Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

SAMBUT AKSI SEJUTA BURUH DPR/MPR RI, BAPOR LEM GELAR PASUKAN

BAPOR LEM DPC F SP LEM SPSI Kab Karawang Gelar Konsolidasi Akbar jelang Aksi Sejuta Buruh DPR/MPR RI
 

F SP LEM SPSI, Tahun baru hijriyah atau Tahun baru Islam merupakan suatu hari yang penting bagi umat Islam karena menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah islam yaitu memperingati penghijrahan Nabi Muhammad SAW dari kota Makah ke Madinah tahun 622 Masehi.

Bertepatan dengan peringatan Tahun baru Islam 1444 H DPC F SP LEM SPSI Kab Karawang mengadakan Koordinasi BAPOR LEM DPC F SP LEM SPSI Kab Karawang dimana setiap tahun selalu ada Jambore, hanya saja sudah 2 tahun ini  kepotong Pandemi 2020-2022. Jadi ini refresh awal

"Sekarang sudah melandai, oleh karena itu sekarang diadakan konsolidasi awal setelah dua tahun vakum," Kata Pangkornas BAPOR LEM Ir. Muhammad Sidarta saat di hubungi awak media. Sabtu 30/07/2022

sambut Aksi Aliansi sejuta buruh, BAPOR LEM Jawa Barat gelar pasukan sekaligus memperingati tahun baru Islam 1444 H. Konsolidasi BAPOR LEM yang di adakan oleh DPC F SP LEM SPSI Kab Karawang bertempat di RM Indo Alam Asri Jl. Interchange Karawang Barat, Konsolidasi akbar dimulai dengan apel kesiapan yang di pimpin langsung oleh Pangkornas BAPOR LEM F SP LEM SPSI Ir. M. Sidarta sekitar pukul 08:00 dan di ikuti ratusan BAPOR LEM Kab Karawang.

Hadir dalam konsolidasi Akbar Pangkarda Jawa Barat BAPOR LEM Bung Hadi Maryono, WK Pangkorda Sugeng w serta Para Komandan BAPOR LEM tingkat DPC di bawah komando Pangkorcab Bung Tabroni.

selain Para Komandan BAPOR LEM Perangkat DPC F SP LEM SPSI Kab Karawang sebagai pemangku Hajat juga hadir bersama perangkat lainnya, semua yang ada di DPC F SP LEM SPSI Kab Karawang.

Dalam Sambutannya Abas Purnama SE selaku Ketua DPC F SP LEM SPSI Kab Karawang mengatakan Hari ini tanggal 1 Muharom 1444 H, tahun Baru umat Islam kita jadikan titik awal untuk berhijrah menuju masa depan yang lebih cerah, hari ini kita berjuang untuk kesejahteraan kaum buruh.

"Kita akan melaksanakan dua agenda besar untuk anggota DPC F SP LEM SPSI Kab Karawang salah satunya pengawalan putusan Upah putusan PTUN karena Upah yang kemaren dimasa upah 1 tahun di gudat oleh Apindo kita akan ikut aktif di Jawa Barat untuk menolak gugatan Apindo tentang upah diatas 1 tahun" Sebutnya.

"Yang kedua Kita akan melaksanakan aksi sejuta buruh yang akan dilaksanakan tanggal 10 Agustus 2022, jadi kita minta semua untuk bisa mensukseskan Aksi sejuta Buruh," Pungkasnya dari sambutannya.

Acara di lanjutkan dengan pengutan kesolidan Barisan Pelopor BAPOR LEM Pengawal Organisasi yang selama masa Pademi tidak ada kegiatan dan perlu refres untuk pejuang kesejahteraan. (slh) 





Pemprov DKI Jakarta Segera Tentukan Sikap soal Kepastian UMP DKI 2022



F SP LEM SPSI, Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memberikan sikap terkait putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji pihaknya bakal memberikan kepastian hukum sebelum batas akhir pengajuan banding.

"UMP kan tanggal 29, ya tunggu saja. Sebelum waktunya habis diumumkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Saat ditanya apakah cenderung banding, Riza enggan membocorkan sikap yang akan diambil Pemprov ke depannya. Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu sampai waktu yang ditentukan.

