Looking For Anything Specific?

ads header

Pekerja Jawa Timur Gugat SK Gubernur Soal Upah Minimum

 

Pekerja yang menggugat sk Gubernur Upah minimum Propinsi yang kurang dari 6,5%

Jawa Timur, Gejolak di tengah para pekerja Jawa Timur kembali memuncak.  Sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Mereka menuding Pj. Gubernur Jatim telah melanggar norma hukum dan merampas hak pekerja dengan menetapkan kenaikan upah minimum yang lebih rendah dari yang seharusnya.


"SK Gubernur ini jelas-jelas menabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang secara tegas memerintahkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujar Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA selaku kuasa hukum FSP KAHUTINDO Gresik.


Ia menjelaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen merupakan perintah langsung dari Presiden dalam pidatonya pada tanggal 29 November 2024.  Namun, Pj. Gubernur Jatim justru menetapkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 5 persen.


"Hilangnya 1,5 persen ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan sebuah perampokan hak pekerja yang dilakukan secara terang-terangan.  Pj. Gubernur menggunakan Surat Ketetapan seolah-olah untuk melegitimasi tindakan ilegal ini," tegas Andika.


Para pekerja menilai bahwa tindakan Pj. Gubernur ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.  Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen, sehingga beban hidup pekerja akan semakin berat.


"Pekerja sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan efek domino kenaikan pajak.  Sekarang, hak upah mereka pun dikurangi.  Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?" tanya kuasa hukum tersebut.


Para pekerja khawatir bahwa kekurangan penghidupan akan memaksa mereka untuk terjerat hutang, bahkan mungkin meminjam dari rentenir.  Hal ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi mereka dan berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan.


"Pekerja buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, kini berada di posisi rentan.  Mereka berisiko terjerumus menjadi masyarakat kelas menengah ke bawah," tambahnya.



Para pekerja mendesak Pj. Gubernur Jatim untuk segera mencabut SK Gubernur yang dianggap merugikan dan  menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Mereka juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.


"Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami.  Kami tidak akan tinggal diam jika hak kami dirampas," tegas Andika.(obn) 

0 comments:

Posting Komentar