Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Buruh DKI Maksimalkan Mayday 2017


FSP LEM SPSI,  Perayaan hari buruh Internasional sebentar lagi hadir tepatnya tanggal 1Mei atau yang sering disebut dengan istilah MAY DAY para buruh terutama di Indonesia sedang mempersiapkan agendanya masing-masing,  tidak mau ketinggalan buruh yang ada di DKI Jakarta dibawah federasi Logam Elektronik dan Mesin pun sibuk mempersiapkannya.

Untuk perayaan kali ini diserahkan di masing -masing daerah, DKI di kelola oleh DPD DKI Jakarta yang di Jawa Barat oleh DPD Jawa Barat.

Isu yang mereka usungpun berbeda karena kebijakan di masing-masing daerah untuk saat ini berbeda terutama soal upah.
Di DKI sendiri ada 11 isu yang akan mereka bawa.
Dari 11 isu tersebut di bagi tiga tempat yang rencananya 3 isu akan disuarakan di Kantor suku Dinas tenaga kerja DKI Jakarta, 3 isu disuarakan di Kantor Balaikota DKI Jakarta dan sisanya 5 isu akan disuarakan di depan istana.

Persiapan yang kaum buruh DKI Jakarta lakukan sudah melalui kajian yang matang dengan melihat dari apa yang sebenernya terjadi di kondisi saat ini.
Para pengurus terus menyuarakan dan mengajak anggotanya untuk bisa hadir dalam perayaan MAY DAY Tahun ini walaupun jatuh dihari libur kaum buruh bisa maksimal dalam merayakannya.

May Day 2017 Jawa Barat; Buruh Bersatu, Bergerak, Menuntut Perubahan


FSP LEM SPSI - Sejarah May Day diawali dengan peristiwa pada tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka, dari 19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari yang kita nikmati bersama sampai hari ini. Aksi tersebut berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei 1886 lalu.

Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi : Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka. 

Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini. UU N0 12 tahun 1948 pasal 15 ayat 2 yang pada prinsipnya pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja walau pada masa orde baru tidak bisa dilaksanakan, kemudian tahun 2013  keluar Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, sehingga diharapkan kaum buruh dapat memperangati dan merayakan May Day setiap tahun dengan leluasa untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh yang belum terwujud.

Pada May Day 2017 ini kegiatan May Day diperingati oleh ratusan ribu kaum buruh diberbagai daerah di Indonesia termasuk di pusat kekuasaan Istana Negara Jakarta. 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (4 FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat memusatkan kegiatan May Day di depan Gedung Sate Bandung Jawa Barat, sebagian mengukiti May Day di Istana Negara Jakarta dan kabupaten/kota masing-masing daerah.

Beberapa hal penting dan mendesak yang harus diperjuangkan oleh kaum buruh Jawa Barat, yaitu dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pengawasan hubungan industrial yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Sebagaimana ketentuan UU No 23/2014 tersebut sejak 01 Januari 2017 pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentu hal ini akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja seperti PKWT, Outsourcing, PHK sepihak, Union busting, pelanggaran upah, pemagangan dan lain sebagainya dalam hubungan industrial.

Dengan beralihnya fungsi pengawasan tersebut diharapkan kinerja pengawas hubungan industrial Pemerintah Jawa Barat harus lebih baik dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat.
Hal lain yang masih menjadi polemik adalah masalah proses penetapan upah, dimana di Jawa Barat berlaku Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan Struktur dan Skala Upah (SUSU), lebih-lebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga hari ini UMSK 2017 Kabupaten Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan oleh Gubernur Jawa Barat karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah, bahkan UMSK 2017 Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sampai saat ini malah belum jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung.

Masalah Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN,  BPJS Kesehatan & Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia juga dipandang masih sangat buruk dan harus terus diperjuangkan bersama seluruh rakyat agar seluruh pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang baik seperti halnya pasien umum yang membayar cash, lebih-lebih peserta BPJS Kesehatan yang iuranya telah dibayar oleh perusahaan dan peserta telah di bayar dimuka sebelum sakit.

