Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

UMP NAIK 8,51 PERSEN MULAI 1 JANUARI 2020


FSP LEM SPSI, Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja atau UMP naik 8,51 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," seperti diikuti dari surat tersebut, Kamis, 17 Oktober 2019.

UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubemur secara serentak pada 1 November 2019 sedangkan UMK 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. Gubernur dapat menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.

"Berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih dibawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL) wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020," ungkapnya.

Surat edaran tersebut menyebutkan terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu provinsi Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Bila upah tersebut tidak sesuaikan akan ada sanksi.

Dalam pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubemur atau Wakil Gubemur serta oleh Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali kota atau Wakil Wali kota.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Selanjutnya apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81.(obn)

ALASAN PEMPROV DKI MASIH PAKAI SURVEI KHL HITUNG UMP 2020

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta,Ardiansyah


SERIKAT BURUH, Pemprov DKI Jakarta masih membahas penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Salah satu yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perhitungan KHL hanya sebagai acuan saja. Sedangkan penentuan perhitungan UMP 2020 tetap mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana kenaikan upah minimum ditentukan lewat formula UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Yang namanya acuan kan dari mana saja. Nanti dikoordinasikan juga dengan dewan pengupahan tingkat nasional,” ungkap Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (9/10).

Untuk saat ini, survei KHL sudah dilakukan dalam 3 gelombang berbeda. Ia menjelaskan, setiap survei terdapat 15 pasar untuk mengetahui kebutuhan seperti apa yang diperlukan menuju kehidupan layak. Adapun jumlah item KHL yang dihitung sebanyak 60.

Tiga gelombang survei dilakukan sejak bulan Agustus, September, dan Oktober 2019 dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mewakili pengusaha.

“Kan kita sudah melaksanakan survey KHL. Nah saat ini tadi kita melakukan input KHL sebagai pedoman rekomendasi buat penetapan UMP tahun 2020,” ucapnya.

Andri memastikan masih ada rapat lagi untuk mengusulkan besaran UMP. Hanya saja, ia belum mau membeberkan berapa kisaran angkanya.

“Ini kan baru pemasukan input dari survei KHL. Nanti ada sekali, dua kali rapatlah baru kita mengusulkan penetapannya,” ujar Andri.(obn)

Kursi Jabatan untuk Tenaga Kerja Asing



FSP LEM SPSI, Kementerian Ketenagakerjaan menambah posisi atau jabatan yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Demikian tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Aturan baru tersebut mencabut sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beleid ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 27 Agustus 2019 lalu.

"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," tutur Hanif dalam pertimbangan Kepmenaker 228/2019, dikutip Rabu (4/9).


Dalam lampiran tersebut, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar, mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis.

Untuk kategori pertambangan dan penggalian golongan pokok pertambangan minyak bumi dan gas alam memiliki pos jabatan untuk orang asing terbanyak dengan 482 pos jabatan.

Jika dibandingkan dengan aturan pendahulunya, sejumlah pos pekerjaan yang kini bisa diduduki oleh TKA menjadi lebih luas. Sebagai contoh, untuk kategori konstruksi. Dalam aturan baru, terdapat 181 pos pekerjaan. Sementara, pada aturan pendahulunya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 247/MEN/X/2011, hanya terdapat 66 pos jabatan pekerja asing di bidang konstruksi.

Jika dilihat, aturan baru ini lebih rinci dalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik.

Di aturan sebelumnya, hanya terdapat 8 pos manajer di bidang konstruksi, yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.

Hal yang sama juga terjadi pada bidang pendidikan. Saat ini, tersedia 143 pos pekerjaan bagi TKA, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, hingga guru anak berkebutuhan khusus. Padahal, aturan sebelumnya, Kepmenakertrans 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan.

Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia. Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan.

Kendati demikian, terdapat kategori pekerjaan yang justru mempersempit kesempatan orang asing bekerja di Indonesia. Misal, kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.

Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan. Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan yang tersedia industri alas kaki hanya 40 jabatan.

Demikian pula untuk golongan pokok industri minuman, yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013 menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanif mengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin.

Pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat 2 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Pada saat Keputusan Menteri ini (Kepmenaker 228/2019) mulai berlaku, izin mempekerjakan TKA yang dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya," tutur Hanif seperti dikutip dalam diktum kelima Kepmenaker 228/2019.

