Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Refleksi Akhir Tahun : UMSK Jawa Barat 2026 dan Kepastian Hukum Pengupahan

 

Foto: Ir. Muhamad Sidarta





Oleh : Muhamad Sidarta

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat


Menutup tahun 2025, isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 masih menjadi perhatian serius bagi publik. Hingga kini, Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum direvisi, meskipun Gubernur Jawa Barat secara terbuka menyatakan siap merevisi SK UMSK apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebuah komitmen yang patut diapresiasi. Sampai akhir tahun, revisi tersebut belum terwujud karena masalah birokrasi di pemerintah provinsi. Inilah yang ditunggu-tunggu publik komitmen seorang Gubernur yang dipandang memiliki kredibitas, komitmen dan berintegritas.


Persoalan utama UMSK Jawa Barat bukan sekadar besaran upah, melainkan dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah provinsi menekankan bahwa UMSK hanya layak diberikan pada sektor dengan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Pendekatan ini dimaksudkan sebagai kehati-hatian. Namun, secara hukum, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar sah penetapan UMSK, tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja. PP ini menegaskan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit, dan harus lebih tinggi dari UMK.


Klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru berasal dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yang sebetulnya hanya untuk mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi ini berlaku untuk kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan untuk penetapan upah minimum. Dengan demikian, penggunaan klasifikasi risiko kerja berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 sebagai dasar mutlak dan utama dalam menetapkan UMSK dapat menimbulkan percampuran rezim hukum, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, perbedaan tafsir dan bisa jadi cacat hukum.


Selain itu, rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari dialog sosial tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi ini merupakan instrumen sah untuk menetapkan UMSK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 


Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. Asas ini untuk menjamin kebijakan publik berjalan adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan diterima semua pihak. Dalam konteks UMSK Jawa Barat 2026, evaluasi berbasis hukum dan dialog sosial tetap harus menjadi prasyarat utama agar kebijakan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.


Sebagai refleksi akhir tahun, bahwa revisi SK UMSK 2026 merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola, bukan kegagalan pemerintah. Upah minimum sektoral seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus memastikan iklim usaha yang adil. Dengan revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang konstruktif, UMSK Jawa Barat 2026 dapat menjadi preseden positif bagi hubungan industrial yang harmonis, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Selaku serikat pekerja, kami mendorong langkah-langkah yang memperkuat kepastian hukum dan dialog sosial yang jujur, fair dan konstruktif, sehingga kebijakan pengupahan benar-benar berfungsi untuk melindungi pekerja, mendukung pengusaha, menjaga ketertiban sosial dan menjaga kewibawaan pemerintah.


Bandung, 31 Desember 2025 

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat


Muhamad Sidarta

CP : 085710076059

Forum Urun Rembug Nasional Konsolidasi Bahas Rekomendasi RUU Perburuhan

 

Foto: Istimewa

Jakarta Selatan — Forum Urun Rembug Nasional menggelar rapat konsolidasi dan penyusunan rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perburuhan yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Kegiatan tersebut berlangsung di D’Maritime Resto, Jalan Cilandak KKO, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Desember 2025.


Forum Urun Rembug Nasional yang terdiri dari 108 federasi dan 8 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ini menghadirkan Rekson Silaban, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SBSI, sebagai pembicara utama. Rapat diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai SP/SB serta dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional.


Sejumlah pimpinan serikat buruh turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Arif Minardi selaku Ketua Umum FSP LEM SPSI, Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI, Daeng Wahudin Presiden PPMI, Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI, Sunarno Ketua Umum KASBI, serta Mira Sumirat Presiden ASPIRASI, bersama tokoh-tokoh buruh lainnya.


Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB berlangsung dinamis dan atraktif. Para peserta aktif menyampaikan argumen, pandangan, serta masukan kritis dari berbagai federasi terkait substansi RUU Perburuhan, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak buruh dan keadilan hubungan industrial.


Hasil dari konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bersama Forum Urun Rembug Nasional untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Perburuhan agar lebih berpihak kepada kepentingan pekerja dan buruh di Indonesia.

