Bapor Lem, Dialog Sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tadi siang yang mengundang perwakilan dari berbagai serikat buruh, terkait dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan RPP Pengupahan pada hari Kamis, 15 Oktober 2015, mendapat berbagai tanggapan dari kalangan serikat buruh yang hadir.
Banyak diantara serikat buruh yang pada kesempatan itu mengatakan dengan tegas menolak RPP Pengupahan dengan berbagai alasannya. Namun juga tak sedikit yang mengapresiasi dialog yang dilakukan oleh Kemnaker ini sebagai sebuah forum dialog antara buruh dengan pemerintah, tapi tidak secara eksplisit mengatakan mendukung atau menolak RPP Pengupahan tersebut.
Dialog yang dihadiri oleh sekitar 76 orang peserta perwakilan dari berbagai serikat, berlangsung cukup lama sekitar 5 jam. Selain membahas tentang RPP Pengupahan, para buruh juga nampak menyampaikan berbagai keluh kesahnya perihal berbagai problematika perburuhan yang terjari.
berikut adalah rangkuman kecil tentang pandangan beberapa serikat buruh yang hadir pada waktu itu;
Federasi Farkes Reformasi
Tentang komponen upah pokok seharunya juga memasukan tunjangan pendidikan, masa kerja, dan hal lainnya, karena selama ini hanya dilihat berdasarkan prestasi kerja saja. Hal lain yang disampaikan adalah tentang pentingnya penegakan hukum dalam pelanggaran kasus-kasus perburuhan yang dilakukan oleh perusahaan.
Federasi SP Aneka Sektor Indonesia
Pelaksanaan upah yang ada saat ini masih banyak terjadi pelanggaran di lapangan. Berbagai kasus yang menimpa anggotanya dilaporkan ke kepolisian namun ditolak, sementara fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan juga tidak berjalan. Yang artinya adalah pemerintah sendiri yang tidak menjalankan aturan yang berlaku secara konsisten.
Tentang Kebutuhan Hidup Layak dijadikan sebagai patokan selama ini harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum membuat aturan tentang pengupahan yang baru.
Buruh juga berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan harus bepihak pada buruh bukan berpihak kepada pengusaha, karena jika dibandingkan antara buruh dan pengusaha, posisi buruh lebih lemah. Karena itulah kementerian Ketenagakerjaan harusnya membela pekerja, jika membela pengusaha maka namanya menjadi Kementerian Kepengusahaan.
Serikat menyatakan agar pemerintah tidak memaksakan RPP Pengupahan ini diberlakukan segera, dan menyatakan menolak. Pemerintah harus merevisi isi dari RPP Pengupahan yang mengakomodir kepentingan dari buruh.
Konfederasi KASBI
RPP Pengupahan ini lebih banyak muatan kepentingan investasi dan modal dibandingkan dengan kepentingan dari kaum buruh. Yang dibutuhkan saat ini oleh buruh bukanlah RPP Pengupahan dengan formulasi baru, namun sebuah aturan besar dalam bentuk undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap upah buruh, karena selama ini prakteknya upah yang ada masih banyak tidak dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan.
Konfederasi KASBI menyatakan dengan tegas menolak pengesahan RPP Pengupahan ini, karena sangat mendadak dan tidak ada keterlibatan buruh dalam pembahasan isi dari RPP Pengupahan ini. Konfederasi KASBI juga mengingatkan bahwa pada tahun 2006, rencana pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan mendapat tentangan yang besar dari buruh yang secara masif turun ke jalan.
KSPN
Kalau RPP Pengupahan ini tidak ditetapan oleh pemerintah, maka sebenarnya pemerintah juga tidak merugi. Dan mengkritisi sisitem pengupahan di dalam Dewan Pengupahan sekarang yang dinilai tidak obejektif dalam pengambilan keputusannya.
KP-KPBI
Pemerintah melalui paket kebijakan ekonominya semuanya ditujukan untuk kepentingan dunia usaha dengan memberikan berbagai insentif terus kepada pengusaha. Namun sekalinya ada kebijakan yang berhubungan dengan perburuhan, justru tidak berpihak kepada buruh dan cenderung berpihak pada pengusaha.
Yang dibutuhkan saat ini adalah pemberlakuan upah secara nasional, bukan dikotak-kotakan tiap daerah yang memungkinkan perbedaan besaran upah di setiap daerah. Sistem ini membuat para pengusaha memilih membuka usahanya di daerah yang upahnya murah, dan membuat para buruh di daerah sebelumnya terputus hubungan kerjanya.
Sistem upah secara nasional dapat diterapkan karena hal itu juga berlaku untuk para pegawai negeri sipil di Indonesia yang upah pokok disetiap daerahnya sama, begitu juga dengan TNI dan Polri. Lalu kenapa kepada buruh hal ini dibedakan dan tidak dapat diberlakukan?
SP KEP SPSI
Prinsip dari negara yang menganut sistem demokratis adalah ketika membuat kebijakan untuk publik wajib mendengar dan menerima saran dari stakeholder terkait, seperti tertuang dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks RPP Pengupahan, serikat buruh yang merupakan stakeholder tidak dilibatkan dalam pembentukannya. Maka jika pemerintah memaksakan diri untuk mengesahkan RPP Pengupahan ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya aksi penolakan oleh buruh.
Terkait dengan perundingan dalam penentuan upah yang selama ini terjadi di dalam Dewan Pengupahan di tiap daerah, jangan diamputasi oleh RPP Pengupahan. Karena hak berserikat dan berunding merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. (gum)
Sumber ;kabar buruh
0 comments:
Posting Komentar