UMSP PUK PT NOBI PUTRA ANGKASA TERJEGAL DI PERSIDANGAN

Suasana sidang 
FSP LEM SPSI, Karyawan PT NOBI Putra Angkasa masih belum bisa menikmati UMSP tahun 2019 sesuai PERGUB No 6 tahun 2019, sidang kali ini berandekan kesimpulan dari penggugat dan sidang tetap di lanjutkan walau tanpa di hadiri oleh kuasa hukum penggugat. Kamis 10 Oktober 2019.

PUK PT NOBI Putra Angkasa sebagai pihak tergugat menguasakan kasus ini ke DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR, dalam sidang yang ke delapan tim ADVOKASI DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR optimis memenangkan kaksus ini dan agar segera UMSP bisa segera di realisasikan dan di rasakan karyawan PT NOBI putra angkasa.

Ada harapan besar dalam kasusu ini di menangkan oleh tergugat yaitu PUK PT NOBI Putra Angkasa karna UMSP sektor elektronik sudah berjalan selama tiga ( 3 ) tahun di jalankan di PT NOBI Putra Angkasa semoga perjuangan panjang di meja hijau ini membuahkan hasil yang terbaik seperti harapan para pekerja dan PUK SP LEM SPSI PT NOBI Putra Angkasa.

Karna akan sangat di sayangkan apabila PERMENAKER No.15 Tahun 2018 bila di laksanakan ini sangat merugikan pekerja karna akan ada ketimpangan dalam penerimaan upah dan kesenjangan sosial dalam kehidupan pekerja, bukan itu saja hal ini juga bisa menghambat peningkatan produktifitas karyawan karna adanya kecemburuan - kecemburuan finansial dari kenaikan upah yg di dapat tiap bulannya. (hry)

PENDIDIKAN DELAPAN HAK DASAR PEKERJA




FSP LEM SPSI, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Mukakuning, Batam melakukan konsolidasi 4 Penguatan (SDM, Keuangan, Advokasi dan Tertib Administrasi) di sekretariat salah satu PUK,sekaligus mengingatkan kembali kepada anggota PUK SP LEM SPSI PT.Varta Baterry Batam,  Rabu (2/10/2019).

Delapan hak dasar harus di pahami sebagai seorang pekerja,  penjabaran beserta dasar hukum dari setiap hak dasar, di antaranya adalah;

1. Hak Dasar Atas Upah Layak.
2. Hak Dasar Atas Jaminan Sosial.
3. Hak Dasar Atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
4. Hak Dasar Untuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
5. Hak Dasar Khusus Pekerja Perempuan.
6. Hak Dasar Atas Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur.
7. Hak Dasar Atas Mogok Kerja.
8. Hak Dasar Mendapat Perlindungan Atas Tindakan PHK.

Dalam sosialisasi 4 penguatan anggota pun di beri kesempatan berdialog interaktif tentang permasalahan hubungan industrial maupun dunia ketenagakerjaan dan kebutuhan-kebutuhan organisasi.

Daniel,MH,. selaku sekretaris DPC F SP LEM Mukakuning, Batam. Juga menekankan kepada PUK untuk skala memprioritaskan dalam pelayanan kepada anggotanya yang membutuhkan pelayanan."Ingat bila Pimpinan memberikan pelayanan dengan cara baik dan benar sesuai role yang ada, maka anggota akan memberikan penghormatan kepada pimpinannya seperti seorang raja" imbunya.

Ditempat terpisah ketua PUK SP LEM PT.Varta Battery H.Munawar memberi apresiasi kepada semangat DPC F SP LEM Mukakuning dalam sosialisasi penguatan organisasi dengan adanya penguatan ini kami lebih bersemangat lagi dalam berorganisasi dan siap untuk menumbuhkan kader-kader muda yang berkompeten dalam berorganisasi, ujarnya.
*Daniel

BURUH LEM SPSI : KASUS PT.YI KITA BUAT TIJI TIBEH



Media FSP LEM SPSI, kasus PHK Sepihak yang dilakukan oleh managemen PT.Yamaha Indonesia terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SP LEM SPSI PT.Yamaha Indonesia kini kasusnya di limpahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP FSP LEM SPSI) hari ini diadakan koordinasi di Rumah LEM oleh DPP untuk pembahasan penyelesaian lanjutan,Rabu 2/10/2019.

