Saya Muhamad Sidarta, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat dengan ini mewakili anggota FSP LEM SPSI Jawa Barat, Khususnya dan buruh Jawa Barat pada umumnya,.
Menyatakan sikap sangat kecewa dan sangat marah terhadap PJ. Gubernur Jawa Barat yang tidak menetapkan UMSK tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang telah bersepakat sesuai dengan pasal 9 ayat 2 huruf b Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Jelas dalam hal ini Kebijakan PJ. Gubernur Jawa Barat tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat, mengabaikan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada PJ. Gubernur Jawa Barat melalui Bupati/Walikota masing - masing daerah dan mendzalimi buruh Jawa Barat dengan menetapkan kebijakan yang tidak adil.
Adil itu tidak harus sama, tetapi harus proposional, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan kebijakan pemerintah sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak buruh yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan kecil sekalipun.
Demi keadilan, bagi perusahaan menengah dan besar Pemerintah mengatur Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya harus lebih besar dari UMK untuk sektor yang memiliki : Karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, saya selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI telah berkoordinasi dengan seluruh Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Se Jawa Barat dan Pimpinan Federasi lainnya tingkat Jawa Barat, dengan ini melaporkan Kepada Ketua Umum FSP LEM SPSI, bahwa :
- Kami DPD FSP LEM SPSI dan DPC FSP LEM SPSI Se Jawa Barat beserta anggota dan Federasi lainnya telah berjuang bersama dengan maksimal.
- Karena PJ. Gubernur Jawa Barat tidak mengindahkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan mengabaikan rekomendasi Kabupaten/Kota. Maka kami mohon Pimpinan Nasional segera menyampaikan kepada Pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.
- Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ayat 102 : Dalam Melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
0 comments:
Posting Komentar