-
LEM
itu apa ?
Jawab
:
Yang
dimaksud LEM adalah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin
disingkat FSP LEM SPSI dan untuk lebih memudahkan lagi, disebut LEM dan
penulisan selanjutnya akan disebut LEM saja.
FSP
LEM SPSI adalah wadah perjuangan kaum pekerja/buruh khususnya yang bekerja di
sektor logam, elektornik dan mesin, seperti misalnya para pekerja yang bekerja
di industri pengecoran logam, industri manufakturing dengan bahan dasar logam
(pabrik panci, oven, dan lain-lain), di industri kendaraan bermotor (Toyota,
Honda, Daihatsu, Yamaha, Chevrolet, dan lain-lain), industri elektornik
(Toshiba, Sharp, LG, dan lain-lain). FSP LEM SPSI telah terdaftar di
Kementerian Tenaga Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang
Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Jadi secara konstitusi perjuangan
pekerja/buruh melalui wadah ini sah dan dilindungi oleh peraturan-perundangan
yang berlaku di Indonesia, dan tentu saja dalam perjuangannya, kita akan selalu
mengikuti dan menghormati segala ketentuan yang berlaku.
-
Apa saja yang diperjuangkan oleh LEM?
Jawab
:
Untuk
menjawab pertanyaan ini, saya mulai dengan tujuan didirikannya SP menurut UU
dan AD/ART,
Menurut
UU No. 13 Tahun 2003 :
1. memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
2. mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional dan daerah;
3. memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
4. meningkatkan kesejahteraan
tenaga kerja dan keluarganya
Menurut
UU No. 21 Tahun 2000 :
Serikat Pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Menurut
AD/ART FSP LEM SPSI :
1
Turut serta secara aktif dalam mengisi dan
mewujudkan cita-cita proklamasi 17
Agustus 1945, khususnya pengisian terhadap jiwa pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945
bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya.
2
Mengamalkan pancasila serta terlaksananya
UUD1945 diseluruh kehidupan bangsa dan Negara menuju terciptanya masyarakat
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
3
Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja dalam
sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau yang
dipersamakan dengan itu atau yang tidak sejenis serta mewujudkan rasa
kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
4
Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja
Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum
pekerja beserta keluarganya
5
Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum
pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat
kerja dan kondisi kerja.
6
Meningkatkan produktivitas kerja dalam rangka
mensukseskan Pembangunan Nasional.
7
Memantapkan hubungan industrial guna terwujudnya
ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha demi
meningkatnya produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarga pada khususnya.
Dari
tujuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perjuangan LEM adalah
mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara melalui UU dan diperkuat dalam AD/ART
organisasi.
-
Bagaimana memperjuangkan tujuan tersebut
diatas?
Jawab
:
Apa
yang tersurat di dalam UU merupakan refleksi kebijakan negara yang wajib
diwujudkan oleh pemerintah, sedangkan perjuangan serikat pekerja sesungguhnya
membantu pemerintah dengan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah sesuai
dengan aspirasi dari anggota dalam implementasi tujuan negara tersebut terutama
jika dalam realitasnya tujuan masih belum sesuai dengan harapan para pekerja/buruh,
sebab dalam implementasi di lapangan biasanya banyak kendala-kendala dan
penyimpangan-penyimpangan sehubungan dengan banyaknya kepentingan-kepentingan
masing-masing pihak yang terkait dalam perburuhan ini, misalnya yang nampak
adalah perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.
*Silakan kirim pertanyaan anda melalui kontak WA: 085894471981 selanjutnya pertanyaan secara jamak akan di jawab langsung oleh Bapak Arif Minardi
0 comments:
Posting Komentar