Looking For Anything Specific?

ads header

Putusan PTUN Jakarta, Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jakarta 2022 dari 4,6 Juta jadi 4,5 Juta



F SP LEM SPSI,Batalanya kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen itu setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

“Terkait dengan gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima, dikabulkan,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, Selasa (12/7/2022).

Dengan demikian, PTUN Jakarta menyatakan batal dan mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

PTUN juga mewajibkan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.

Nurjaman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut Anies selaku tergugat, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

“Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding,” terangnya.

Gugatan Apindo DKI Jakarta dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Sebelumnya, Anies merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo.

Apindo menilai penetapan upah dilakukan Gubernur Anies di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan(obn)

0 comments:

Posting Komentar