Berawal dari perundingan kenaikan gaji sampai dengan terjdinya pemanggilan terhadap saudara Rusli dan Bani Putra yang mengakibatkan PHK sepihak pada Tanggal 12 Agustus 2019 oleh pihak managemen PT.Yamaha Indonesia. hal ini di ceritakan langsung oleh saudara Bani Putra di depan Undangan Rapat koordinasi yang di hadiri undangan dari Jawa Barat,Banten & DKI Jakarta.

Kita tidak Tinggal Diam bila anggota ada yang di PHK tanpa Presedur yang benar apa lagi ini dalam menjalankan Tugas organisasi ujar peserta koordinasi di sela-sela pendapatnya dalam forum Rapat.
Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua Umum FSP LEM SPSI Bung Arif Minardi yang akhirnya memperoleh kesepakatan dan akan dibentuk dua tim Advokasi dan Tim Aksi guna masing-masing tim untuk menyelesaikan kasus yang dianggap Union Busting ini

Kasus ini akan jadi presedent buruk bagi Buruh kalau kita biarkan, bila perlu Tiji Tibeh (mati siji Mati kabeh=mati  satu mati semua) perusahaan itu akan mengalami kerugian besar ujar peserta rapat, rapat kemudian di pending untuk melakukan Sholat Dzuhur dan Makan Siang serta di lanjutkan sampai sekitar Jam 15.00-an rapat di tutup dan selesai .

KADISNAKER DKI JAKARTA KAWAL TIM SURVEI PASAR

FSP LEM SPSI, Pada kesempatan survei harga pasar ketiga  tim pengupahan dari unsur dinas dan buruh, di tinjau langsung oleh kepala dinas Tenagakerja dan transmigrasi DKI  Jakarta  Andri Yansyah ikut meninjau kegiatan survei di pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Senin 1/10/2019.



Ada pun survai ketiga tim pengupahan DKI Jakarta di lakukan di 5 pasar :

1. Pasar Jatinegara  di Jakarta Timur
2. Koja Baru di Jakarta Utara
3. Pasar Tomang Barat di Jakarta Barat
4. Pasar Minggu di Jakarta Selatan
5. Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat

Dalam sela-sela peninjauanya Andri Yansyah. Di rayu pedagang buah  agar membeli daganganya dengan dialog guyon akhirnya  Kepala Dinas Tenaga Kerja ini membeli Jambu air dan di bagi ke Tim survei untuk dimakan bersama-sama.

Ini survei yg terakhir dan selanjutnya ada sidang kepengupahan dan harga pasar ini sbagai patokan KHL ujar Agus Purna Irawan,SH. perwakilan dewan Upah dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta.


Kita bentuk lima tim untuk mendampingi  tim survei pasar yg resmi dari tim pengupahan  DISNAKER DKI Jakarta ujar kepala bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI DKI JAKARTA lagi
Tim survei bentukan DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta ini ikut bergabung dari awal survei dari survei pasar yang pertama sampai survei pasar ketiga gunanya sebagai pembading harga-harga yang tercatat hingga bisa tahu realnya, kira-kira begitu ujar agus lagi

Turnamen DPC CUP 2019 ; PUK SP LEM SPSI PT GS Battery berhasil merebut Juara satu

Tim Futsal PUK SP LEM SPSI PT GS Battery
FSP LEM SPSI - Karawang, 29/09/19. Turnamen yang diselenggarakan oleh DPC FSP LEM SPSI Karawang yang berlangsung dari pagi hingga petang dengan memperebutkan Domba dan hadiah sebesar uang untuk masing-masing juara berlangsung dengan aman dan lancar, bahkan bisa dikatakan sukses dan tak kalah meriah dibandingkan dengan event yang sama di tahun sebelumnya. Pada Turnamen DPC CUP 2019 ini akhirnya selesai pada pukul 19.30 WIB Tanggal 29 September 2019 dengan muncul sebagai juara 1 (satu) dari PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery yang berhasil lolos mulai dari babak penyisihan grup hingga perempat final dan akhirnya mengalahkan sang juara DPC CUP tahun lalu yaitu PUK SP LEM SPSI PT. AWI dengan skor 5 - 4 untuk kemenangan PUK GS Battery yang sempat tertinggal 3 - 0 para 15 menit babak pertama dan berhasil membalikkan keadaan dengan memasukkan 5 Goal hingga waktu pertandingan babak final usai sebelumnya PUK PT YKT Gear batal melanjutkan pertandingan bapak semi-final memperebutkan juara ke-3. Dan berdasarkan keputusan panitia maka PUK PT Spindo dinyatakan sebagai pemenang juara ke -3.