"Akan diumumkan. Ya nggak boleh dibocorin," ujarnya.
Riza menyampaikan, Keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan PTUN sedang menjadi pembahasan saat ini.

" Itu keputusan kami pelajari, kami kaji. Apakah Kami (mengajukan) banding atau kami cukup kan sampai di situ , sedang kami pelajari." Ucap politisi Gerindra itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya bakal memberikan keputusan melalui keterangan resmi.

kami sedang kaji secara mendalam dan menyusun langkah-langkah yang harus ditempuh pasca putusan PTUN tersebut, tetap harus dengan perhitungan yang masak agar tidak merugikan semua pihak.(obn)


ANIES AJUKAN BANDING PUTUSAN PTUN SOAL UMP DKI TAHUN 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

F SP LEM SPSI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan No. 1517 Tahun 2021 terkait kenaikan UMP DKI tahun 2022

"Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam siaran resminya, Rabu (27/6/2022). 

Yayan memaparkan bahwa, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan PTUN tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. 

Dengan demikian, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan mesejahteraan hidup pekerja,” pungkasnya. 

Melalui banding ini pemprov DKI Jakarta berharap Nilai UMP dalam keputusan Gubernur NO 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
UMP DKI Jakarta batal naik menjadi Rp4,6 juta karena Pemprov DKI Jakarta kalah dalam sengketa di PTUN Jakarta. Gugatan terkait UMP DKI 2022 diajukan oleh Apindo DKI Jakarta. (Obn)

Putusan PTUN Jakarta, Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jakarta 2022 dari 4,6 Juta jadi 4,5 Juta



F SP LEM SPSI,Batalanya kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen itu setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

“Terkait dengan gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima, dikabulkan,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Selasa (12/7/2022).

Dengan demikian, PTUN Jakarta menyatakan batal dan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

PTUN juga mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.

Nurjaman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut Anies selaku tergugat, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

“Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding,” terangnya.

Gugatan Apindo DKI Jakarta dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Sebelumnya, Anies merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo.

Apindo menilai penetapan upah dilakukan Gubernur Anies di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan(obn)

Konsep "Agility" Dalam Mengembangkan Organisasi

Upgrading Class : Peningkatan Kapasitas & Kompetansi Perangkat Organisasi (P2K2O)

FSP LEM SPSI - Jakarta kembali mengadakan  "Upgrading Class" atau Pendidikan Peningkatan Kapasitas & Kompetensi Perangkat Organisasi (P2K2O) yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan AWFI (Agile Work Force Indonesia) pada Senin, 27 Juni 2022 yang dilaksanakan di Training Center DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur.

Upgrading Class ini merupakan program pencerdasan kader FSP LEM SPSI DKI Jakarta terutama bagi pengurus organisasi dimana tantangan zaman serta perubahan-perubahan regulasi di dunia ketenagakerjaan yang cukup masif belakangan ini perlu di antisipasi dengan respon yang cepat dan tepat.

Mengusung tema "Agility, Way For Survive" atau diartikan sebagai konsep kelincahan untuk bertahan dengan fleksibilitas serta adaptasi yang cepat menjadi sebuah konsep berorganisasi yang baru di organisasi Serikat Pekerja FSP LEM SPSI Jakarta, dimana konsep organisasi yang selama ini berjalan secara "birokrasi monoton" menjadi pakem yang kuat didalam mengelola organisasi tradisional yang masih di gunakan.

Hadir sebagai pemateri Bung Dedi Hartono, S.Sos MM memperkenalkan konsep Agility kepada peserta pendidikan yang dihadiri oleh pengurus-pengurus DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara, Barat dan Timur serta pengurus DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta disambung pemateri selanjutnya oleh Ibu Rr Dwi Handayani, Amd yang lebih detail tentang realisasi dilapangan mengenai konsep Agile yang sudah berjalan dibeberapa organisasi besar baik di Indonesia maupun di Dunia.