@kg_krd

Jumhur Hidayat Nilai PP Pengupahan Baru Bersifat Moderat


Foto: Moh Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

 Jakarta — Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 dinilai cukup moderat. Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.


Menurut Jumhur, dengan asumsi inflasi berada di kisaran 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, maka rentang kenaikan upah minimum berada pada angka 5,2 persen hingga 7,2 persen. Ia menilai rentang tersebut masih memadai, mengingat kondisi perekonomian global dan nasional yang belum sepenuhnya pulih.


“Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya normal, baik secara global maupun nasional, rentang kenaikan tersebut sudah cukup memadai,” ujar Jumhur, Rabu (17/12/2025).


Jumhur juga menyoroti adanya ketentuan baru dalam PP tersebut yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan tambahan perlindungan bagi pekerja karena UMSK ditetapkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Foto: Moh Jumhur Hidayat Ketua Umum DPP KSPSI

“Bahkan ada ketentuan yang mewajibkan gubernur menetapkan UMSK yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP,” tegasnya.


Lebih lanjut, Jumhur menekankan pentingnya perhatian khusus bagi daerah-daerah yang saat ini memiliki UMP relatif rendah, yakni di bawah Rp2,5 juta. Ia menyebut daerah-daerah tersebut harus diperjuangkan agar mendapatkan faktor penyesuaian (alpha) sebesar 0,9.


Ia mengakui bahwa kebijakan pengupahan hampir selalu menimbulkan perbedaan pandangan. Dari sisi pekerja, ada yang menilai kenaikan upah masih kurang tinggi, sementara dari kalangan pengusaha justru menganggap kenaikan tersebut terlalu besar.


“Pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kenaikannya dianggap kurang tinggi, namun sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi. Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat,” pungkas Jumhur.

@krd

FURN Desak Presiden Bersihkan Seluruh Sektor dari Oknum Korup pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia


Foto: FURN di depan Gedung KPK 

 Jakarta, Selasa 9 Desember 2025 — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dimanfaatkan oleh Forum Urun Rembug Nasional (FURN) untuk menyuarakan keresahan buruh dan elemen rakyat terhadap maraknya praktik korupsi di berbagai sektor. Bertempat di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, ratusan massa buruh yang tergabung dalam FURN menggelar aksi damai yang diikuti oleh perwakilan dari 8 konfederasi dan 107 federasi serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.


Sejak Siang hari, massa aksi berkumpul dengan membawa spanduk, poster, serta atribut serikat pekerja. Mereka menyuarakan tuntutan agar pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam membersihkan lembaga negara dari oknum-oknum korup yang dinilai telah merusak sendi-sendi keadilan sosial dan ekonomi di Indonesia.


Korupsi Dinilai Merampas Hak Buruh

Dalam orasinya, Arif Minardi, yang juga dikenal sebagai Sekretaris Jenderal KSPSI, menegaskan bahwa dampak korupsi tidak hanya berhenti pada kerugian keuangan negara, tetapi langsung dirasakan oleh kaum buruh dan rakyat kecil.

“Korupsi bukan sekadar soal uang negara yang hilang, tapi soal upah yang tak layak, jaminan sosial yang bocor, PHK semena-mena, dan masa depan buruh yang dirampas. Karena itu, perjuangan anti korupsi adalah perjuangan buruh,” tegas Arif di hadapan massa.

Menurut FURN, selama praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih dibiarkan bercokol di lembaga negara dan dunia usaha, maka beban ekonomi akan terus ditanggung oleh buruh, petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).


Desakan Reformasi Bea Cukai dan Pajak

Selain isu penegakan hukum, FURN juga menekankan pentingnya reformasi di sektor Bea Cukai dan Perpajakan. Mereka menilai lemahnya pengawasan di wilayah tersebut membuka celah masuknya barang impor ilegal dan membanjirnya produk luar negeri yang merugikan industri dalam negeri.

FURN menyebut bahwa kebijakan impor yang tidak berpihak pada produksi nasional telah menyebabkan banyak pabrik lokal terlilit masalah, bahkan terpaksa mengurangi jumlah pekerja atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.


