Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

MEMPERSOALKAN DISPARITAS UPAH : SEBUAH CATATAN AKHIR TAHUN

 MEMPERSOALKAN DISPARITAS UPAH : SEBUAH CATATAN AKHIR TAHUN



Oleh : Yosep Ubaama Kolin



 

Isu pengupahan senantiasa mewarnai dinamika kebijakan dan implementasi hukum ketenagakerjaan. Selalu menarik perhatian publik dan khususnya aktivis serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh pada umumnya juga pelaku usaha serta pemerintah. Selalu ada fragmen baru mengganti fragmen lama yang dinilai usang. Hal ini yang kemudian membentuk asumsi bahwa hingga saat ini kita belum mempunyai suatu konsep yang akomodatif menjadi titik temu, titik keseimbangan dari pelaku utama hubungan industrial. Memang tidak mudah, tetapi itulah tantangan yang harus kita sikapi dan pikirkan bersama guna menemukan solusinya.

Fragmen yang menjadi pijakan kebijakan pengupahan saat ini adalah disparitas upah. Disparitas upah dimaknai dalam cakupan disparitas upah dalam satu wilayah pemerintahan (kota, kabupaten, provinsi hingga nasional), juga disparitas upah dalam konteks antar wilayah. Biasanya dilakukan perbandingan upah antara wilayah dalam satu provinsi. Secara sederhana, disparitas upah dimaknai sebagai ketidakseragaman atau ketimpangan atau kesenjangan atau jarak atau rentang antara upah tertinggi dengan upah terendah atau sebaliknya dalam lingkup yang dilakukan perbandingan. Sebagai sebuah studi, hal ini wajar untuk dilakukan dan keluaran dari studi tersebut paling tidak menjawab, mengapa terjadinya disparitas upah. Jika tujuan dari studi itu untuk mencari solusi untuk menekan disparitas upah, maka keluarannya adalah peta jalan untuk mengatasi disparitas upah. Sehubungan dengan disparitas upah, banyak yang abai dengan persoalan disparitas upah dalam lingkup satu perusahaan. Berapa jarak upah yang ideal dalam satu perusahaan dari operator dengan upah terendah sampai dengan pimpinan tertinggi pada perusahaan tersebut? Belum lagi jika menyoal disparitas upah pendapatan (take home pay) antara operator dengan upah terendah dengan beneficial ownership dari perusahaan tersebut. Hal ini penting juga untuk menjadi perhatian dalam isu disparitas upah agar hal ini dipersoalkan secara menyeluruh.


Dalam kaitan dengan disparitas upah pada persoalan pertama (disparitas upah dalam satu wilayah pemerintah yang dilakukan perbandingan), apakah hal tersebut merupakan hal yang tabu atau kewajaran yang dapat diterima? Menurut hemat penulis, hal tersebut merupakan kewajaran yang dapat diterima. Hal ini paling tidak didasarkan pada beberapa argumentasi berikut.


1.       Aktivitas ekonomi di Indonesia bercorak kapitalistik.


Corak khas dari aktivitas ekonomi kapitalis adalah kepemilikan pribadi dan pencapaian laba. Keputusan atas suatu aktivitas ekonomi ditentukan oleh individu atau pelaku usaha dalam pasar bebas. Peran pemerintah dibatasi. Ketika mekanisme pasar bebas menjadi penentu “keberuntungan” atas setiap keputusan ekonomi konsekuensinya antara untung atau rugi. Kondisi ini berlaku umum pada setiap segmen industri. Belum lagi kalau kita masuk pada ceruk permainan yang melibatkan aparatur negara yang mencari rente dan permainan pasar yang kotor. Semua ini menjelaskan bahwa kondisi dinamis pada setiap pilihan segmen industri dalam aktivitas ekonomi berada pada kondisi dinamis dengan persaingan yang sangat ketat, bahkan “kotor”. Hal ini kemudian berimplikasi pada disparitas upah pada setiap segmen industri bahkan pada segmen industri yang sama juga terjadi disparitas upah. Sebagai misal untuk mudah dipahami misal pada segmen produsen kendaraan roda empat. Kita cukup melihat bagaimana kontrol atas quota produksi dilakukan, dimana setiap merek mendapat jatah produksi tertentu dan bagaimana permintaan pasar atas jenis kendaraan roda empat dari setiap merek. Secara serampangan, kendaraan roda empat yang paling laku dan diminati pasar dengan yang sebaliknya pasti terjadi disparitas upah. Pada konteks ini, apakah disparitas upah tersebut hal yang tabu?


