Looking For Anything Specific?

ads header

Kontrak Politik Paslon Anies-Sandi dengan KBJ


FSP LEM SPSI - Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi menandatangaini kontrak politik dengan 13 Organisasi Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ). 

Kedua belah pihak antara Pasangan Calon dan KBJ menyepakati perjanjian bersama untuk meningkatkan kesejahteraanbagi pekerja/buruh dengan melaksanakan;
  1. Menetapkan upah minimum provinsi DKI jakarta lebih tinggi dan yang ditentukan dalam PP 78/2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003;
  2. Menghentikan sistem kerja outsourcing. kerja kontrak dan pemagangan buruh di DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dann sesuai dengan Permenakertrans No 19/2013 yang membatasi outsourcing hanya untuk 5 (lima) jenis pekerjaan saja;
  3. Subsidi kepemilikan tempat tingal murah di DKI Jakarta ( RUSUNAMI ) untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah DKI Jakarta dengan DP (Down Payment) Rp. 0 Rupiah;
  4. Menyediakan transportasi publik terjangkau bersubsidi untuk buruh/ pekerja termasuk di kawasan-kawasan industri;
  5. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga resmi DKI Jakarta untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada dan meningkatkan kesejahteraannya;
  6. Pendidikan gratis hinga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi (KMJU), KJP PLUS bagi buruh dan keluarganya yang mempakan warga resmi DKI Jakarta; 
  7. Tolak reklamasi Teluk Jakarta dan pengusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawidi DKI Jakarta;
  8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (PAUD, Madrasah, dan Yayasan) setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perubdang-umdangan yang berlakku:
  9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJS PLUS untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI jakarta untuk memiliki progam jaminan pensiun; dan 
  10. Mengusahakan koperasi-koperasi bumh/pdterja untuk menjadi mitra Pemprov DKI jakarta dalam membantu kesejahteraan hindi/pekerja DKI jakarta serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam progam OK OCE. 

0 comments:

Posting Komentar