     “Jika Bea Cukai dan Pajak tidak direformasi secara menyeluruh, maka pengusaha jujur, industri lokal, dan buruh akan terus menjadi korban, sementara oknum-oknum korup tetap menikmati keuntungan,” ungkap salah satu orator.


Dihadiri Tokoh Buruh dan Aktivis

Aksi ini turut dihadiri sejumlah tokoh buruh dan aktivis, antara lain Daeng Wahidi selaku Presiden PPMI, serta Ajat Sudrajat yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan dan Andi Mulyadi sebagai Koordinator Aksi.

Sejumlah tokoh publik juga terlihat hadir memberikan dukungan moral kepada massa, seperti Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Babe Aldo, dan Bang Rizal.


Aman dan Tertib

Aksi yang berlangsung hingga siang hari tersebut berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan doa bersama sebagai simbol perlawanan terhadap praktik korupsi dan bentuk harapan terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Di akhir aksi, FURN menyampaikan pernyataan sikap berisi tuntutan agar pemerintah:

  • Membersihkan lembaga negara dari oknum korup,

  • Memperkuat peran penegak hukum dalam pemberantasan korupsi,

  • Melakukan reformasi total di sektor Bea Cukai dan Perpajakan,

  • Melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal.

FURN menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah dan siap menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. 

@krd

Press Release “T4ngk4p dan 4dili P4R4 K0RUPT0R Tanpa Pandang Bulu!”

 


Press Release

Korupsi Masih Menggerogoti Kesejahteraan Buruh Indonesia: 59,4% Pekerja/Buruh Masih Rentan Tanpa Perlindungan.

“9 Desember 2025, Kami Bergerak!”

Bandung, 8 Desember 2025 . Temuan terbaru menunjukkan bahwa, korupsi masih menjadi hambatan besar bagi peningkatan kesejahteraan buruh di Indonesia. Meskipun skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) membaik dari 34 menjadi 37/100 dan peringkat naik ke 99 dari 180 negara, Transparency International menegaskan bahwa kenaikan kecil ini belum mencerminkan perbaikan struktural.

Korupsi tetap dianggap sebagai masalah serius dalam tata kelola sektor publik. Pada saat yang sama, kondisi pasar kerja menunjukkan kerentanan yang mengkhawatirkan. Data BPS Februari 2025 mencatat bahwa 59,40% pekerja Indonesia, sekitar 86,5 juta orang bekerja di sektor informal, naik dari 57,95% tahun sebelumnya. Pekerja informal umumnya bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan sosial, pensiun, maupun perlindungan saat PHK. Hanya sekitar 16% pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.  “Dominasi pekerja/buruh informal menunjukkan bahwa mayoritas buruh Indonesia masih bergantung pada pekerjaan rentan tanpa jaminan sosial dan upah layak.

Korupsi dan Dampaknya terhadap Buruh

1.        Upah dan Kesejahteraan Buruh Tidak Tumbuh Optimal

Pelanggaran upah minimum tetap terjadi secara luas. Lemahnya pengawasan sering dikaitkan dengan praktik suap membuat buruh menerima upah di bawah standar. Korupsi juga menekan investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga mempersempit ruang kenaikan upah layak.

2.        Lapangan Kerja Formal Menyusut

Pungli dan birokrasi tidak transparan membuat investor enggan masuk ke sektor padat karya. Perusahaan lebih memilih   mengandalkan sistem kontrak, outsourcing dan magang. Akibatnya buruh kehilangan stabilitas dan kesempatan kerja jangka panjang.

3.        Jaminan Kesehatan Terganggu

Korupsi dalam pengadaan obat dan alat kesehatan menyebabkan layanan publik tidak optimal, antrian panjang, obat kosong, fasilitas minim. Buruh berpendapatan rendah yang sangat bergantung pada BPJS adalah kelompok yang paling terdampak, sering kali pasien belum sembuh dalam perawatan rumah sakit sudah disuruh pulang.

Perusahaan yang lebih besar terpaksa mendaftarkan pekerjanya ke asuransi Kesehatan disamping tetap membayar BPJS Kesehatan (dobel Kover) agar tidak kehilangan banyak jam kerja.

