FSP LEM SPSI , Pengurus Unit kerja PT.Hiba Utama memprioritaskan pendidikan tentang Pasal PHK undang-undang No-13 Tahun 2003 yaitu BAB XII pasal 150 sampai dengan pasal 172 ,Kamis 07/09/2017.
Seperti biasa pendidikan diadakan di kantor sekretariat DPC FSP LEM SPSI dimulai dari jam 19.00 wib sampai jam 22.00 wib. di berikan oleh Bung Surya Sanjaya. Bahwa PHK bukan hak dari perusahaan atau hak dari organisasi serikat pekerja tetapi harus ada penetapan dari lembaga PPHI, ujar ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur dalam materi yang di berikan dalam pendidikan kamis malam kali ini.
Banyak pertanyaan - pertanyaan yang di lontarkan oleh PUK dan Pleno dari anggota SP LEM SPSI PT.Hiba Utama ,suasana cukup atraktif dan dinamis. Pendidikan berlangsung santai tapi juga serius.
Tiap pasal dibaca dan di jelaskan perayat secara bertahap.
@krd
Seperti biasa pendidikan diadakan di kantor sekretariat DPC FSP LEM SPSI dimulai dari jam 19.00 wib sampai jam 22.00 wib. di berikan oleh Bung Surya Sanjaya. Bahwa PHK bukan hak dari perusahaan atau hak dari organisasi serikat pekerja tetapi harus ada penetapan dari lembaga PPHI, ujar ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur dalam materi yang di berikan dalam pendidikan kamis malam kali ini.
Banyak pertanyaan - pertanyaan yang di lontarkan oleh PUK dan Pleno dari anggota SP LEM SPSI PT.Hiba Utama ,suasana cukup atraktif dan dinamis. Pendidikan berlangsung santai tapi juga serius.
Tiap pasal dibaca dan di jelaskan perayat secara bertahap.
@krd
0 comments:
Posting Komentar