Menaker : RPP Pengupahan Menjamin Kepastian Upah Bagi Pekerja

Bapor Lem, Dalam acara Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia, di Jakarta, Rabu (7/10/2015) malam. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem pengupahan sudah masuk tahap finalisasi.

Acara tersebut dihadiri oleh para anggota Dewan Pengupahan se-Indonesia yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

Menurutnya, dalam RPP ini, akan dikeluarkan rumusan baku dalam bentuk formula perhitungan upah minimum yang sederhana dan mudah dipahami. “Penghitungan upah minimum menggunakan formula yang sederhana, adil dan predictable, dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Hanif seperti dikutip oleh Pikiran Rakyat.

Menurut Hanif, formula baru yang akan diterapkan tetap mengacu kepada ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan akan dapat menjadi terobosan positif dalam situasi ekonomi yang tidak mudah sekarang ini.

“Dalam jangka panjang manfaat sistem pengupahan dengan formula baru ini akan semakin terasa dengan terbangunnya iklim hubungan industrial yang sehat dan produktif antara perusahaan dan pekerja,” jelas Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Pemberlakuan upah minimum selama ini dianggap sebagai upah utama yang membuat terjadinya ketidakadilan bagi pekerja yang berkeluarga, memiliki masa kerja diatas 1 tahun, memiliki kompetensi/pendidikan yang baik dan lainya.

Struktur dan skala upah yang disusun dan diterapkan di perusahaan dalam RPP Pengupahan dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja dan akan motivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Pekerja akan mendapat kesempatan untuk berkembang dalam golongan upah.

Oleh karena itu harus diluruskan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman (safety net), bukan upah utama. “Upah yang mereka terima telah ditetapkan berdasarkan bobot jabatan (nilai pekerjaan) yang diperoleh melalui evaluasi jabatan,” jelasnya.

Upah dengan produktivitas harus menjadi perhatian. Karena, dalam kondisi saat ini, Indonesia harus mempertahankan daya saing upah dan daya saing usaha melalui peningkatan produktivitas. “Apabila kita menginginkan pertumbuhan ekonomi naik sesuai yang ditargetkan maka kita harus memicu peningkatan produktivitas pekerja,” katanya. (gum)

Sumber : Koran Buruh

Komentar