Bung Andi Nuryahya selaku Bidang Pendidikan pelaksana kegiatan tersebut menyampaikan beberapa target capaian yang diharapkan dapat membuka wawasan para pengurus guna berinteraksi organisasi yang efektif dan juga membangun secara bersama-sama secara komprehensif.(ndi)

RUU KIA yang Atur Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan Akan Disahkan sebagai Inisiatif DPR

Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta Kamis (30/06/2022)


Buruh, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda pembahasan hari ini. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, salah satu agenda rapat paripurna ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR. 

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Puan menjelaskan, dalam RUU KIA ini, DPR mendorong cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. 

Kemudian, DPR juga mengusulkan cuti ayah selama 40 hari supaya bisa mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan. Selanjutnya, ada aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.  

Puan menyebut, RUU KIA menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, rapat paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.  Puan berharap, pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Dengan demikian, proses pembahasan bisa dilakukan secepatnya. “Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” imbuh Puan. 

Awal mula RUU KIA 

Pada Senin (13/6/2022), DPR sepakat RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang. Di dalam rancangan beleid itu, wanita yang melahirkan diusulkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan. 

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Sementara, di RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Ditentang pengusaha 

Adapun wacana RUU KIA ini bukan tanpa penentangan. DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR agar mengkaji kembali penetapan RUU KIA. 

Hal tersebut terkait adanya penambahan hak cuti ibu melahirkan selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja. 

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengungkapkan, pemerintah juga harus memperhatikan kondisi pengusaha yang akan menjalankan kebijakan cuti tersebut. 

Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga psikologi pengusaha agar memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU KIA disahkan. 

"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," ujar Sarman, Kamis (24/6/2022).

Sarman juga meminta agar sinkronisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan RUU KIA dilakukan dengan cermat, sehingga tidak membingungkan pengusaha. 

Dia mengusulkan, pembahasan RUU KIA dapat mengajak pengusaha dari berbagai sektor agar aturan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan tetap produktif. 

"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," katanya.

Pengusaha akan diajak berdialog 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya pun menjawab keluhan pengusaha.  Willy mengatakan bahwa DPR akan membuka ruang dialog bagi pengusaha.

Kegiatan itu dilakukan terkait dengan keberatan pengusaha dengan ketentuan hak cuti yang tertera pada RUU KIA. 

Nantinya, pada tahap pembahasan RUU KIA bersama pemerintah, DPR akan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk pengusaha. 

"Soal detail seperti hak cuti berbayar buat ibu dan ayah itu hal yang terbuka untuk didialogkan. Tentu kalau dialog dilakukan akan mencapai titik temu bersama," ujarnya, Jumat (24/6/2022). 

Willy mengeklaim bahwa banyak riset yang membuktikan bahwa buruh yang diberikan cuti melahirkan-menyusui dan menemani pasca-melahirkan produktivitasnya justru meningkat. 

"Kami tentu berharap dalam dialog nanti pengusaha juga membawa riset yang sejalan dengan kepentingannya," ungkap Willy.(obn)













Aliansi Buruh DKI unjuk rasa dan doa bersama di depan PTUN Jakarta


Aksi unjuk rasa buruh di depan PTUN Jakarta

Media Lem Rabu 22/6/2022, Aliansi Buruh DKI Jakarta mengelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam aksinya mereka memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT  agar berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomor 1517 tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 yang di keluarkan oleh tergugat adalah sah. 

Aksi unjuk rasa ini juga di hadiri oleh Majelis Penderitaan Rakyat yang dipimpin oleh babeh Aldo dan di hadiri juga oleh Ustadz Syahroni Fasla selaku pengisi acara dengan doa bersama dengan tema "Mengetuk Pintu Langit"

Foto bersama Ustadz Syahroni Fasla


Setelah beberapa saat melakukan unjuk rasa dan doa bersama akhirnya sepuluh orang dari perwakilan buruh di terima oleh Hakim Kusman beliau saat ini menjabat sebagai wakil ketua / hakim pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam kesempatannya ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto menyampaikan apa yang menjadi dasar jeritan hati kawan kawan buruh di DKI Jakarta