4.        Perlindungan Pensiun dan Sosial Rapuh

Kasus besar seperti Jiwasraya (Rp 16,8 T) dan Asabri (Rp 22,7 T) menunjukkan rapuhnya pengawasan dana publik. Ketika negara harus “menambal” kerugian, ruang fiskal untuk perlindungan buruh seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan ikut menyempit

Atas dasar tersebut, dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025. Kami perwkilan dari FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan bergabung dengan Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh dalam aksi “Kepung Gedung Merah Putih KPK” di Jakarta Pukul 13.00 sampai dengan selesai.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan moral buruh Indonesia terhadap praktik korupsi yang merusak kehidupan buruh dan masa depan keluargaya. Oleh karenanya FSP LEM SPSI Jawa Barat menegaskan turut menyuarakan tuntutan utama:

 Tangkap dan Adili Para Koruptor Tanpa Pandang Bulu!”

Selama koruptor tidak ditindak tegas, kesejahteraan buruh tidak akan pernah naik secara berkelanjutan karena anggaran, program sosial, dan penegakan hukum terus dikorupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

 

Muhamad Sidarta

UMP 2026 : Dampak Korupsi pada Kesejahteraan Buruh Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Hari Anti Korupsi


Kabar Buruh, Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2025, serikat pekerja kembali menyoroti persoalan klasik yang dinilai belum kunjung selesai. Korupsi dinilai menggerogoti kesejahteraan buruh Indonesia. 


Meski skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia naik tipis dari 34 jadi 37, dan peringkat naik ke posisi 99 dari 180 negara, Transparency International menilai, pe­ning­katan itu belum menggambarkan perbaikan mendasar dalam tata kelola publik. Korupsi menjadi masalah serius yang berdampak langsung pada kondisi buruh.


Pada saat bersamaan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2025 menunjukkan potret pasar kerja yang mem­prihatinkan. Sebanyak 59,40% pekerja Indonesia—sekitar 86,5 juta orang—masih berada di sektor informal, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka 57,95%.



Mayoritas bekerja tanpa kontrak, tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan saat PHK, tanpa kepastian pensiun. Hanya 16% pekerja informal tercatat di BPJS Ketenaga­kerjaan. “Dominasi pekerja informal menunjukkan mayo­ritas buruh masih bergantung pada pekerjaan rentan tanpa jaminan sosial dan upah layak,” ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta, Senin 8 Desember 2025.


Praktik koruptif yang kerap ditemui, yakni upah minimum tak tumbuh optimal. Praktik suap dan lemahnya pengawasan membuat pelanggaran upah ma­rak. Lapang­an kerja formal mengecil. Pungutan liar dan birokrasi tak transparan menurunkan minat investasi, terutama di sektor padat karya. Perusahaan mengandalkan sistem kontrak, outsourcing, dan magang. Kesehatan terganggu karena korupsi pengadaan obat dan alat kesehatan. Perlindungan pensiun pun melemah. 

Menyikapi situasi itu, FSP LEM SPSI Jabar ber­gabung dalam aksi “Kepung Gedung Merah Putih KPK” bersama Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja–Serikat Buruh di Jakarta, 9 Desember.(obn)



Kabar Duka, Ibunda Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Meninggal Dunia

 



Berita duka datang dari keluarga Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ibunda Menaker Yassierli, Hj. Ruzni Syuib, meninggal dunia pada hari ini, Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 18.48 WIB.

Informasi ini juga telah dikonfirmasikan benar adanya oleh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.

Almarhumah disemayamkan di rumah duka di Padasuka, Bandung, Jawa Barat.

Berikut informasi yang diterima Media LEM SPSI




Assalamu'alaikum. Wr. Wb.

Berita Duka Cita

أنا لله وانا إليه راجعون

Telah meninggal dunia Ibunda dari Bapak Yassierli - Menteri Ketenagakerjaan, Hj. Ruzni Syuib, Kamis, 4 Desember 2024, pukul 18.48 WIB.

