![]() |
| Foto: Istimewa |
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
![]() |
| Foto: Istimewa |
![]() |
| Penyampaian amar putusan PTUN Bandung atas gugatan UMSK Kab. Karawang 2020 |
FSP LEM SPSI-21/06/2021, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kab. Karawang melakukan pengawalan terhadap hasil sidang putusan di PTUN Bandung pada Senin 21 Juni 2021 atas Gugatan APINDO Terhadap SK UMSK Kab. Karawang Tahun 2020 dan dengan amar putusan :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
* Menerima eksepsi mengenai kepentingan penggugat, yang diajukan oleh tergugat II intervensi dan tergugat II intervensi 1 ;
DALAM POKOK SENGKETA :
1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) ;
2. Menghukum para penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 830.000,- ( delapan ratus tiga puluh ribu rupiah ).
Dan hasil ini disampaikan langsung oleh Roy Jinto F., S.H selaku Ketua DPD KSPSI Jawa Barat kepada para pimpinan KBPP didepan Kantor PTUN Bandung. Bahwa atas putusan ini patut bersyukur dan siap jika ada upaya banding dari pihak penggugat ( APINDO ) ke Pengadilan Tinggi.(rsy).
Jumat 28 Mei 2021, Di Kantor PBB, Kedubes Amerika & France
Permasalahan di Palestina belumlah selesai tatkala Israel menghentikan serangan militernya.
Permasalahan dan penderitaan bangsa Palestina akan selesai bila Israel hengkang dari tanah Palestina dan mengembalkan tanah tanah Palestina yang mereka rampas dari penduduk Palestina.
Israel yang sebelumnya tidak pernah ada di tanah palestina bahkan di peta dunia. Namun sejak 1947 sedikit demi sedikit tanah tanah palestina di rampas oleh Israel hingga kini.
Karenanya, kami kaum buruh Indonesia atas dasar amanah Konstitusi UUD 1945 menyerukan kepada segenap masyarakat Indonesia jangan pernah berhenti memberikan dukungan perjuangan kepada rakyat Palestina hingga bangsa palestina merdeka, dan Israel hengkang serta mengembalikan tanah tanah yang dirampas dari penduduk Palestina.
Untuk itu mohon doa dan dukungannya, kami akan kembali melakukan aksi pada hari Jumat 28 Mei 2021.
Kita juga meminta PBB untuk memberikan sanksi yang setegas-tegasnya kepada Penjajah Israel. Dan PBB segera membuka blokade dan akses akses masuk ke Palestina agar bantuan bantuan kemanusiaan ke rakyat Palestina bisa masuk dan didistribusikan.
Hormat Kami,
Presidium Gerakan Pekerja Muslim Indonesia
Riden Hatam Azis
Koordinator
MAYDAY : RENUNGAN DAN REFLEKSI PERJUANGAN BURUH
&
GERAKAN BURUH KEDEPAN DENGAN KONSEP YANG TERUKUR
Jakarta, 1 Mei 2021
Mayday tahun ini akan berbeda dengan Mayday tahun-tahun sebelumnya. Ditengah Pandemi Covid 19, FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) akan tetap mengadakan peringatan Mayday. Namun Mayday tahun ini, tidak diadakan unjuk-rasa dijalanan sebagaimana biasanya. Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat maka Mayday diadakan melalui Online dan Offline yang terbatas sesuai Prokes dan akan disiarkan langsung oleh LEM TV melalui channel medsos seperti Facebook, Youtube, Instagram, dan lain-lain, sehingga seluruh anggota dapat mengikutinya. Dan sekitar 50 orang pengurus dari DPP, DPD, DPC FSP LEM SPSI mengikuti secara offline.
Pelaksanaan Mayday secara offline akan diadakan pada 1 Mei 2021 di Hotel Best Western Jl. DI Panjaitan No. Kav. 34 Cipinang Cempedak Jatinegara Jakarta Timur dimulai jam 10.00 diakhiri dengan berbuka puasa bersama, dan secara online melalui Zoom dengan kapasitas 1000 peserta yang diutamakan seluruh pengurus dari DPP, DPD, DPC, sampai PUK. Bagi peserta online, maka diharapkan DPD, DPC, PUK dapat mengadakan di Sekretariat masing-masing secara bersama-sama dengan konsep “Nobar”sesuai Prokes. Dengan mengambil tema :
PERENUNGAN DAN REFLEKSI PERJUANGAN BURUH &
GERAKAN BURUH KEDEPAN DENGAN KONSEP YANG TERUKUR
Pasca disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, nasib buruh makin tidak menentu, yang artinya perjuangan kedepan makin berat karena “ buruh harus berjuang sendiri dengan minimnya perlindungan dari negara”. Oleh karena itu seluruh organisasi buruh harus mulai mengantisiapai dan merencanakan secara cermat dan terukur dengan konsep yang jelas. Bahkan senjata utama kaum buruh yaitu unjuk-rasapun harus dievaluasi mulai dari pesertanya, efektifitasnya, soliditasnya, waktu pelaksanaannya, dan lain sebagainya.