Pertama persoalan sudah berlarut larut sekarang sudah masuk di akhir Juni tetapi kenaikan gaji tetap saja para pengusaha menahan dengan alasan bahwa ini sedang berproses di PTUN ini yang menjadi kendala kita, itu sudah kita sampaikan ujarnya.
Harapanya majelis hakim bisa menyelesaikan semua proses proses persidangan hingga sampai nanti putusan yang ke dua juga menyampaikan bahwasanya dalam memutuskan itu juga harus melihat sudut sudut pandang terhadap nilai nilai keadilan dimana yang terjadi gubernur Anis Baswedan dengan Kepgubnya no 1517 itu adalah bagian daripada merevisi keputusan kepgub sebelumnya 1395 yang di rasakan kurang adil harapanya semua stekholder yang ada di DKI Jakarta termasuk PTUN pun melihat itu, ungkap Suprapto.


Perwakilan Buruh di terima oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
 

Sedangkan menurut Wakil ketua Pengadilan Tata Usaha Negara,Hakim Kusman menyatakan bahwasanya terkait di segerakanya proses penyelesaian perkara ini yang kedua unsur keadilan hal yang wajar itu memang tuntutan para pihak dan pengadilan tata usaha negara sebagai unsur pelaksana kekuasaan kehakiman sudah ada aturanya bahwa putusan di tingkat pertama itu tidak boleh lebih dari lima bulan itu sudah ada aturanya di banding tidak boleh lebih dari tiga bulan cuman case itukan bisa berbeda beda kalau lewat lima bulan kenapa pelaksananya juga ada jawabanya sebab yang itu pasti sudah menjadi kewajiban pengadilan kalau bisa dua, tiga hari atau satu minggu putus tapi ternyata aturan itu ada ujarnya.

Setelah perwakilan buruh keluar dari gedung Pengadilan Tata Usaha Negara dan menyampaikan hasil pertemuanya di dalam para buruh membubarkan diri dan akan kembali pada rabu depan tanggal 29 Juni untuk melakukan pengawalan sidang berikutnya dengan agenda sidang yaitu kesimpulan.





 

Doa Kemenangan & Keselamatan Buruh Jakarta.

 


Akan digelarnya sidang #ApindogugatAnies di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta Rabu, 22 Juni 2022 dengan agenda sidang mendengarkan saksi fakta dari buruh yang memang secara jadwal sudah dipersiapkan.

Gugatan Apindo terhadap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2022 yang direvisi menjadi 5,1% berefek polemik dikalangan Apindo walaupun sebelum penetapan tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berdiskusi dengan pengusaha dan menjabarkan secara komprehensif kondisi Ibukota, dalam hal itu juga disampaikan ketika masa pandemi serta potret lima tahun terakhir peningkatan upah buruh dari tahun ke tahun.

Doa bersama menjelang sidang Gugatan PTUN UMP DKI Jakarta


FSP LEM SPSI kembali menggelar aksi yang rencana akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022 di depan Gedung PTUN dengan mengambil konsep doa bersama, "ya semacam doa bersama...doa untuk keselamatan para pengambil keputusan (para hakim) agar tidak ada keraguan dalam putusannya dan menjadi hakim yang adil hingga dijauhkan dari segala macam fitnah dunia..." M.Toha (Pengurus DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta yang kami wawancara disekretariat LEM Jakarta Warudoyong 183 Jatinegara Cakung.



Doa bersama mengetuk pintu langit yang rencana akan dihadiri beberapa anggota serta Pengurus Unit Kerja (PUK) Se_DKI Jakarta, yang dimana pada kegiatan tersebut juga telah terkoordinasi dengan pihak keamanan setempat dan telah menyampaikan pemberitahuannya ke Polda Metro Jaya.(ndi)

RUU KIA Atur Cuti 40 Hari bagi Ayah, Baleg: Untuk Dampingi Ibu Selama Masa Kritis Setelah Melahirkan

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya saat ditemui di Gedung DPR RI


Buruh, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur hak cuti 40 hari bagi suami agar dapat mendampingi istrinya selama masa kritis setelah melahirkan. 

