
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (memegang mikrofon) berdialog dengan beberapa serikat pekerja dan pengusaha guna membahas UMP 2026 
Kabar Buruh, Pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan pengusaha dalam merumuskan formula terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat arah kebijakan pengupahan nasional yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, momentum ini akan membangun komunikasi dua arah yang lebih rutin dan produktif. "Inilah bentuk sinergi yang kami harapkan antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha,” kata Wamenaker Afriansyah Noor dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Dalam forum tersebut, isu utama yang dibahas adalah penyusunan formula baru upah minimum 2026. UMP 2026 menurut rencana akan diumumkan pada 21 November 2025.
Pemerintah menargetkan kebijakan pengupahan baru dapat menyeimbangkan antara peningkatan daya beli pekerja. "Formula baru ini harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, daya saing industri, dan pemerataan ekonomi,” ujar Afriansyah.
Tak hanya soal upah, Wamenaker juga menekankan pentingnya memperkuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai wujud kemitraan sejati antara pekerja dan pengusaha. Ia menilai, PKB bukan sekadar dokumen formal, tetapi simbol keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Afriansyah mengingatkan agar nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) menjadi roh dalam setiap relasi kerja. Prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan, katanya, adalah fondasi utama untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan produktif.
Pemerintah juga tengah memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai forum komunikasi yang efektif. Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, diharapkan perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis sekaligus kompetitif.
Menaker mengungkap bahwa besaran kenaikan belum dapat dipastikan karena perhitungannya masih diproses. "Pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK," ujar Menaker Yassierli.
"Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan beberapa faktor. Makanya, kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder," kata Yassierli menambahkan.
Pertemuan ini menandai langkah awal Kemnaker dalam memperkuat sinergi tripartit. Antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin dinamis.(obn)
0 comments:
Posting Komentar