May Day : Tolak Regulasi Pemerintah yang Tidak Pro Rakyat

Jakarta,1/5/2016 Dalam perayaan hari buruh sedunia yang digelar oleh kaum buruh sedunia untuk mengenang perjuangan para pendahulunya, berbagai acara dengan gegap gempita kaum buruh lakukan untuk mencari simpati dari pemerintah dan tidak ketinggalan FSP LEM SPSI ikut merayakannya dengan longmuch ke depan Istana Merdeka.

F SP LEM SPSI yang dikomandoin oleh Bung Arief Minardi sebagai ketua umum dalam orasinya yang dilakukan di depan Istana salah satu tuntutannya adalah Perbaiki,bubarkan atau boikot BPJS kesehatan.
F SP LEM SSPSI menolak iuran BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016, karena pelayanan dari badan pengelola yang masih amburadul ,walaupun pengelola BPJS Kesehatan mengklaim mengalami kerugian sekitar  Rp 6 triliun rupiah.

Alasan penolakan  tersebut adalah: 

Pertama, kenaikan iuran tidak pernah disosialisasikan langsung dan organisasi buruh tidak dilibatkan dalam rencana iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Kedua, iuran berdasarkan perhitungan jumlah penduduk Indonesia 250 juta jiwa, dan kewajiban seluruh warga negara membayar iuran BPJS Kesehatan adalah tahun 2019, sehingga sampai tahun 2019 akan terjadi defisit.
Ketiga, tidak ada roadmap/peta jalan tentang defisit yang akan terjadi sampai 2019, siapa yang harus menalangi defisit tersebut.
Keempat, seharusnya negara yang menalangi defisit BPJS Kesehatan sampai tahun 2019, tidak dibebankan kepada seluruh rakyat.
Kelima, warga masyarakat belum mau menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena pelayanannya masih sangat buruk.
Keenam, buruknya pelayanan BPJS Kesehatan memaksa banyak perusahaan dan kaum buruh menggunakan asuransi kesehatan lain (pembayaran ganda). BPJS Kesehatan tidak pernah digunakan, sehingga iuran perusahaan dan kaum buruh  menjadi sia-sia dan merupakan pemborosan.
Ketujuh, ada disparitas biaya pengobatan antara standar yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya faktual di lapangan (rumah sakit).
Kedelapan, pemerintah belum berhasil dalam menerapkan standar biaya pengobatan penyakit, sehingga ada rumah sakit dan dokter yang merasa dibayar terlalu kecil oleh BPJS Kesehatan.
Kesembilan, sebagian besar rumah sakit di Indonesia dijadikan lahan bisnis untuk mengeruk keuntungan dari warga masyarakat yang terkena musibah. Seharusnya pendirian rumah sakit berbentuk nirlaba, yang berorentasi sosial untuk menolong warga masyarakat, bukan hanya mengambil keuntungan semata. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk segera membenahinya.
Kesepuluh, lemahnya pengawasan pemerintah, harga obat yang masih bisa dipermainkan oleh produsen yang bekerja sama dengan oknom dokter. Obat yang seharusnya sudah generik, kenyataannya dijual dengan harga obat paten.
Kesebelas, biaya kuliah kedokteran sangat mahal yang membuat biaya kesehatan juga tinggi. Biaya kuliah kedokteran harus mendapat subsidi pemerintah agar biaya kesehatan menjadi murah dan berkualitas.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut FSP LEM SPSI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum ada perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan yang prima, dan menuntut pemerintah segera memperbaiki pelayanan BPJS Kesehatan. Kalau tidak bisa diperbaiki lebih baik dibubarkan saja atau baikot iuran BPJS Kesehatan. (01/05/2016)

Komentar