PHK Sepihak PT Wooin Indonesia

Karyawan Wooin Indonesia membuat pos penjagaan dan tenda

FSP LEM SPSI, Sebanyak kurang lebih 100 karyawan masih bertahan PT Wooin Indonesia Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara sejak seminggu yang lalu pasca managemen mengeluarkan pengumuman tidak berproduksi dan PHK secara sepihak tanggal 22 September yang lalu. Mereka membuat pos penjagaan dan tenda untuk menjaga aset perusahaan, paska tidak di ijinkan untuk masuk ke dalam perusahaan. Jum'at, 29/09/17.

Rahmat Susanto Wakil Ketua FSP LEM SPSI Wooin Indonesia menerangkan sebelumnya hal ini masih dalam proses perundingan dan mediasi Sudinaker Jakarta Utara. "Perundingan masih berjalan namun setelah mediasi kami pengurus PUK di scorsing per tanggal 12 September 2017 yang kemudian sampai adanya PHK sepihak tersebut, namun kami tetap bertahan". tegasnya.

Perundingan dengan Kuasa Hukum PT Wooin Indonesia
Rahmat juga menerangkan Kamis 28 September 2017 pertemuan dengan dengan Kuasa Hukum PT Wooin Indonesia di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara yg juga di hadiri oleh Staff Komisi B DPRD DKI Jakarta, dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum PT Wooin menyampaikan bahwa perusahaan tidak beroperasi lagi dan tidak ada order, dan perusahaan menawarkan kompensasi dengan melihat masa kerja 7 s/d 15 tahun dengan nilai 10 s/d 15 juta rupiah.
"Mendengar tawaran tersebut, jelas kami menolak, apalagi kami sudah mengalami keterlambatan gaji selama 3 bulan berturut-turut" geramnya.

"Tuntutan kami jelas perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi UU ketenagakerjaan yang berlaku" tambahnya.

Dari hasil pertemuan tersebut disepkati bahwa dalam memenuhi hak-hak pekerja, perusahaan tidak akan mengeluarkan atau memindahkan aset perusahaan sampai hak-hak pekerja terpenuhi.

Rahmat juga menyangkan dengan keberadaan serikat lainnya yang ada di PT Wooin Indonesia telah menerima kompensasi yang diajukan oleh managemen. (usm)

Komentar