"Ada studi yang membuktikan betapa ibu baru melahirkan berada dalam masa kritis dalam masa 40 hari itu. Kalau kita pernah menemani istri pascapersalinan tentu akan mudah paham mengapa perlu ditemani," kata Willy saat dihubungi, Jumat (24/6/2022). 

Politikus Partai Nadem itu menyebutkan, studi di negara lain bahkan menunjukkan bahwa 40 hari adalah jumlah hari paling minimal yang dibutuhkan ibu untuk ditemani suaminya.

Ia mengatakan, ada banyak hal yang dialami ibu dan perlu pendampingan suami, salah satunya sindrom baby blues yang dapat berdampak serius bahkan sampai bunuh diri. 

"Hal demikian ini yang harus kita hindari agar bayi yang lahir dan ibunya terjamin kesehatan dan keselamatannya," ujar Willy. 

Dalam keterangan tertulis terpisah, Willy mengatakan, DPR menyoroti bahwa kesadaran ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tungas mengasuh anak sehingga RUU KIA mencantumkan aturan hak cuti 40 hari bagi suami. 

Ia melanjutkan, setidaknya hampir 40 negara telah memberlakukan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir, tetapi hal itu belum lazim dilakukan di Indonesia.

"Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orangtua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak," kata Willy, dikutip dari situs resmi DPR. 

Diberitakan sebelumnya, RUU KIA mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran. 

Dalam draf RUU KIA yang diperoleh fsplemspsi.or.id, suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri keguguran. "Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) RUU KIA.

Adapun Pasal 6 Ayat (1) RUU mengatur bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat melahirkan atau keguguran. 

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU KIA, ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling sedikit 6 bulan. 

Sedangkan ibu bekerja yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.(obn)







Pakar Ekonomi Faisal Basri, Bongkar Buruknya Sistem Pengupahan Ciptakerja Di Sidang PTUN Jakarta

Faizal Basri Pakar Ekonomi hadiri sidang Gugatan Apindo UMP 2022 di PN Jakarta Timur


Jakarta, 15 Juni 2022 sidang Gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 tanggal 16 Desember 2021 tentang revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yang terus bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berlokasi di Jakarta Timur menarik banyak perhatian media massa dimana pada hari ini Rabu, 15 Juni 2022 tepatnya pada pukul 14.00 tim tergugat intervensi dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik & Mesin Provinsi DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI JKT) menghadirkan Tokoh Nasional sekaligus pakar ekonomi Bapak Faisal Basri lulusan Vanderbilt University, USA dan tercatat pula sebagai alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sebagai saksi ahli bidang ekonomi.

Bung Faisal Basri memaparkan kondisi perekonomian secara makro juga mikro ditengah sidang tersebut, hingga seolah-olah menjadi ruang kuliah umum yang penjabarannya dapat diterima oleh semua pihak. 



Peningkatan upah dalam sebuah negara atau kota adalah cerminan pertumbuhan ekonominya yang secara konsep tidak bisa terpisahkan, upah buruh di Jakarta adalah merupakan cerminan pertumbuhan Indonesia secara makro yang menjadi tolak ukur ekonomi, bila kenaikan upah dalam sebuah kota atau wilayah di "versus"kan dengan inflasi nasional itu gendeng yang mulia ujar Bung Faisal Basri ditengah sidang.



Faisal Basri yang merupakan tokoh yang menerima penghargaan sebagai Pejuang Anti Korupsi 2003, juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Nasional pada Tahun 2011, selain itu Bung Faisal Basri merupakan tokoh rujukan diskusi masalah perekonomian secara Nasional yang secara kapasitasnya sudah tidak diragukan lagi.


Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yusup Suprapto menyampaikan beberapa pesan kepada teman-teman Serikat Pekerja Aliansi yang tergabung dalam tim intervensi untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga dan memperjuangkan kesejahteraan para buruh yang terutama di DKI Jakarta sebagai bentuk penolakan kita terhadap regulasi yang merugikan buruh serta memperburuk masa depan anak bangsa kedepannya. (ndi)