Foto Doct YT LR /AASB |
MEDIA FSP LEM, Aliansi Aksi Sejuta Buruh atau dikenal dengan AASB melakukan Konferensi Pers dalam rangka pengawalan Proses penetapan upah di Kementerian Tenaga Kerja dan Pengawalan pengadilan di Mahkamah Konstitusi gugatan Buruh Judicial Revieuw pada Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja disampaikan di cilandak, Jumat 01/9/2023.
Menurut juru bicara AASB Rudi HB Daman Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dan salah satu ketua Presidium AASB, bahwa Penetapan Upah yang sistem pengupahan perhitungan Upah selama ini tidak menjawab persoalan Upah Buruh selama ini baik pemerataan pengupahan atau malah Disparitas upah yang begitu jomplang aksi ini tujuanya untuk diskresi penetapan upah untuk menjawabnya.
"AASB telah mengambil keputusan merujuk pada hasil konsolidasi dan FGD di Bogor , pertama akan menggelar aksi pd 20 Sept 2023 dengan sasaran aksi menaker kita akan mengawal proses penetapan upah 2024 krn kesimpulan kita formasi hitungan sistem melalui regulasi MENAKER upah tidak menjawab persoalan buruh karena desparitas yg begitu jomplang , maka kita akan menggruduk MENAKER, tuntutanya untuk membuat kebijakan melalui satu kebijakan diskeresi penetapan upah untuk menjawab hal itu." Ujar Rudi
"Yang kedua juga akan menggelar aksi di Mahkama Konstitusi tujuanyan untuk menyampaikan pandangan kita kekewatiran kita karena yang selama ini banyak putusan Mahkama Konstitusi yang kontroverisial kita akan menyampaikan pendapat kita, bahwa gugatan kita tentang Undang-Undang Cipta Kerja bukan tidak mungkin bisa saja kontroversial, sementara dalam fakta persidangan kita yakin setidaknya harus sama ketika Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi inskostusional, Hakim harus menjaga netralitas, Jujur, berkhidmat pada rakyat," Ujar Ketua Umum GSBI lagi
@krd
0 comments:
Posting Komentar