Kabar Buruh, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa sidak ke PT Multistrada Arah Sarana Tbk atau pabrik ban Michelin di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/3). Kedatangan mereka terkait PHK massal karyawan di sana.
Dasco dan Saan tiba pukul 12.32 WIB bersama Satgas PHK dari pemerintah dan DPR. Saat keduanya datang, serikat pekerja dari pabrik ban Michelin dan SPSI tengah menggelar demo. Mereka menyambut kedatangan rombongan Dasco dan Saan dengan nyanyian.
“Terima kasih Bapak Dasco, terima kasih bapak Dasco, dari kami buruh Indonesia,” kata massa.
Dasco dan Saan langsung bertemu dengan perwakilan manajemen. Pertemuan digelar tertutup selama kurang lebih 10 menit.
![]()  | 
| Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menemui massa aksi di depan pabrik ban Michelin, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Senin (3/11/2025) | 
Minta Stop PHK
Usai pertemuan, Dasco memberikan keterangan pers. Katanya, ada dua hal yang menjadi persetujuan DPR dan pihak manajemen pabrik ban Michelin.
“Yang pertama bahwa proses PHK tentunya mengacu pada perjanjian kerja bersama,” ucap Dasco.
“Kemudian yang kedua apabila perundingan-perundingan telah melalui tahapan penyajian perjanjian kerja bersama itu sudah dilalui, apabila terjadi PHK yang tidak bisa dihindari itu harus juga mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan pihak dari PT Strada berjanji akan menyampaikan ke owner perusahaan,” tambahnya.
Dasco menegaskan, DPR meminta agar proses PHK yang saat ini bergulir untuk dihentikan.
“Dan kami minta bahwa sejak saat ini, proses-proses PHK tidak dilanjutkan dulu,” ucap Dasco.
Ia pun memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan PHK massal ini, yakni sampai Jumat (7/11) mendatang. Sebelum tenggat waktu itu, Dasco meminta seluruh pekerja agar bekerja seperti biasa.
“Ya harus kerja seperti biasa. Kalo yang diskorsing kami minta dikembalikan dulu,” ucap Dasco.
PHK harus sesuai prosedur
Dasco menilai, PHK massal merupakan hal yang biasa terjadi di setiap perusahaan. Namun, prosesnya harus sesuai prosedur dan kontrak kerja bersama.
“(PHK) hendaknya harus mengacu pada perjanjian kerja bersama dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas Dasco.
Usai memberikan keterangan pers, Dasco pun keluar untuk menyampaikan hasil pertemuan ke massa aksi yang berada di depan gerbang perusahaan.(obn)



0 comments:
Posting Komentar