buruh hal ini terbukti dengan merapatnya seluruh Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-kabupaten Gresik yang tergabung dalam Sekretariat Bersama SEKBER GRESIK pada Senin, (15/07/2019) bertempat di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Jl. Proklamasi Gg.IV Gresik.

Dalam agenda pertemuan ini sedikitnya dihadiri oleh 6 Ketua DPC SP/SB, Ali Muchsin Ketua FSP LEM SPSI Gresik, Agus Salim FSP KAHUTINDO, Subari FSP KAHUT SPSI, Ali Rodhi FSP SPN KSPI, Apin Sirait FSP KEP KSPI, Sugito FSP LOMENIK, dan seluruh pengurus PUK SP/SB se-kabupaten Gresik, Mereka menilai rencana pemerintah dalam merevisi 37 pasal sangat merugikan kaum pekerja/buruh, untuk itu mereka menyamakan persepsi, menyatukan tekad dan siap merapatkan barisan untuk turun jalan menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 yang rencananya akan dilakukan pada 17-19 Juli 2019.
Konsolidasi SP se Jawa Timur menyikapi rencana Pemerintah untuk merevisi UU No.13 Tahun 2003 

Masih dalam kesempatan yang sama masing-masing ketua SP/SB di beri kesempatan untuk memberikan sambutan di depan seluruh pengurus PUK se-Kabupaten Gresik agar visi dan misi dalam pergerakan saat aksi turun jalan nanti bisa maksimal, dalam sambutannya Ketua DPC FSP LEM SPSI Ali Muchsin menyampaikan "Kita tidak bergerak sendirian, nanti kita akan bertemu dengan kawan-kawan buruh Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) dikantor Gubernur dan kantor Grahadi Jawa Timur (18/7) karena pergerakan aksi masa menolak UU Nomor 13 tahun 2003 ini hampir terjadi seluruh daerah di Indonesia bukan hanya di Gresik atau di Jawa Timur saja" Tegas Ali yang juga Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur. (ikn)

0 comments:

Posting Komentar