Mari bersama kita doakan semoga Almarhum diampuni segala khilafannya dan diterima segala amal ibadahnya di sisi Allah SWT.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Konsolidasi Akbar Urun Rempug Nasional Menyongsong Hari Anti Korupsi Dunia, Ribuan Buruh Siap Dukung KPK Bertindak Tegas

Foto: Media FSP LEM SPSI

Jakarta — Gerakan Buruh Urun Rempug Nasional menggelar Konsolidasi Akbar menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Dunia. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Gedung PPKD Jakarta Timur, dan dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari perwakilan Federasi, Konfederasi, serta PUK SP LEM SPSI se-Jakarta Timur.


Dalam konsolidasi ini, panitia menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Abraham Samad, mantan Ketua KPK, dan Usman, aktivis antikorupsi yang juga dikenal sebagai pengamat hukum publik. Keduanya membahas kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai masih penuh tantangan, terutama terkait independensi lembaga antirasuah dan keberanian menghadapi aktor-aktor besar korupsi.


Abraham Samad menegaskan bahwa momentum Hari Anti Korupsi Dunia harus dijadikan titik balik untuk mengembalikan kekuatan dan keberanian dalam memberantas korupsi. Sementara itu, Usman menambahkan bahwa peran masyarakat sipil, termasuk gerakan buruh, sangat menentukan dalam menjaga integritas demokrasi.

Foto: Media FSP LEM SPSI


Pada akhir konsolidasi, peserta menyepakati satu agenda besar yang akan segera dirilis: Aksi Demonstrasi Damai pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dukungan moral kepada KPK agar kembali berani bertindak tegas terhadap para koruptor, tanpa pandang bulu.


Gerakan Buruh Urun Rempug Nasional menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama, karena merampas hak rakyat dan melemahkan kesejahteraan pekerja. Oleh sebab itu, gerakan buruh menyatakan siap berada di garis depan dalam perjuangan antikorupsi.


Agenda ini sekaligus menjadi sinyal bahwa gerakan buruh bukan hanya memperjuangkan isu perburuhan semata, tetapi juga berkomitmen menjaga masa depan bangsa dari praktik korupsi yang merusak sistem negara dan kehidupan rakyat.

@krd

Presentasi Hasil Tim Kajian F SP LEM SPSI di Hadapan Kementerian Ketenagakerjaan RI

Presentasi hasil tim kajian masifikasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartite F SP LEM SPSI dengan Kemenaker RI


Kamis, 4 Desember 2025, pukul 10.30–selesai, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP LEM SPSI) menyampaikan Presentasi Hasil Tim Kajian di hadapan jajaran pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Gedung A Lantai 8 Kemenaker RI, Jakarta.

Presentasi tersebut difokuskan pada upaya masifikasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartite sebagai salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan pengusaha, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

F SP LEM SPSI diwakili oleh tiga anggota tim kajian, yaitu Surya Sanjaya, Akhmad Jajuli, dan Supriyanto. Dalam paparannya, tim menekankan pentingnya optimalisasi fungsi LKS Bipartite di setiap perusahaan sebagai forum dialog sosial yang efektif. Mereka juga memaparkan hasil kajian mengenai tantangan implementasi dan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat peran LKS Bipartite dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

Presentasi hasil Tim diskusi F SP LEM SPSI dengan Kementrian Ketenagakerjaan RI


Pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi pemaparan tersebut dan membuka ruang diskusi konstruktif antara pemerintah dan F SP LEM SPSI. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas kerja sama serta mendorong penerapan LKS Bipartite secara lebih masif di seluruh sektor industri.

Dengan berlangsungnya presentasi ini, F SP LEM SPSI menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hubungan industrial di Indonesia melalui pendekatan kajian, dialog sosial, dan kolaborasi aktif dengan pemerintah.