Hasil perjuangan panjang para pejuang kaum buruh yang telah bisa dinikmati bersama adalah :
40 Jam Kerja Satu Minggu
19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja satu minggu adalah perjuangan sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei tahun 1886 selama 4 hari.
Tunjangan Hari Raya/THR
BPJS Ketenagakerjaan (Pensiun) dan BPJS Kesehatan yang masih harus ditingkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanannya untuk seluruh rakyat peserta BPJS Kesehatan.
Revisi Komponen Hidup Layak dari 46 Komponen Menjadi 60 Komponen yang berpengaruh terhadap peningkatan upah minimum.
1 Mei menjadi hari libur nasional agar kaum buruh bisa merayakan May Day dengan lebih leluasa karena tidak menggagu jam kerja.
Itu semua hasil perjuangan panjang kaum buruh sejak 1886, masih banyak lagi norma-norma yang harus diperjuangkan bersama untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat.

Oleh Karena itu FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa Barat pada May Day 1 Mei 2017 akan memusatkan kegiatanya di depan Gedung Sate Bandung dengan Mengangkat Issue :
  1. Tolak Rencana Revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Cabut PP 78/2015 Tentang Pengupahan. 
  3. Batalkan UMP 2017. 
  4. UMSK Harus Sudah Ditetapkan Oleh Gubenur Akhir Desember dan Berlaku Diseluruh Kabupaten/Kota Di Jawa Barat Untuk Seluruh Jenis Sektor Industri Barang dan Jasa. Gubernur Jawa Barat harus menggunakan diskresi dimana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan dimana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan upah minimum sektoral yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, bahkan Kota Bandung. 
  5. Berlakukan Struktur dan Skala Upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. 
  6. Tolak Pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 
  7. Tolak Tenaga Kerja Asing untuk melindungi Tenaga Kerja Lokal. 
  8. Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini. 
  9. Perbaiki Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN,  BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia. 
  10. Tegakan Hukum Perburuhan di Provinsi Jawa Barat untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya. 
  11. Khusus Upah Sektoral Kota Bandung yang sampai saat tidak jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung, kami mendesak Walikota Bandung agar mengambil kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker Kota Bandung segera menyelesaikan pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung yang telah dijanjikan selesai satu bulan sejak bulan Februari 2017, sehingga UMSK 2017 Kota Bandung dapat di sahkan sebelum bulan Agustus 2017. Janji Kadisnaker tersebut saat ini telah memasuki bulan ketiga, nampun belum nampak progresnya. 
  12. Tolak Perda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tentang kawasan anti rokok yang bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau, karena perda tersebut terindikasi kuat bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau dan mengancam enam juta pekerja/buruh disektor industri hasil tembakau.  


Bandung,   28 April 2017
Hormat Kami, Tertanda

Roy Jinto Ferianto, SH
Ketua PD FSP TSK SPSI Prov Jawa Barat

Ir. Muhamad Sidarta
Ketua DPD FSP LEM SPSI Prov Jawa Barat

Drs. H. Darju
Ketua PD FSP KEP SPSI Prov Jawa Barat

Drs. H. Ateng Ruhyat
Ketua PD FSP RTMM Prov Jawa Barat

SEMINAR SEHARI DISNAKERTRANS KAB.KARAWANG

FSP LEM SPSI- Menjelang hari buruh sedunia (may day) Pemerintah Kabupaten Karawang pada hari  mengadakan seminar sehari yg bertempat di Rm. Sindang Reret Karawang dengan motivator Arif Dahsyat, dengan tema "Peran Pekerja / buruh dalam membangun hubungan industrial yg harmonis". Kamis, 27/04/17
Semimar sehari di hadiri oleh jajaran Muspida, Bupati Karawang, Apindo dan Seluruh Elemen Buruh di Kabupaten Karawang dan FSP LEM SPSI pun ikut andil dalam acara tersebut.

Karyawan Yamaha Indonesia Menuntut Kenaikan Gaji


FSP LEM SPSI - Perjuangan anggota SP LEM SPSI YAMAHA INDONESIA untuk ikut andil dalam memperjuangkan kenaikan upah mereka di tahun 2017. Aksi ini mereka lakukan atas dasar sampai saat ini belum adanya kejelasan tentang kenaikan upah. Jum'at, 28/04/17

Aksi mereka dilakukan paska pulang kerja sekitar pukul 16:00 WIB dengan menduduki di Lobi Perusahaan serta halaman tempat mereka bekerja. Hal ini sebagai bentuk suppot kepada Pimpinan Unit Kerja yang sedang dalam melakukan bibpartite dengan Management.

