Looking For Anything Specific?

ads header

Ini Penjelasan Menaker Tentang RPP Pengupahan Dalam Dialog Dengan Serikat Buruh

Bapor Lem,  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam rencananya memberlakukan Rancangan Pertaruran Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan pada Kamis, 15 Oktober 2015 nanti, melakukan dialog dengan kalangan serikat buruh siang tadi.

Acara yang digelar di Hotel Bidakara tersebut bertajuk Dialog Sosial Hubungan Industrial Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Acara tersebut digelar Kemnaker tersebut adalah bagian dari sosialisasi yang dilakukan Kemnaker terkait rencana pengesahan RPP Pengupahanyang dihadiri oleh puluhan orang perwakilan dari berbagai organisasi serikat buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri secara langsung membuka acara tersebut dan menyampaikan berbagai penjelasan tentang hal-hal yang krusial dalam RPP Pengupahan.

Hanif mengatakan bahwa kepastian upah membuat dunia usaha dapat berkembang yang pada akhirnya akan dapat juga membuka lapangan kerja yang baru. “Selama ini masalah kita adalah over supply tenaga kerja, dengan terbukanya lapangan kerja, baik calon tenaga kerja atau pekerja mempunyai pilihan atas pekerjaanya,” ujarnya.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa aturan pengupahan baru ini penting bagi tumbuh dan berkembangnya dunia usaha dan jika upah yang terlalu tinggi akan memberatkan industri yang kemudian akan memilih melakukan efisiensi atau mekanisasi industri, sehingga pada akhirnya akan membuat kehidupan pekerja menjadi bertambah sulit.

Menurutnya, upah minimum bukanlah upah layak, sehingga para buruh tidak perlu menghabiskan energi untuk bertarung dalam penetapan upah minimum. “Dalam RPP ini ada struktur dan skala upah, dimana dunia usaha menghargai kemampuan pekerja, kompetensi, pendidikan, masa kerja dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun formulasi pengupahan yang nantinya akan diterapkan akan menggunakan perhitungan yang sederhana. Menaker menjelaskan bahwa penentuan upah, nantinya dihitung dengan rumus; upah yang sekarang/tahun ini dikalikan dengan inflasi+pertumbuhan ekonomi.

“Misalnya upah buruh sekarang di Jakarta sebesar 2,7 juta, dengan inflasi 5% tambah pertumbuhan ekonomi 5%. Maka kenaikan upah buruh pada tahun depan adalah 2,7 juta dikali 10%. Jadi ada kenaikan upah 10% untuk tahun yang mendatang,” ujar Hanif Dhakiri menjelaskan.

Terkait dengan isu kenaikan upah setiap 5 tahun sekali, Menaker Hanif Dhakiri membantah hal tersebut. “Saya mendapat banyak SMS dari rekan-rekan buruh, saya jawab hal itu tidak benar. Upah harus naik setiap tahun, wajib. Yang setiap lima tahun itu adalah evaluasi dari komponen dan jenis dari kebutuhan hidup layak,” tuturnya.

Penetapan evaluasi kebutuhan hidup layak per lima tahun tersebut didasarkan dari survey Badan Statistik Nasional yang menyatakan bahwa pola konsumsi masyarakat berubah setiap 5 tahun sekali.

Adapun mengenai kekhawatiran dari serikat buruh yang kehilangan peran dalam melakukan advokasi pengupahan, Hanif menjelaskan bahwa peran serikat nanti ada dalam konteks melakukan supervisi dan monitoring dalam penentuan struktur dan skala upah di RPP Pengupahan.

Kewajiban perusahaan nantinya menerapkan struktur dan skala upah. “Banyak keluhan muncul karena perusahaan hanya sekedar menjalankan upah minimum, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain. Banyak perusahaan sekedar melewati upah minimum. Pekerja baru digaji 2,7 juta, sementara ada pekerja yang telah selama 20 tahun bekerja, hanya ditambah 20 ribu. Ini tidak adil,” jelasnya mencontohkan.

Mengenai sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi. Di dalam PP tidak bisa memberikan sanksi pidana, hanya administratif. Jika sanksi pidana sudah ada dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan. PP ini nantinya akan memberikan penguatan dalam konteks sanksi bagi perusahaan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian yang terkait dengan  dunia usaha untuk bisa memberikan reward dan punishment bagi perusahaan yang menaati dan tidak. “Kalau sanksinya hanya dari kemenaker tidak akan kuat. Harus ada dari kementerian lain, misalnya soal pajak, izin usaha, dan lain-lain,” terangnya.

Dalam penutupannya ia menyampaikan bahwa Kemnaker tidak bisa berpihak pada salah satu kelompok saja, namun harus mengakomodir segala kepentingan. Dan meminta agar Apindo untuk berkomitmen mematuhi aturan ini. “Kalau ditanya saya berpihak dan membela siapa, saya jawab saya membela Indonesia,” ujarnya.(gum)

Sumber; http://kabarburuh.com/2015/10/13/ini-penjelasan-menaker-tentang-rpp-pengupahan-dalam-dialog-dengan-serikat-buruh/


0 comments:

Posting Komentar