![]() |
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad |
Bekasi, Kabar baik datang dari Kota Bekasi! Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp5.690.752,95, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini kembali menegaskan posisi Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja. Selain UMK, pembahasan juga meliputi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang disesuaikan dengan risiko kerja di masing-masing sektor industri.
UMSK Bekasi 2025: Berbasis Risiko Kerja UMSK Kota Bekasi tahun 2025 ditetapkan berdasarkan tingkat risiko kerja:
1. Industri Risiko Tinggi Kenaikan: 1% dari UMK Total UMSK: Rp5.747.660,48
2. Industri Risiko Sedang Kenaikan: 0,635% dari UMK Total UMSK: Rp5.726.889,23
3. Industri Risiko Rendah Kenaikan: 0,35% dari UMK Total UMSK: Rp5.710.670,58
Aksi dan Reaksi
Hasil rapat Depeko ini mendapat apresiasi dari banyak pihak. Heri Budiono, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Bekasi, menyebut kesepakatan ini sebagai bukti komitmen semua pihak dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, pengusaha berharap pemerintah memberikan kebijakan yang mendukung agar sektor industri tetap kompetitif, terutama di tengah persaingan ekonomi yang ketat. Proses Selanjutnya Keputusan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat. (Obn)
Setelah itu, Dewan Pengupahan Provinsi akan membahas lebih lanjut sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024. Kesimpulan Dengan kenaikan UMK dan UMSK ini, Kota Bekasi sekali lagi menunjukkan daya saingnya sebagai kota dengan standar upah terbaik. Namun, tantangan tetap ada, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Bagaimana menurutmu, apakah ini langkah tepat untuk keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan bersama?
0 comments:
Posting Komentar