2.       Pemerintah Daerah berlomba dan getol mempromosikan upah murah untuk menarik investor.


Sudah bukan rahasia umum, beberapa tahun belakangan banyak pemerintah daerah mempromosikan wilayah pemerintahannya dengan berbagai tag line, salah satunya yang paling vulgar adalah “upah murah”, misalnya beberapa pemerintah daerah di Jawa Tengah. Ketika pemerintah yang harusnya bertugas mengadministrasikan kesejahteraan umum gagal paham soal sensitivitas isu upah maka mungkinkah kita bisa mencegah disparitas upah? Pemerintah yang seharusnya mencegah atau mempersempit gap disparitas upah justru menjual upah murah. Wacana upah murah langsung berhadapan dengan daerah-daerah tertentu yang dalam paradigma pembuat tag line di identikan sebagai daerah dengan upah tinggi. Ini tentu paradigma yang ironis dan tragis dari pemerintah. Dalam corak ekonomi kapitalis dan meluasnya pasar bebas, persaingan bukan saja antar perusahaan, tetapi juga antara negara untuk menarik investor, bahwa dalam konteks Indonesia, persaingan juga antara wilayah pemerintah dengan mempromosikan upah murah untuk menarik investor. Paradigma yang langsung menohok pada isu sentral disparitas upah.


3.       Bagaimana “sejarah” pembangunan pusat-pusat industri pada setiap wilayah?


Disparitas upah tidak lepas dari kapan suatu wilayah mulai menggeliat dengan aktivitas ekonomi, khususnya industri (sebab yang dipersoalkan dalam disparitas upah, terutama pada sektor industri). Jakarta sejak jaman dahulu sudah merupakan pusat aktivitas ekonomi, misalnya kita bandingkan dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru belakangan menggeliat, mungkinkah kita berharap tidak ada disparitas upah dalam kondisi yang demikian? Belum lagi jika masuk lebih jauh ke segmen industri yang khas pada setiap daerah (yang menghasilkan nilai ekonomi yang berbeda), mungkinkah tidak memunculkan disparitas upah? Misalnya kita melihat dalam cakupan yang lebih kecil, di wilayah Jawa Barat. Kabupaten Bekasi merupakan pusat industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia, bandingkan dengan beberapa wilayah, misalnya Subang dan Pangandaran yang baru belakangan mulai menggeliat aktivitas industrinya. Maka disparitas upah merupakan keniscayaan.


4.       Setiap segmen atau bidang industri mempunyai peluang dan tantangan yang khas dan dinamis, di mana persaingan merupakan hal yang wajar dalam corak ekonomi kapitalistik.


Membahas hal ini tidak dalam konteks membangun paradigma memarjinalkan segmen industri tertentu, namun sebatas untuk memberikan gambaran yang kontras atas perubahan nilai ekonomi dari suatu aktivitas industri. Misal kita membandingkan pada satu wilayah, perusahaan yang memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan perusahaan tekstil. Industri mana yang menghasilkan perubahan nilai ekonomi yang lebih besar? Industri mana yang lebih efisien dalam melakukan aktivitas produksi? Hal ini juga sebagaimana di singgung pada argumentasi pertama. Dari hal sederhana ini sudah jelas bahwa disparitas upah merupakan keniscayaan.


5.       Senyatanya biaya hidup di setiap daerah berbeda.


Kebijakan pengupahan menyentuh langsung kemampuan memenuhi berbagai kebutuhan hidup (kebutuhan fisik) seorang pekerja/buruh dalam satu bulan. Biaya kebutuhan hidup di setiap daerah berbeda. Biaya hidup di Jakarta berbeda dengan di Jawa Tengah, atau daerah lainnya. Bahwa dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota saja, biaya hidup bisa berbeda. Survei yang dilakukan oleh BPS dan berbagai lembaga survei berusaha menangkap fenomena ini dalam konsep rata-rata (average). Ketika kebijakan upah dikaitkan langsung dengan bagaimana kemampuan upah tersebut memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja dan senyatanya bahwa biaya kebutuhan hidup pada setiap wilayah berbeda, mungkinkah kita mempersoalkan disparitas upah dengan mengabaikan hal tersebut?