Selalu ada pelajaran dibalik suatu peristiwa yang terjadi. Disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memperlihatkan kepada kita semua bagaimana seluruh tatanan etika, hukum diterabas secara semena-mena dengan mengerahkan seluruh kekuatan negara untuk melumpuhkan seluruh “perlawanan” yang tidak setuju dengan UU tersebut.
Dapat dikatakan bahwa seluruh buruh menolak UU tersebut dan itu terbukti dengan adanya unjuk-rasa besar-besaran diseluruh daerah di Indonesia, yang puncaknya adalah unjuk-rasa tanggal 6 – 8 Oktober 2020.
Bagaimana diperlihatkan bahwa Pemerintah dapat dianggap telah mengabaikan amanah konstitusi dalam pembuatan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Karena semua proses dari pembuatan draft sampai dengan disahkannya menjadi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilakukan kurang transparan.
Diperlihatkan juga bahwa DPR sebagai wakil rakyat yang sangat diharapkan oleh seluruh buruh sebagai rakyat Indonesia, untuk menjadi pertahanan dan harapan terakhir, jika dirasakan Pemerintah tidak aspiratif terhadap buruh. Harapan tersebut musnah, bahkan DPR seolah-olah “kucing-kucingan” dengan para perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, bukannya menjadi pengawal kebijakan yang berdampak kepada nasib buruh, DPR malahan ikut-ikutan menjadi tidak aspiratif. Pertanyaannya “DPR mewakili siapa”.
Dan puncaknya adalah merubah jadwal Rapat Paripurna untuk menghindari unjuk-rasa besar-besaran. Dan semua itu dipertontonkan secara gamblang tanpa ada rasa malu kepada seluruh rakyat Indonesia. Ada apa ini? Apabila memang untuk kepentingan rakyat dan prosesnya transparan, mengapa harus sembunyi-sembunyi.
Demikian kami sampaikan Siaran Pers ini, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Arif Minardi, Ketua Umum
0818420060, 081221615762MEDIA LEM SPSI, Dilema Buruh ditengah pandemi covid-19 kini makin mengwatirkan pasalnya pasca di-sah-kanya Undang-undang cipta kerja oleh pemerintah dinilai makin mempersulit Nasib Buruh, mengahadapi hal ini DPP FSP LEM SPSI, Kamis 22/4/2021 kemarin mengadakan rapat virtual melalui aplikasi zoom untuk persiapan merayakan Hari Buruh Internasonal MayDay 2021.
Hasil rapat pada hari itu memutuskan dua bagian acara penting perayaan mayday off line dan on line , off line dipastikan melaksanakan aturan tidak melanggar prokes covid-19 dengan peserta tidak lebih 50 orang peserta dan akan ditampilkan secara langsung di channel youtube resmi milik organisasi media FSP LEM yaitu tvLEM sedangkan anggota didaerah seluruh indonesia akan beriteraksi melalui zoom dengan link terhubung dengan acara tersebut.
Adapun acara yang akan di isi dan menampilkan orasi dan dikupas tentang permasalahan yang di hadapi buruh. Acara di mulai pukul 10.00 WIB sampai menjelang waktu Berbuka Puasa.
Tim pelaksana akan menghadirkan para aktivis dan para tokoh yang berhubungan dengan buruh, diantaranya Arif Minardi Ketua umum FSP LEM SPSI, Bomer pasaribu mantan Menteri Tenaga kerja era presiden Abdurrahman Wahid dan Tokoh Lainnya.
Acara tersebut mengusung tema yang akan FSP LEM SPSI pilih adalah Tema Mayday 2021 :
Menjawab tantangan perjuangan gerakan buruh pasca Undang Undang Cipta Kerja
@krd
Judicial Revew Omnibuslaw di MK
Buruh,Panggilan sidang di Mahkamah Konstitusi telah diterima oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) pada tanggal 14 April 2021. Sidang akan dilaksanakan pada hari selasa 20 April 2021 dengan Nomer perkara 4/PUU-XIX/2021 perihal pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik tahun 1945.
Pemohon Penguji UU 2020 ini ada 663 orang yang mengkuasakan kepada Ari Lazuardi,SH.dan kawan-kawan dalam satu wadah GEKANAS. Sidang bertempat di Ruang Sidang Pleno Lantai Gedung Mahkamah Konstitusi jalan Merdeka barat No.6 Jakarta dengan carapemeriksaan pendahuluan.
