Looking For Anything Specific?

ads header

Serikat Pekerja Desak Upah Minimum Naik 15% di 2024

 

Ilustrasi kenaikan upah setiap tahunnya

F SP LEM SPSI, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menilai diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ternyata berdampak kepada kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Aturan itu dinilai justru membuat kenaikan UMP jadi lebih rendah. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata hanya naik sebesar 1,09%.

Di tahun 2023, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menetapkan bahwa kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.

"Sehingga rata-rata kenaikan UMP pada tahun 2023 hanya sebesar 7,05%" kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Lalu, berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kenaikan UMP harus dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, di tahun 2015 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menghilangkan survei KHL sebagai salah satu mekanisme penetapan kenaikan UMP, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasar kepada akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Lalu, pada tahun 2021 Pemerintah kembali menerbitkan peraturan mengenai pengupahan, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan UMP menjadi hanya berdasarkan inflasi.

Hal tersebut membuat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyuarakan isu tersebut kepada Pemerintah. Kali ini, ASPEK Indonesia meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Kenaikan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Hilangnya dasar perhitungan kenaikan UMP membuat ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk kembali menggunakan formula perhitungan kenaikan UMP berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kenaikan UMP harus berdasarkan survei KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi," tutup Mirah.(obn)


0 comments:

Posting Komentar