Beberapa argumentasi di atas cukup menjelaskan mengapa disparitas upah ada dan terjadi. Jika Pemerintah hendak mempersoalkan disparitas upah, silakan saja, yang penting harus mempunyai konsep dan peta jalan yang jelas, yang dalam implementasinya tidak dengan menahan laju pertumbuhan upah pada daerah-daerah yang tingkat upahnya sudah tinggi (katanya). Jika kemudian kalau mau lebih transparan dalam menyoal disparitas upah dalam satu wilayah Kabupaten/Kota akan lebih baik jika menampilkan laporan keuangan dari berbagai segmen industri (berbasis KBLI yang sama) yang diaudit oleh akuntan publik untuk memastikan rasio keuangan perusahaan tersebut. Maka menjadi semakin jelas mengapa terjadinya disparitas upah. Hal lainnya yang juga penting disadari bahwa kebijakan pengupahan yang dilakukan setiap perusahaan merupakan kebijakan strategis untuk mengelola sumber daya manusia, agar SDM yang kompeten untuk tetap bertahan pada perusahaan tersebut. Dengan semua ini, maka disparitas upah bukan sekedar perbedaan nilai atau perbandingan tingkat upah antar wilayah, tetapi juga menyentuh kebijakan strategis setiap segmen industri, setiap perusahaan untuk memastikan keunggulan bersaing dalam pasar yang kapitalistik, homo homini lupus.

 


 

Klaten, 31 Desember 2025.


Refleksi Akhir Tahun : UMSK Jawa Barat 2026 dan Kepastian Hukum Pengupahan

 

Foto: Ir. Muhamad Sidarta





Oleh : Muhamad Sidarta

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat


Menutup tahun 2025, isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 masih menjadi perhatian serius bagi publik. Hingga kini, Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum direvisi, meskipun Gubernur Jawa Barat secara terbuka menyatakan siap merevisi SK UMSK apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebuah komitmen yang patut diapresiasi. Sampai akhir tahun, revisi tersebut belum terwujud karena masalah birokrasi di pemerintah provinsi. Inilah yang ditunggu-tunggu publik komitmen seorang Gubernur yang dipandang memiliki kredibitas, komitmen dan berintegritas.


Persoalan utama UMSK Jawa Barat bukan sekadar besaran upah, melainkan dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah provinsi menekankan bahwa UMSK hanya layak diberikan pada sektor dengan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Pendekatan ini dimaksudkan sebagai kehati-hatian. Namun, secara hukum, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar sah penetapan UMSK, tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja. PP ini menegaskan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit, dan harus lebih tinggi dari UMK.


Klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru berasal dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yang sebetulnya hanya untuk mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi ini berlaku untuk kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan untuk penetapan upah minimum. Dengan demikian, penggunaan klasifikasi risiko kerja berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 sebagai dasar mutlak dan utama dalam menetapkan UMSK dapat menimbulkan percampuran rezim hukum, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, perbedaan tafsir dan bisa jadi cacat hukum.


Selain itu, rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari dialog sosial tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi ini merupakan instrumen sah untuk menetapkan UMSK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 


Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. Asas ini untuk menjamin kebijakan publik berjalan adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan diterima semua pihak. Dalam konteks UMSK Jawa Barat 2026, evaluasi berbasis hukum dan dialog sosial tetap harus menjadi prasyarat utama agar kebijakan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.


Sebagai refleksi akhir tahun, bahwa revisi SK UMSK 2026 merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola, bukan kegagalan pemerintah. Upah minimum sektoral seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus memastikan iklim usaha yang adil. Dengan revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang konstruktif, UMSK Jawa Barat 2026 dapat menjadi preseden positif bagi hubungan industrial yang harmonis, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Selaku serikat pekerja, kami mendorong langkah-langkah yang memperkuat kepastian hukum dan dialog sosial yang jujur, fair dan konstruktif, sehingga kebijakan pengupahan benar-benar berfungsi untuk melindungi pekerja, mendukung pengusaha, menjaga ketertiban sosial dan menjaga kewibawaan pemerintah.


