FSP LEM SPSI, Keinginan buruh Bandung untuk bisa menikmati UMSK seperti Kabupatenn Purwakarta yang baru selesai disahkan 31 Agustus 2017 kemarin dan daerah Jawa Barat lainnya akan melalui jalan terjal, tidak seperti yang diharapkan.
Dengan adanya surat balasan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat tanggal 07 September 2017. bahwa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak bisa diproses karena telah melewati batas waktu penetapan, alasannya.
Surat balasan ini langsung direspon cepat oleh Ketua DPC FSP LEM Bandung Misyadi Khairun, dengan melakukan koordinasi dengan SP/SB Kota Bandung untuk menanggapi surat balasan tersebut,.
Selain itu Misyadi Khairun juga melakukan koordinasi dengan ketua DPD Jawa Barat Ir. M Sidarta dikantor DPC FSP LEM SPSI dan DPD FSP LEM SPSI. (slh)
0 comments:
Posting Komentar