Penyerahan Piala Bergilir oleh Ketua DPC Bung Agus Jaenal kepada Bung Budi Prasetyo Ketua PUK SP LEM SPSI PT GS Battery yang menjadi juara satu dalam turnamen DPC CUP 2019.


Kegiatan ini dilakukan untuk menjalin silaturahmi antar anggota yang tergabung dengan DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang guna menumbuhkan rasa kekeluargaan yang erat agar dalam pergerakan perjuangan buruh lebih solid sehingga dapat memaksimalkan setiap perjuangan yang ada. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC FSP LEM SPSI Karawang Bung Agus Jaenal pada acara penutupan turnamen DPC CUP 2019. (rsy).

Opening DPC CUP 2019 FSP LEM SPSI Karawang Cabang Fulsal


Opening DPC CUP FSP LEM SPSI Karawang

FSP LEM SPSI - Karawang 29/09/19.  Opening Turnamen Futsal DPC CUP 2019 yang diselenggarakan oleh DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang yang diketuai oleh Bung Agus Jaenal dan dibuka langsung oleh Ketum DPP FSP LEM SPSI Bung Arip Minardi ditemani sekum Bang Idrus. Turnamen ini diselenggarakan untuk kedua kalinya setelah sukses menggelar acara turnamen tahun 2018 lalu.
"Harapannya kegiatan seperti ini bisa diperluas lagi hingga ke tingkat Provinsi dan Nasional." Disampaikan oleh Ketum dalam sambutannya dan mensupport penuh kegiatan tersebut. Turnamen ini diselenggarakan di lapangan Futsal Galuh Mas Karawang pada 29 September 2019.



Turnamen DPC CUP ini dihadiri juga oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Bung M. Sidarta ditemani sekretaris nya Bung Misyadi, serta Seluruh Jajaran Pengurus DPC FSP LEM SPSI Karawang dan peserta turnamen DPC CUP adalah seluruh PUK SP LEM SPSI se-Kabupaten Karawang dengan tema "Sehat dan sejahtera untuk meraih kemenangan.'  untuk memperebutkan piala bergilir dan Domba sebagai hadiah utamanya. Serta uang 1,5 juta rupiah untuk juara 1 ( satu ), sedangkan untuk juara ke -2 mendapatkan hadiah uang sebesar 1 Juta rupiah, dan 750 ribu rupiah untuk juara ke 3. Sampai berita ini dipublikasikan perlombaan masih berlangsung. (rsy).

KASUS PHK SEPIHAK UNION BUSTING KETUA & SEKRETARIS DILAKUKAN DI JALAN KAWASAN INDUSTRI


Kasus PHK sepihak yang dilakukan Managemen PT.Yamaha Indonesia terhadap Ketua dan Sekretaris PUK dianggap Union Busting, sudah berjadlan dari 12 Agustus sampai Akhir September 2019, kini dilakukan di pinggir jalan kawasan karena managemen tidak mengizinkan koordinasi dilakukan di lingkungan pabrik,Jum'at 27/9/2019.

Acara koordinasi PHK sepihak ini di awali teriakan Bani Putra sekretaris PUK yang mendapat Perlakuan tidak adil karena PHK tanpa melalui presedur Bipatrit hanya Surat Peringatan ke tiga langsung di PHK.

"Apa kalian masih kenal saya..??" ujar Bani Putra
Dan di sambut koor suara kompak kawan karyawan PT.Yamaha Indonesia.
"Masih...!!"
Kemudian Rusli pun memberi semangat agar kawan kawan tidak patah semangat dalam memmperjuangkan hak-hak karyawan di PT.Yamaha Indonesia.

Begitu adegan koordinasi Union Basting yg diselenggarakan oleh PUK SP LEM SPSI PT.Yamaha Indonesia di Pinggir jalan kawasan industri Pulogadung. Acara ini pun di hadiri perangakat organisasi dari DPC,DPD serta Tim Advokasi FSP LEM DKI dalam pengawalan kasus Union Busting ini. Karena bukan saja di PHK tapi juga di kriminalisasi di laporkan ke Kepolisian tertanggal 9 september 2019.

Sekitar 300 orang  karyawan PT.Yamaha Indonesia berkumpul seusai pulang kerja