Bandung, 31 Desember 2025 

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat


Muhamad Sidarta

CP : 085710076059

Forum Urun Rembug Nasional Konsolidasi Bahas Rekomendasi RUU Perburuhan

 

Foto: Istimewa

Jakarta Selatan — Forum Urun Rembug Nasional menggelar rapat konsolidasi dan penyusunan rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perburuhan yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Kegiatan tersebut berlangsung di D’Maritime Resto, Jalan Cilandak KKO, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Desember 2025.


Forum Urun Rembug Nasional yang terdiri dari 108 federasi dan 8 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ini menghadirkan Rekson Silaban, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SBSI, sebagai pembicara utama. Rapat diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai SP/SB serta dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional.


Sejumlah pimpinan serikat buruh turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Arif Minardi selaku Ketua Umum FSP LEM SPSI, Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI, Daeng Wahudin Presiden PPMI, Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI, Sunarno Ketua Umum KASBI, serta Mira Sumirat Presiden ASPIRASI, bersama tokoh-tokoh buruh lainnya.


Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB berlangsung dinamis dan atraktif. Para peserta aktif menyampaikan argumen, pandangan, serta masukan kritis dari berbagai federasi terkait substansi RUU Perburuhan, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak buruh dan keadilan hubungan industrial.


Hasil dari konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bersama Forum Urun Rembug Nasional untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Perburuhan agar lebih berpihak kepada kepentingan pekerja dan buruh di Indonesia.

@kg_krd

Jumhur Hidayat Nilai PP Pengupahan Baru Bersifat Moderat


Foto: Moh Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

 Jakarta — Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 dinilai cukup moderat. Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.


Menurut Jumhur, dengan asumsi inflasi berada di kisaran 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, maka rentang kenaikan upah minimum berada pada angka 5,2 persen hingga 7,2 persen. Ia menilai rentang tersebut masih memadai, mengingat kondisi perekonomian global dan nasional yang belum sepenuhnya pulih.


“Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya normal, baik secara global maupun nasional, rentang kenaikan tersebut sudah cukup memadai,” ujar Jumhur, Rabu (17/12/2025).


Jumhur juga menyoroti adanya ketentuan baru dalam PP tersebut yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan tambahan perlindungan bagi pekerja karena UMSK ditetapkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Foto: Moh Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

“Bahkan ada ketentuan yang mewajibkan gubernur menetapkan UMSK yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP,” tegasnya.


Lebih lanjut, Jumhur menekankan pentingnya perhatian khusus bagi daerah-daerah yang saat ini memiliki UMP relatif rendah, yakni di bawah Rp2,5 juta. Ia menyebut daerah-daerah tersebut harus diperjuangkan agar mendapatkan faktor penyesuaian (alpha) sebesar 0,9.


Ia mengakui bahwa kebijakan pengupahan hampir selalu menimbulkan perbedaan pandangan. Dari sisi pekerja, ada yang menilai kenaikan upah masih kurang tinggi, sementara dari kalangan pengusaha justru menganggap kenaikan tersebut terlalu besar.


“Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kenaikannya dianggap kurang tinggi, namun sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat,” pungkas Jumhur.

@krd

FURN Desak Presiden Bersihkan Seluruh Sektor dari Oknum Korup pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia


Foto: FURN di depan Gedung KPK 

 Jakarta, Selasa 9 Desember 2025 — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dimanfaatkan oleh Forum Urun Rembug Nasional (FURN) untuk menyuarakan keresahan buruh dan elemen rakyat terhadap maraknya praktik korupsi di berbagai sektor. Bertempat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, ratusan massa buruh yang tergabung dalam FURN menggelar aksi damai yang diikuti oleh perwakilan dari 8 konfederasi dan 107 federasi serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.


Sejak Siang hari, massa aksi berkumpul dengan membawa spanduk, poster, serta atribut serikat pekerja. Mereka menyuarakan tuntutan agar pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam membersihkan lembaga negara dari oknum-oknum korup yang dinilai telah merusak sendi-sendi keadilan sosial dan ekonomi di Indonesia.


Korupsi Dinilai Merampas Hak Buruh

Dalam orasinya, Arif Minardi, yang juga dikenal sebagai Sekretaris Jenderal KSPSI, menegaskan bahwa dampak korupsi tidak hanya berhenti pada kerugian keuangan negara, tetapi langsung dirasakan oleh kaum buruh dan rakyat kecil.

