Looking For Anything Specific?

ads header

ANIES AJUKAN BANDING PUTUSAN PTUN SOAL UMP DKI TAHUN 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

F SP LEM SPSI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan No. 1517 Tahun 2021 terkait kenaikan UMP DKI tahun 2022

"Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam siaran resminya, Rabu (27/6/2022). 

Yayan memaparkan bahwa, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan PTUN tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. 

Dengan demikian, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan mesejahteraan hidup pekerja,” pungkasnya. 

Melalui banding ini pemprov DKI Jakarta berharap Nilai UMP dalam keputusan Gubernur NO 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
UMP DKI Jakarta batal naik menjadi Rp4,6 juta karena Pemprov DKI Jakarta kalah dalam sengketa di PTUN Jakarta. Gugatan terkait UMP DKI 2022 diajukan oleh Apindo DKI Jakarta. (Obn)

0 comments:

Posting Komentar