 

Gerakan Buruh Urun Rempug Nasional Konsolidasikan Sikap Terkait RUU Perburuhan

Foto: Media FSP LEM SPSI

Gerakan  Urun Rembug Nasional Konsolidasikan Sikap Terkait RUU Perburuhan, Kamis 27 November 2025 di D'maritime Resto and Cafe, Jln. Cilandak KKO No.22 — Gerakan Buruh Urun Rempug Nasional yang terdiri dari 9 konfederasi dan 108 federasi serikat pekerja menggelar konsolidasi nasional untuk membahas sikap bersama terkait Rancangan Undang-Undang Perburuhan (RUU Perburuhan). Acara ini dihadiri para perwakilan organisasi buruh dari berbagai sektor dan menghadirkan dua pakar hukum terkemuka, Asfinawati dan Feri Amsari, sebagai pemateri utama.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas potensi dampak RUU Perburuhan terhadap hubungan industrial, perlindungan pekerja, serta masa depan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Konsolidasi ini menjadi langkah awal bagi gerakan buruh untuk menyusun strategi bersama menghadapi dinamika legislasi nasional.

Dalam pemaparannya, Feri Amsari menegaskan pentingnya buruh memiliki agenda besar yang mampu mempengaruhi kebijakan negara.


 “Jika petani memiliki Gerakan Reformasi Agraria, maka buruh juga harus memiliki Reformasi Industri,” ujarnya di hadapan peserta konsolidasi.


Menurut Feri, Reformasi Industri diperlukan untuk memastikan struktur produksi nasional mampu memberikan jaminan kerja yang layak, upah adil, serta kepastian hubungan kerja yang tidak merugikan pekerja. Ia menambahkan bahwa perubahan paradigma industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak buruh yang lebih kuat.

Foto: FSP LEM SPSI

Sementara itu, Asfinawati menyoroti aspek hukum dan kelembagaan dalam RUU Perburuhan yang dinilai masih membuka ruang ketidakpastian bagi pekerja. Ia menekankan perlunya gerakan buruh melakukan advokasi intensif agar pasal-pasal krusial dalam rancangan undang-undang tidak melemahkan posisi pekerja.


Konsolidasi yang berlangsung sepanjang hari ini menghasilkan beberapa poin kesepahaman awal yang akan dibawa ke pertemuan lanjutan. Seluruh konfederasi dan federasi peserta menyepakati perlunya tindakan terkoordinasi dalam mengawal proses pembahasan RUU Perburuhan di parlemen.


Acara ditutup dengan pernyataan bersama bahwa gerakan buruh siap menyusun langkah strategis, baik melalui dialog, riset kebijakan, maupun aksi kolektif, demi memastikan RUU Perburuhan berpihak pada kesejahteraan pekerja Indonesia.

@krd



---

MILAD BAPOR LEM KE-12 DI PERINGATI DENGAN KHIDMAT DI RUMAH LEM PUSAT

 


JAKARTA, Media LEM SPSI – Badan Pelaksana Organisasi Logam, Elektronik, dan Mesin (BAPOR LEM) memperingati hari lahirnya (Milad) yang ke-12 secara khidmat pada Sabtu (15/11/2025). Acara yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di kawasan Sentra Timur Primer, Pulogebang, Jakarta Timur ini diwarnai pesan semangat agar BAPOR LEM tidak menyerah dalam kondisi apa pun.


Peringatan yang berlangsung di markas yang juga dikenal sebagai "Rumah LEM" Dan di Siarkan secara Langsung ( LIVE) Chanal Youtube LEMtv , ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan perwakilan anggota BAPOR LEM dari berbagai daerah di sekitar Jabodetabek dan Milad BAPOR LEM juga di peringati beberapa Daerah seperti Jawa Timur dan Kepulauan Riau.



Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arif Minardi, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Milad ke-12 di tengah keprihatinan dan keterbatasan yang dihadapi organisasi. Ia menekankan pentingnya semangat juang dan meminta seluruh anggota BAPOR LEM untuk tetap solid.


"Walau dalam kondisi apa pun, BAPOR LEM sebagai garda pengamanan program organisasi harus tetap solid dan jangan pernah menyerah," tegas Arif Minardi di hadapan para hadirin. Pesan ini disambut tepuk tangan oleh para anggota yang hadir.