“Korupsi bukan sekadar soal uang negara yang hilang, tapi soal upah yang tak layak, jaminan sosial yang bocor, PHK semena-mena, dan masa depan buruh yang dirampas. Karena itu, perjuangan anti korupsi adalah perjuangan buruh,” tegas Arif di hadapan massa.

Menurut FURN, selama praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih dibiarkan bercokol di lembaga negara dan dunia usaha, maka beban ekonomi akan terus ditanggung oleh buruh, petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).


Desakan Reformasi Bea Cukai dan Pajak

Selain isu penegakan hukum, FURN juga menekankan pentingnya reformasi di sektor Bea Cukai dan Perpajakan. Mereka menilai lemahnya pengawasan di wilayah tersebut membuka celah masuknya barang impor ilegal dan membanjirnya produk luar negeri yang merugikan industri dalam negeri.

FURN menyebut bahwa kebijakan impor yang tidak berpihak pada produksi nasional telah menyebabkan banyak pabrik lokal terlilit masalah, bahkan terpaksa mengurangi jumlah pekerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.


     “Jika Bea Cukai dan Pajak tidak direformasi secara menyeluruh, maka pengusaha jujur, industri lokal, dan buruh akan terus menjadi korban, sementara oknum-oknum korup tetap menikmati keuntungan,” ungkap salah satu orator.


Dihadiri Tokoh Buruh dan Aktivis

Aksi ini turut dihadiri sejumlah tokoh buruh dan aktivis, antara lain Daeng Wahidi selaku Presiden PPMI, serta Ajat Sudrajat yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan dan Andi Mulyadi sebagai Koordinator Aksi.

Sejumlah tokoh publik juga terlihat hadir memberikan dukungan moral kepada massa, seperti Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Babe Aldo, dan Bang Rizal.


Aman dan Tertib

Aksi yang berlangsung hingga siang hari tersebut berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan doa bersama sebagai simbol perlawanan terhadap praktik korupsi dan bentuk harapan terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Di akhir aksi, FURN menyampaikan pernyataan sikap berisi tuntutan agar pemerintah:

  • Membersihkan lembaga negara dari oknum korup,

  • Memperkuat peran penegak hukum dalam pemberantasan korupsi,

  • Melakukan reformasi total di sektor Bea Cukai dan Perpajakan,

  • Melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal.

FURN menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. 

@krd

Press Release “T4ngk4p dan 4dili P4R4 K0RUPT0R Tanpa Pandang Bulu!”

 


Press Release

Korupsi Masih Menggerogoti Kesejahteraan Buruh Indonesia: 59,4% Pekerja/Buruh Masih Rentan Tanpa Perlindungan.

“9 Desember 2025, Kami Bergerak!”

Bandung, 8 Desember 2025 . Temuan terbaru menunjukkan bahwa, korupsi masih menjadi hambatan besar bagi peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia. Meskipun skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) membaik dari 34 menjadi 37/100 dan peringkat naik ke 99 dari 180 negara, Transparency International menegaskan bahwa kenaikan kecil ini belum mencerminkan perbaikan struktural.

Korupsi tetap dianggap sebagai masalah serius dalam tata kelola sektor publik. Pada saat yang sama, kondisi pasar kerja menunjukkan kerentanan yang mengkhawatirkan. Data BPS Februari 2025 mencatat bahwa 59,40% pekerja Indonesia, sekitar 86,5 juta orang bekerja di sektor informal, naik dari 57,95% tahun sebelumnya. Pekerja informal umumnya bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan sosial, pensiun, maupun perlindungan saat PHK. Hanya sekitar 16% pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.  “Dominasi pekerja/buruh informal menunjukkan bahwa mayoritas buruh Indonesia masih bergantung pada pekerjaan rentan tanpa jaminan sosial dan upah layak.

Korupsi dan Dampaknya terhadap Buruh

1.        Upah dan Kesejahteraan Buruh Tidak Tumbuh Optimal

Pelanggaran upah minimum tetap terjadi secara luas. Lemahnya pengawasan sering dikaitkan dengan praktik suap membuat buruh menerima upah di bawah standar. Korupsi juga menekan investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga mempersempit ruang kenaikan upah layak.

