Looking For Anything Specific?

ads header

Polemik Hukum Acara PHI

Bapor Lem, Perjuangan di dalam pengadilan yang identik dengan ”Gerbang Neraka” atau mafia pengadilan dimana kekuasaan, jabatan dan uang mempunyai kekuasaan hanya membuat orang miskin tidak akan memperoleh keadilan.

Berharap pada pemerintah pun juga tidak akan menghasilkan apa-apa. Begitu pula dalam proses pencarian keadilan dari penyidikan sampai persidangan, hak rakyat dirampas dan ditindas juga. Jadi, secara sistemik, diciptakan sistem yang menindas dan merampas hak-hak.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai “Kuburan Kaum Buruh” yang sering dijadikan jalan akhir bagi buruh demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum; yang memposisikan buruh dan pengusaha dalam keadaan seimbang, selalu dipersamakan oleh para hakim PHI sebagai sengketa perdata pada umumnya.

Hal itu disebabkan karena, selain hukum acara yang mengatur peradilan hubungan industrial menggunakan hukum acara perdata (HIR), juga dikarenakan perspektif majelis hakim secara umum beranggapan bahwa sengketa antara buruh melawan pengusaha layaknya sengketa perkawinan, dimana posisi buruh dan pengusaha disamakan sebagai sebuah pasangan antara suami-istri.

Pengalaman selama bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial, kerap kali hakim menyatakan dengan santai “Jika salah satu pihak sudah tidak suka ya sudah bercerai saja, tinggal dibayarkan saja mut’ah dan iddahnya, tinggal dikompromikan saja nilainya”.

Lawrence M. Friedman menjelaskan ada tiga komponen dalam sistem hukum (atau biasa disebut Three Elemens of Legal System) yang menjadi faktor mempengaruhi penegakan hukum, yaitu komponen struktur, komponen substansi, dan komponen kultur atau budaya hukum.

Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang bulat dan utuh, serta saling berhubungan, atau biasa disebut dengan sistem. Hubungan di antara ketiga komponen tersebut secara singkat dapat digambarkan dengan cara menjelaskan ketiga unsur dalam sistem hukum sebagai berikut:

Pertama, struktur diibaratkan sebagai mesin, dalam hal ini adalah pembuat Undang-undang atau peraturan (DPR, Pemerintah, Menteri, gubernur); kedua, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu (Undang-undang/peraturan; PP, KEPMEN, SK Gubernur dll); dan yang ketiga; kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan oleh aparatur hukum (jaksa, polisi, pengacara/advokat dan terutama adalah hakim).

Karena, menurut Friedman, hakim menjadi kunci jawaban dari pertanyaan tentang kemanakah keadilan akan berpihak dalam sistem peradilan. Sebagaimana ungkapan populer yang menyatakan: “Berikan aku hakim yang baik, meski di tanganku ada hukum yang buruk”.

Motto ini dimaknai betapa pentingnya kultur hukum, untuk mengingatkan setiap hakim yang akan memimpin sidang atau menangani perkara agar, tidak dikalahkan oleh hukum yang di dalamnya terdapat kekurangan, ada pasal-pasal yang kabur, atau norma-norma yang berkategori lemah dan mengundang banyak penafsiran.

Hakim diingatkan bahwa kata kunci pelaksanaan sistem peradilan lebih dominan berada di dalam kekuasaannya, bukan diletakkan pada produk hukumnya. Produk yuridisnya boleh saja kurang, kabur, dan bahkan cacat, tetapi mentalitas hakim dilarang cacat, tidak boleh lebih buruk dibandingkan kondisi produk hukumnya.

Hukum itu untuk manusia. Jadi, hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Kehadiran hukum bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas dan besar.

Kalau terjadi permasalahan di bidang hukum, maka hukum harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa untuk dimasukkan ke dalam skema hukum. Hukum bukan institusi yang mutlak dan final, melainkan dalam proses untuk terus menjadi (law as a process, law in the making) (Satjipto Rahardjo, 2005).

0 comments:

Posting Komentar