Sebelumnya, acara juga diisi dengan sambutan dari Panglima Komando Nasional (PANGKONAS) BAPOR LEM, Agus Jaenal. Dalam pidatonya, Agus Jaenal menegaskan kembali peran strategis BAPOR LEM dalam mengawal dan mengamankan seluruh agenda perjuangan organisasi FSP LEM SPSI.



Puncak acara syukuran ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng nasi kuning yang dilakukan secara simbolis, sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan organisasi selama 12 tahun serta harapan untuk masa depan yang lebih baik.


Rangkaian acara kemudian ditutup dengan khusyuk melalui doa bersama yang dipimpin oleh Wakil PANGKONAS BAPOR LEM, Jazuli. Doa tersebut dipanjatkan untuk memohon keberkahan dan kekuatan bagi seluruh anggota dan organisasi dalam menghadapi tantangan di masa mendatang.

@krd

Dialog Wamenaker Bahas Formula Upah Minimum, rencana akan diumumkan pada 21 November 2025

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (memegang mikrofon) berdialog dengan beberapa serikat pekerja dan pengusaha guna membahas UMP 2026


Kabar Buruh, Pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam merumuskan formula terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat arah kebijakan pengupahan nasional yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, momentum ini akan membangun komunikasi dua arah yang lebih rutin dan produktif. "Inilah bentuk sinergi yang kami harapkan antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha,” kata Wamenaker Afriansyah Noor dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).

Dalam forum tersebut, isu utama yang dibahas adalah penyusunan formula baru upah minimum 2026. UMP 2026 menurut rencana akan diumumkan pada 21 November 2025.

Pemerintah menargetkan kebijakan pengupahan baru dapat menyeimbangkan antara peningkatan daya beli pekerja. "Formula baru ini harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, daya saing industri, dan pemerataan ekonomi,” ujar Afriansyah.

Tak hanya soal upah, Wamenaker juga menekankan pentingnya memperkuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai wujud kemitraan sejati antara pekerja dan pengusaha. Ia menilai, PKB bukan sekadar dokumen formal, tetapi simbol keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Afriansyah mengingatkan agar nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) menjadi roh dalam setiap relasi kerja. Prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan, katanya, adalah fondasi utama untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Pemerintah juga tengah memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis sekaligus kompetitif.

Menaker mengungkap bahwa besaran kenaikan belum dapat dipastikan karena perhitungannya masih diproses. "Pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK," ujar Menaker Yassierli.

"Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan beberapa faktor. Makanya, kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder," kata Yassierli menambahkan.

Pertemuan ini menandai langkah awal Kemnaker dalam memperkuat sinergi tripartit. Antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin dinamis.(obn)

Dasco Sidak ke Pabrik Ban Cikarang: Temui Massa Demo, Minta PHK Massal Diskors

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Multistrada Arah Sarana Tbk. atau pabrik ban Michelin di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/11/2025).


Kabar Buruh, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa sidak ke PT Multistrada Arah Sarana Tbk atau pabrik ban Michelin di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/3). Kedatangan mereka terkait PHK massal karyawan di sana.

Dasco dan Saan tiba pukul 12.32 WIB bersama Satgas PHK dari pemerintah dan DPR. Saat keduanya datang, serikat pekerja dari pabrik ban Michelin dan SPSI tengah menggelar demo. Mereka menyambut kedatangan rombongan Dasco dan Saan dengan nyanyian.

“Terima kasih Bapak Dasco, terima kasih bapak Dasco, dari kami buruh Indonesia,” kata massa.

Dasco dan Saan langsung bertemu dengan perwakilan manajemen. Pertemuan digelar tertutup selama kurang lebih 10 menit.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menemui massa aksi di depan pabrik ban Michelin, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin (3/11/2025)

Minta Stop PHK

Usai pertemuan, Dasco memberikan keterangan pers. Katanya, ada dua hal yang menjadi persetujuan DPR dan pihak manajemen pabrik ban Michelin.

“Yang pertama bahwa proses PHK tentunya mengacu pada perjanjian kerja bersama,” ucap Dasco.