Sidang akan dilaksanakan secara Daring (online) tanpa harus datang ke Mahkamah Konstitusi. Saat dikonfirmasi melalui Online Perwakilan Pekerja team Tripartit Nasional Bung Ir.Muhammad Sidarta beliau mengajak semua Anggota F SP LEM SPSI Khususnya dan Kaum Buruh Umumnya untuk mendukung dan juga mendo'akan dengan kesungguhan hati agar putusan Mahkamah Konstitusi dimenangkan oleh Pekerja/Buruh dan UU No.11 tahun2020 tentang cipta kerja di batalkan.

Sambutan Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Ir. Muhamad Sidarta
FSP LEM SPSI - 04/04/2021 PUK SP LEM SPSI PT. LG Innotek Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK ) III yang dilaksanakan dilingkungan perusahaan dan dihadiri oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Propinsi Jawa Barat Ir. Muhamad Sidarta dan Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab./Kota Bekasi Wanardi Rakasiwi, S.H selaku undangan dan sekaligus membuka agenda MUSNIK III PUK SP LEM SPSI PT. LG Innotek Indonesia dengan peserta perwakilan anggota / pleno dan PUK.
Kegiatan ini dilkasanakan dalam rangka menkalankan amanat AD/ART FSP LEM SPSI bahwa Musnik PUK dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun masa kepengurusan dalam rangka melaporkan pertanggungjawaban kinerja kepengurusan selama 3 tahun menjabat sebagai Pimpinan Unit Kerja serta malakukan pemilihan Ketua dan pengurus yang baru periode tahun 2021 s.d 2024 dan merencanakan program kerja kepengurusan serta rekomendasi dari sidang Musnik III PUK SP LEM SPSI PT. LG Innotek Indonesia.
Acara ini dilaksanakan dari pagi hingga sore dan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 dengan melakukan rapid tes untuk para tamu undangan dan tetap menjaga 3M. ( Menjaga Jarak, Memakai Masker dan mencuci tangan ) / (rsy).
![]() |
| Foto bersama setelah sidang |
MEDIA LEM SPSI, Berawal dari undangan pembahasan upah oleh pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan logam mulia PT. Sumberkreasi Cipta Logam yang beralamat Jl. I Gusti Ngurah Rai Jl. Cipinang Lontar No. 1, RT.5/RW.9, Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Wahid Sugianto salah seorang anggota pleno dari PUK SP LEM SPSI PT. Sumberkreasi Cipta Logam menanyakan status masa berakhirnya hubungan kerja karena telah melewati masa kerja 25 tahun mendapat ucapan yang tidak mengenakan dari pimpinan perusahaan yang berujung terbitnya surat PHK sepihak, di sidangkan hari ini (Rabu31/03/2021) .
![]() |
| Kedua saksi sedang di sumpah |
Sidang berlangsung di ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang di mulai sekitar pukul 15:20 dan sudah memasuki tahap kesaksian dari penggugat, advokasi yang di lakukan oleh DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur dihadiri oleh ketua bidang advokasi Arifin. didampingi oleh sekretaris bidang advokasi bung Rajab serta menghadirkan dua orang saksi Saksi 1 yaitu Suryo Guritno di hadirkan sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait ancaman, intimidasi dan kekerasan, Saksi 2 Parjiman di hadirkan sebagai pemberi keterangan terkait aturan di perjanjian kerja bersama sedangkan dari tergugat di hadiri oleh pengacara dari APINDO selaku kuasa hukum dari PT. Sumberkreasi Cipta Logam yaitu Herman. |
![]() |
| Kesaksian dari penggugat |
Demikian sidang hari in semoga yang di lakukan menghasilkan hasil yang baik sehingga DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur memberikan pelayanan yang terbaik ungkapnya.
@why
![]() |
| FSP LEM SPSI di OMBUDSMAN |
Kesalahan prosedur ini jelas pelanggaran maka perlu adanya sanksi pada manajemen PT. Yamaha Indonesia (PT.YI) tentang Pasal itu explicit untuk memberikan sanksi tapi sampai sekarang tidak ada tindakan.
" Kesalahan prosedur yang dilakukan Manajemen PT.YI itu pelanggaran dan harus di berikan sanksi tidak untuk di perselisihan ini sudah di keluarkan surat oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, surat peringatan satu dan peringatan dua agar PT.YI untuk mempekerjakan kembali Rusli & Bani tapi tidak ada tanggapan dari Manajemen PT.YI, makanya kami ke Ombudsman Melaporkan kasus ini" ujar Arif Minardi ketua Umum FSP LEM SPSI di halaman loby kantor Ombudsman, Selasa 31/03/2021
LEM SPSI yang diwakili Arif Minardi, Rusli Rahadi & Bani Putra langsung diterima oleh Salahsatu pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika, pertemuan berlangsung sekitar dari Jam 14.00 sampai 15.30 WIB. Laporan akan dirapatkan di dewan pleno untuk ditindak lanjuti mengenai kasus PHK yang menyalahi prosedur oleh manajemen PT.YI .
@krd