2.        Lapangan Kerja Formal Menyusut

Pungli dan birokrasi tidak transparan membuat investor enggan masuk ke sektor padat karya. Perusahaan lebih memilih   mengandalkan sistem kontrak, outsourcing dan magang. Akibatnya buruh kehilangan stabilitas dan kesempatan kerja jangka panjang.

3.        Jaminan Kesehatan Terganggu

Korupsi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan menyebabkan layanan publik tidak optimal, antrian panjang, obat kosong, fasilitas minim. Buruh berpendapatan rendah yang sangat bergantung pada BPJS adalah kelompok yang paling terdampak, sering kali pasien belum sembuh dalam perawatan rumah sakit sudah disuruh pulang.

Perusahaan yang lebih besar terpaksa mendaftarkan pekerjanya ke asuransi Kesehatan disamping tetap membayar BPJS Kesehatan (dobel Kover) agar tidak kehilangan banyak jam kerja.

4.        Perlindungan Pensiun dan Sosial Rapuh

Kasus besar seperti Jiwasraya (Rp 16,8 T) dan Asabri (Rp 22,7 T) menunjukkan rapuhnya pengawasan dana publik. Ketika negara harus “menambal” kerugian, ruang fiskal untuk perlindungan buruh seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan ikut menyempit

Atas dasar tersebut, dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025. Kami perwkilan dari FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan bergabung dengan Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh dalam aksi “Kepung Gedung Merah Putih KPK” di Jakarta Pukul 13.00 sampai dengan selesai.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan moral buruh Indonesia terhadap praktik korupsi yang merusak kehidupan buruh dan masa depan keluargaya. Oleh karenanya FSP LEM SPSI Jawa Barat menegaskan turut menyuarakan tuntutan utama:

 Tangkap dan Adili Para Koruptor Tanpa Pandang Bulu!”

Selama koruptor tidak ditindak tegas, kesejahteraan buruh tidak akan pernah naik secara berkelanjutan karena anggaran, program sosial, dan penegakan hukum terus dikorupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

 

Muhamad Sidarta

UMP 2026 : Dampak Korupsi pada Kesejahteraan Buruh Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Hari Anti Korupsi


Kabar Buruh, Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2025, serikat pekerja kembali menyoroti persoalan klasik yang dinilai belum kunjung selesai. Korupsi dinilai menggerogoti kesejahteraan buruh Indonesia. 


Meski skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia naik tipis dari 34 jadi 37, dan peringkat naik ke posisi 99 dari 180 negara, Transparency International menilai, pe­ning­katan itu belum menggambarkan perbaikan mendasar dalam tata kelola publik. Korupsi menjadi masalah serius yang berdampak langsung pada kondisi buruh.


Pada saat bersamaan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025 menunjukkan potret pasar kerja yang mem­prihatinkan. Sebanyak 59,40% pekerja Indonesia—sekitar 86,5 juta orang—masih berada di sektor informal, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka 57,95%.



Mayoritas bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan saat PHK, tanpa kepastian pensiun. Hanya 16% pekerja informal tercatat di BPJS Ketenaga­kerjaan. “Dominasi pekerja informal menunjukkan mayo­ritas buruh masih bergantung pada pekerjaan rentan tanpa jaminan sosial dan upah layak,” ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta, Senin 8 Desember 2025.


Praktik koruptif yang kerap ditemui, yakni upah minimum tak tumbuh optimal. Praktik suap dan lemahnya pengawasan membuat pelanggaran upah ma­rak. Lapang­an kerja formal mengecil. Pungutan liar dan birokrasi tak transparan menurunkan minat investasi, terutama di sektor padat karya. Perusahaan mengandalkan sistem kontrak, outsourcing, dan magang. Kesehatan terganggu karena korupsi pengadaan obat dan alat kesehatan. Perlindungan pensiun pun melemah. 

Menyikapi situasi itu, FSP LEM SPSI Jabar ber­gabung dalam aksi “Kepung Gedung Merah Putih KPK” bersama Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh di Jakarta, 9 Desember.(obn)



Kabar Duka, Ibunda Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Meninggal Dunia

 



Berita duka datang dari keluarga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ibunda Menaker Yassierli, Hj. Ruzni Syuib, meninggal dunia pada hari ini, Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 18.48 WIB.