Aksi tersebut dipimpin  oleh PLENO (perwakilan karyawan)Nyang memberikan semangat untuk tim perunding bibpartite diwakili oleh Pengurus PUK FSP LEM SPSI Yamaha indonesia.



Sampai berita ini diturunkan mereka masih bertahan di depan Perusahaan, menuntut agar seluruh karyawan PT Yamaha Indonesia, pada tahun ini prosentase kenaikan upah lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, mengingat harga-harga kebutuhan pokok dan biaya sekolah yang sudah cukup tinggi, pungkas koordinator aksi.


FSP LEM SPSI Jawa Barat Akan Merayakan May Day Gedung Sate


FSP LEM SPSI - Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang memiliki anggota seratus lima puluh ribu lebih akan merayakan May Day 2017 di berbagai daerah, keputusan ini diambil dalam rapat DPP FSP LEM SPSI yang dihadiri oleh DPD FSP LEM SPSI dan DPC FSP LEM SPSI dari berbagai daerah, Kamis 13 April 2017 di Jakarta.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, selama ini FSP LEM SPSI Jawa Barat melaksanakan May Day di Jakarta bersama daerah lain secara nasional untuk memperjuangkan kebijakan nasional soal perburuhan agar melindungi kaum buruh dan seluruh rakyat.  Pada May Day 2017 ini FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat memusatkan kegiatan May Day di depan Gedung Sate Bandung Jawa Barat.

Pertimbangan melaksanakan May Day 2017 di depan gedung sate menurut Sidarta ada beberapa hal yang harus diperjuangkan oleh kaum buruh Jawa Barat, yaitu dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pengawasan hubungan industrial yang selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.  Sebagimana ketentuan UU No 23/2014 tersebut sejak 01 Januari 2017 pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentu hal ini akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja seperti PKWT, Outsourcing, PHK sepihak, Union busting, pelanggaran upah, pemagangan dan lain sebagainya dalam hubungan industrial.

Dengan beralihnya fungsi pengawasan tersebut diharapkan kinerja pengawas hubungan industrial Pemerintah Jawa Barat harus lebih baik dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat.

Hal lain yang masih menjadi polemik adalah masalah proses penetapan upah, dimana di Jawa Barat berlaku Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dan Struktur dan Skala Upah (SUSU), lebih-lebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga hari ini UMSK 2017 Kabupaten Karawang dan Purwakarta belum bisa disahkan oleh Gubernur Jawa Barat karena belum selesainya proses di kabupaten masing-masing daerah, bahkan UMSK 2017 Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat sampai saat ini malah belum jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung.

Masalah Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN,  BPJS Kesehatan & Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia juga dipandang masih sangat buruk dan harus terus diperjuangkan bersama seluruh rakyat agar seluruh pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang baik seperti halnya pasien umum yang membayar cash, lebih-lebih peserta BPJS Kesehatan yang iuranya telah dibayar oleh perusahaan dan peserta telah di bayar dimuka sebelum sakit.

Hasil perjuangan panjang para pejuang kaum buruh yang telah bisa dinikmati bersama adalah :
40 Jam Kerja Satu Minggu
19-20 jam kerja sehari menjadi 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja satu minggu adalah perjuangan sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei tahun 1886 selama 4 hari.
Tunjangan Hari Raya/THR
BPJS Ketenagakerjaan (Pensiun) dan BPJS Kesehatan yang masih harus ditingkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanannya untuk seluruh rakyat peserta BPJS Kesehatan.
Revisi Komponen Hidup Layak dari 46 Komponen Menjadi 60 Komponen yang berpengaruh terhadap peningkatan upah minimum.
1 Mei menjadi hari libur nasional agar kaum buruh bisa merayakan May Day dengan lebih leluasa karena tidak menggagu jam kerja.
Itu semua hasil perjuangan panjang kaum buruh sejak 1886, masih banyak lagi norma-norma yang harus diperjuangkan bersama untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat.