“Kemudian yang kedua apabila perundingan-perundingan telah melalui tahapan penyajian perjanjian kerja bersama itu sudah dilalui, apabila terjadi PHK yang tidak bisa dihindari itu harus juga mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan pihak dari PT Strada berjanji akan menyampaikan ke owner perusahaan,” tambahnya.

Dasco menegaskan, DPR meminta agar proses PHK yang saat ini bergulir untuk dihentikan.

“Dan kami minta bahwa sejak saat ini, proses-proses PHK tidak dilanjutkan dulu,” ucap Dasco.

Ia pun memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan PHK massal ini, yakni sampai Jumat (7/11) mendatang. Sebelum tenggat waktu itu, Dasco meminta seluruh pekerja agar bekerja seperti biasa.

“Ya harus kerja seperti biasa. Kalo yang diskorsing kami minta dikembalikan dulu,” ucap Dasco.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Multistrada Arah Sarana Tbk. atau pabrik ban Michelin di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/11/2025)

PHK harus sesuai prosedur

Dasco menilai, PHK massal merupakan hal yang biasa terjadi di setiap perusahaan. Namun, prosesnya harus sesuai prosedur dan kontrak kerja bersama.

“(PHK) hendaknya harus mengacu pada perjanjian kerja bersama dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Dasco.

Usai memberikan keterangan pers, Dasco pun keluar untuk menyampaikan hasil pertemuan ke massa aksi yang berada di depan gerbang perusahaan.(obn)

Dialog Terbuka Walikota Tri Adhianto Sambut Buruh Bekasi Desak Kenaikan Upah 2026,

Walikota Bekasi Tri Adhianto temui masa buruh tuntut kenaikan Upah 10,5-15 % dan ajak dialog dengan semua pihak


Kabar Buruh, Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) bersama berbagai elemen serikat pekerja turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Bekasi, Kamis (30/10). Aksi tersebut merupakan bentuk respon terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kota Bekasi sekaligus menuntut komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab./Kota Bekasi yang juga Sekretaris Jenderal Aliansi BBM, Hadi Maryono, S.H, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi kali ini membawa lima tuntutan utama:

  1. Naikkan upah tahun 2026 sebesar 10,5–15%.

  2. Segera lakukan perundingan upah tahun 2026.

  3. Buat Peraturan Walikota tentang Pemagangan.

  4. Pangkas tunjangan DPRD Kota Bekasi untuk kesejahteraan buruh.

  5. Cabut PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, dan PHK.

Menurut Hadi, kehadiran ribuan buruh kali ini mendapat respon positif dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto, yang langsung menemui massa aksi dan naik ke mobil komando untuk berdialog terbuka.

“Kehadiran Pak Tri di tengah-tengah buruh menjadi sinyal positif. Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau, seluruh persoalan buruh di Kota Bekasi dapat diselesaikan dengan baik. Termasuk proses kenaikan upah yang semoga bisa selesai di meja perundingan Dewan Pengupahan tanpa perlu aksi turun ke jalan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Hadi.

Ia menambahkan, meski belum ada rencana aksi lanjutan dalam waktu dekat, pihaknya akan terus memantau perkembangan proses perundingan upah di tingkat kota maupun provinsi.

“Apabila nanti ditemukan kendala dalam proses penetapan upah, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah pengawalan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Ayub Setiawan, S.T, selaku anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi (DEPEKO) menilai aksi buruh kali ini memang diperlukan sebagai bentuk tekanan moral terhadap pihak pemerintah yang dinilai belum konsisten dalam menjadwalkan pertemuan lanjutan pembahasan upah.

“Aksi ini penting dilakukan karena sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja belum konsisten terhadap rencana waktu meeting setelah pertemuan pertama. Harapan kami, dinas segera memanggil Dewan Pengupahan untuk melanjutkan pembahasan dan mencapai titik temu sebelum akhir November,” ujar Ayub.

Ia menambahkan, bila pertemuan kedua nanti dapat menghasilkan kesepakatan dari semua pihak, maka aksi lanjutan tidak lagi diperlukan.

“Namun bila pembahasan upah minimum Kota Bekasi tidak menemukan titik terang, maka aksi lanjutan sangat mungkin kembali digelar,” pungkasnya. (obn)