DPD FSP LEM SPSI JAWA TIMUR MENOLAK REVISI UNDANG - UNDANG NO.13 TAHUN 2003

Rapat DPD F SP LEM SPSI Jawa Timur di Hotel Hermina Otel POP
F SP LEM SPSI,Surabaya, Rencana pemerintah dalam merevisi UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan banyak mendapat penolakan dari banyak elemen buruh, rencana pemerintah ini langsung di tanggapi serius dan menjadi topik utama dalam pembahasan rapat DPD F SP LEM SPSI Jawa Timur di Hermina otel POP Jl.Diponegoro Surabaya pada Jum'at (12/7/2019)

Dalam forum rapat tersebut Ali Muchsin menegaskan. '' Karena dengan di kuranginya pesangon dan diperpanjangkannya masa kerja kontrak,  Ini justru akan lebih menyengsarahkan pekerja/buruh, dua point itu yang menjadi dasar utama Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (DPD F SP LEM) Jawa Timur menolak adanya rencana ini dan akan melakukan langkah - langkah kongkrit dalam menyikapi persoalan ini, DPP F SP LEM SPSI pusat juga sudah menyatakan sikap akan menolak keras dengan adanya rencana revisi UU No.13/2003 yang menyesengsarahkan kaum buruh" Ujar Ali saat memimpin rapat.

Rencana pemerintah untuk merevisi UU No.13/2003 ini bukan baru kali ini saja, sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono isu revisi UU No.13/2003 telah mendapat penolakan keras dari kalangan buruh, pekerja, dan LSM karena dinilai bahwa substansi isi revisi lebih buruk dari UU itu sendiri, terlihat dari adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memperpanjang kontrak yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun.

"Kita harus benar-benar serius menyikapi dan mengantisipasi isu ini, karena dalam pemerintahan Jokowi sudah beberapa kali mengumumkan perubahan kebijakan pada malam hari dan secara mendadak sehingga kita tidak ada kesempatan dalam memberikan masukan, meskipun pemerintah tau bahwa rencana ini mendapat penolakan keras dari para pekerja/buruh" tegas Rusdi ketua DPC FSP LEM SPSI Pasuruan. (ikn)

Komentar