Oleh Karena itu kami  FSP LEM SPSI Jawa Barat bersama FSP TSK,  FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Jawa Barat pada May Day 1 Mei 2017 akan memusatkan kegiatanya di depan Gedung Sate Bandung dengan Mengangkat Issue :

  1. Tolak Rencana Revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanC
  2. abut PP 78/2015 Tentang Pengupahan.B
  3. Batalkan UMP 2017.U
  4. MSK Harus Sudah Ditetapkan Oleh Gubenur Akhir Desember dan Berlaku Diseluruh Kabupaten/Kota Di Jawa Barat Untuk Seluruh Jenis Sektor Industri Barang dan Jasa. Gubernur Jawa Barat harus menggunakan diskresi dimana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan dimana peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan upah minimum sektoral yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, bahkan Kota Bandung.
  5. Berlakukan Struktur dan Skala Upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
  6. Tolak Pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Tolak Tenaga Kerja Asing untuk melindungi Tenaga Kerja Lokal.
  8. Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini.
  9. Perbaiki Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan JKN,  BPJS Kesehatan dan Fasiltas Kesehatan/Rumah Sakit Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
  10. Tegakan Hukum Perburuhan di Provinsi Jawa Barat untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya.
Khusus Upah Sektoral Kota Bandung yang sampai saat tidak jelas progres pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung, kami mendesak Walikota Bandung agar mengambil kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker Kota Bandung segera menyelesaikan pentahapan proses penetapan UMSK 2017 Kota Bandung yang telah dijanjikan selesai satu bulan sejak bulan Februari 2017, sehingga UMSK 2017 Kota Bandung dapat di sahkan sebelum bulan Agustus 2017. Janji Kadisnaker tersebut saat ini telah memasuki bulan ketiga, nampun belum nampak progresnya. 

Muhamad Sidarta
Ketua DPD FSP LEM SPSI Prov Jawa Barat.

BURUH DKI IKUT AMBIL BAGIAN DALAM PILKADA TAHUN INI

F SP LEM SPSI, Sebagai bukti kongkrit FSP LEM SPSI dalam mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomer urut 3 (Anis-Sandi) , kader-kader organisasi  yang kebanyakan berisikan anggota Barisan Pelopor Logam Elektronik dan Mesin (BAPOR LEM) membentuk Tim Pengawal TPS.


Tim ini dibentuk guna mengawal dan mengamankan jalannya proses pencoblosan sampai dengan proses penghitungan suara di setiap TPS di seluruh wilayah DKI serta memastikan tidak ada hal-hal yang aneh dan mencurigakan saat pesta demokrasi di DKI Jakarta berlangsung.


Seperti diketahui, pasangan Anis-Sandi merupakan satu-satunya pasangan yang berani membuat perjanjian (MOU) dengan kaum buruh yang dinamakan "SEPULTURA" Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat

Gubernur Menetapkan UMSP DKI Jakarta 2017 Tahap Kedua


FSP LEM SPSI - Sebelumnya Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta Tahap pertama yang sudah sepakat antara asosiasi pengusaha dan serikat kerja tertuang dalam Perturan Gubernur No 20 Tahun 2017, tertanggal 23 Februari 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi DKI JakartaTahun 2017, yang di dalamnya menetapkan sektor atau subsektor kimia, energi dan pertambangan; sektor logam, elektronik dan mesin; dan sektor farmasi dan kesehatan. 


Kemudian Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahap Kedua Tahun 2017 tertanggal 13 April 2017. Dalam Pergub tersebut ditetapkan dalam sektor atau subsektor sebagai berikut :
a. sektor kirnia, energi dan pertambangan
b. sektor logam, elektronik dan mesin;
c. sektor otomotif;
d. sektor asuransi dan perbankan;
e. sektor makanan dan minuman;
f. sektor farmasi dan kesehatan; dan
g. sektor pariwisata.


Yulianto " Kita Tidak Ingin Organisasi Tabu Terhadap Politik"



FSP LEM SPSI - Hari Rabu ini tanggal 19 April 2017 kembali DKI Jakarta mengadakan PILKADA putaran kedua dengan banyak warga Jakarta sangat antusias untuk mengikuti pencoblosan di masing-masing TPS daerahnya. Begitupun dengan para buruh dari berbagai federasi yang tergabung dalam KOALISI BURUH JAKARTA juga antusias untuk ikut andil dalam mengawal pencoblosan di tiap-tiap TPS yang sudah ditentukan oleh koordinator masing-masing federasi sebagi bentuk dukungan terhadap Anies-Sandi.

FSP LEM SPSI sendiri telah melaksanakan instruksi yang diberikan dengan baik dan lancar serta aman,  dengan lancar dan suksesnya pengawalan TPS. 

Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto menyampaikan sambutan bahwa segenap pengurus DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta,sangat mengapresiasikan segala bentuk kontribusi seluruh elemen dalam proses pemenangan kontrak politik sepultura yang didalam nya ada nilai perjuangan kesejahteraan.

"Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada kawan-kawan dari perangkat organisasi DPP,DPC Utara Barat dan Timur serta perwakilan dari Jakarta Pusat juga yang tak kalah penting adalah kader-kader militan di Bapor LEM DKI Jakarta yang mampu bergerak dengan rapih cepat senyap dan terkondisikan". terangnya.

"Kedepan, kita akan terus berkontribusi dalam agenda perbaikan di Ibukota DKI Jakarta, kita akan menjadi organisasi yang cepat dalam beradaptasi terhadap perubahan, menjadi organisasi yang merekatkan, menjadi organisasi yang melahirkan aktivis-aktivis kesejahteraan yang sudah teruji, baik di dunia ketenaga kerjaan, sosial, ekonomi serta politik". tambahnya

"Kita tidak ingin menjadi organisasi perjuangan yang tabu terhadap politik, kita tidak ingin menjadi organisasi yang hanya menjadi penonton, dan kita tidak ingin menjadi follower di wilayah sendiri." tutupnya.



Sebagai bukti kongkrit FSP LEM SPSI dalam mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomer urut 3 (Anis-Sandi) , kader-kader organisasi  yang kebanyakan berisikan anggota Barisan Pelopor Logam Elektronik dan Mesin (BAPOR LEM) membentuk Tim Pengawal TPS.


Tim ini dibentuk guna mengawal dan mengamankan jalannya proses pencoblosan sampai dengan proses penghitungan suara di setiap TPS di seluruh wilayah DKI serta memastikan tidak ada hal-hal yang aneh dan mencurigakan saat pesta demokrasi di DKI Jakarta berlangsung.


Seperti diketahui, pasangan Anis-Sandi merupakan satu-satunya pasangan yang berani membuat perjanjian (MOU) dengan kaum buruh yang dinamakan "SEPULTURA" Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat


Seharusnya Rekomendasi UMSK Karawang Merupakan Kesepakatan



FSP LEM SPSI, Sekjen DPC FSP LEM SPSI Karawang, Nanang Supratikno menjelaskan perjuangan Upah Minimum Kab/Kota Karawang yang sampai saat ini belum juga mendapatkan Surat Keputusan dari Guernur Jawa Barat, di sela kegiatan pertemuan rutin Pimpina Unit Kerja (PUK) IGP Group. Kamis, 13/04/17.

Perjuangan KBPP Karawang yang di dalamnya termasuk FSP LEM SPSI, Bahwa tanggal 28 Maret 2017 sudah ada Audiensi dengan Mendagri, bahkan sebelumnya KBPP sudah menyerahkan berkas dan dokumen tentang tatib Depekab termasuk hasil-hasil perundingan dan rundingan sektor yang dilakukan dengan Asosiasi yang mengambil dari Bekasi dan Jakarta, dikarenakan di Karawang Asosianya belum ada.

"Dua hal yang perlu diketahui isi dalam Tatib Depekab, pertama bahwa salah satu unsur tidak mengeluarkan nilai rekomendasi akan diserahkan kepada pemerintah, kedua bahwa tidak adanya titik temu maka nilai rekomendasi juga akan di serahkan ke Pemerintah." Terangnya.

Namun sesampainya nilai rekomendasi versi pemerintah memutuskan pada tanggal 28 Desember 2016 pada waktu lalu diputuskan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, dengan melihat nilai rekomendasi Apindo 8.25%, unsur buruh 23.5%, akhirnya diputuskan 10,5%. Seharusnya rekomendasi UMSK Kawarang merupakan kesepakatan walaupun memang tidak adanya terjadi nilai sekepakatan.

"Hal tersebut juga sudah di sampaikan ke Kemendagri, jadi yang kemeren itu menagih hasil yang menurut mereka Kabag Hukum Kemendagri yang mengakui bahwa sebuah kesepakatan" Terangnya.

Namun Kemendagri tidak bisa melihat dari satu sisi buruh, dan pihaknya dengan mengundang dari unsur Pemda Karawang, unsur Pemprov Jabar dan Kemenakertrans agar bisa menjadi referensi untuk daerah yang lain.