Informasi ini juga telah dikonfirmasikan benar adanya oleh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.

Almarhumah disemayamkan di rumah duka di Padasuka, Bandung, Jawa Barat.

Berikut informasi yang diterima Media LEM SPSI




Assalamu'alaikum. Wr. Wb.

Berita Duka Cita

أنا لله وانا إليه راجعون

Telah meninggal dunia Ibunda dari Bapak Yassierli - Menteri Ketenagakerjaan, Hj. Ruzni Syuib, Kamis, 4 Desember 2024, pukul 18.48 WIB.

Mari bersama kita doakan semoga Almarhum diampuni segala khilafannya dan diterima segala amal ibadahnya di sisi Allah SWT.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Konsolidasi Akbar Urun Rempug Nasional Menyongsong Hari Anti Korupsi Dunia, Ribuan Buruh Siap Dukung KPK Bertindak Tegas

Foto: Media FSP LEM SPSI

Jakarta — Gerakan Buruh Urun Rempug Nasional menggelar Konsolidasi Akbar menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Gedung PPKD Jakarta Timur, dan dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari perwakilan Federasi, Konfederasi, serta PUK SP LEM SPSI se-Jakarta Timur.


Dalam konsolidasi ini, panitia menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Abraham Samad, mantan Ketua KPK, dan Usman, aktivis antikorupsi yang juga dikenal sebagai pengamat hukum publik. Keduanya membahas kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai masih penuh tantangan, terutama terkait independensi lembaga antirasuah dan keberanian menghadapi aktor-aktor besar korupsi.


Abraham Samad menegaskan bahwa momentum Hari Anti Korupsi Dunia harus dijadikan titik balik untuk mengembalikan kekuatan dan keberanian dalam memberantas korupsi. Sementara itu, Usman menambahkan bahwa peran masyarakat sipil, termasuk gerakan buruh, sangat menentukan dalam menjaga integritas demokrasi.

Foto: Media FSP LEM SPSI


Pada akhir konsolidasi, peserta menyepakati satu agenda besar yang akan segera dirilis: Aksi Demonstrasi Damai pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dukungan moral kepada KPK agar kembali berani bertindak tegas terhadap para koruptor, tanpa pandang bulu.


Gerakan Buruh Urun Rempug Nasional menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama, karena merampas hak rakyat dan melemahkan kesejahteraan pekerja. Oleh sebab itu, gerakan buruh menyatakan siap berada di garis depan dalam perjuangan antikorupsi.


Agenda ini sekaligus menjadi sinyal bahwa gerakan buruh bukan hanya memperjuangkan isu perburuhan semata, tetapi juga berkomitmen menjaga masa depan bangsa dari praktik korupsi yang merusak sistem negara dan kehidupan rakyat.

@krd

Presentasi Hasil Tim Kajian F SP LEM SPSI di Hadapan Kementerian Ketenagakerjaan RI

Presentasi hasil tim kajian masifikasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartite F SP LEM SPSI dengan Kemenaker RI


Kamis, 4 Desember 2025, pukul 10.30–selesai, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP LEM SPSI) menyampaikan Presentasi Hasil Tim Kajian di hadapan jajaran pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Gedung A Lantai 8 Kemenaker RI, Jakarta.

Presentasi tersebut difokuskan pada upaya masifikasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartite sebagai salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

F SP LEM SPSI diwakili oleh tiga anggota tim kajian, yaitu Surya Sanjaya, Akhmad Jajuli, dan Supriyanto. Dalam paparannya, tim menekankan pentingnya optimalisasi fungsi LKS Bipartite di setiap perusahaan sebagai forum dialog sosial yang efektif. Mereka juga memaparkan hasil kajian mengenai tantangan implementasi dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat peran LKS Bipartite dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Presentasi hasil Tim diskusi F SP LEM SPSI dengan Kementrian Ketenagakerjaan RI


Pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi pemaparan tersebut dan membuka ruang diskusi konstruktif antara pemerintah dan F SP LEM SPSI. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas kerja sama serta mendorong penerapan LKS Bipartite secara lebih masif di seluruh sektor industri.

Dengan berlangsungnya presentasi ini, F SP LEM SPSI menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hubungan industrial di Indonesia melalui pendekatan kajian, dialog sosial, dan kolaborasi aktif dengan pemerintah.