-
This is Slide 1 Title
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 2 Title
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 3 Title
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
RAKORDA BAPOR FSP LEM DKI JAKARTA
FOCUS GROUP DISCUSSION LOKAKARYA PENGUPAHAN
FSP LEM SPSI - Karawang, 30 Januari 2021 DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang mengadakan acara Focus Group Discussion LOKAKARYA PENGUPAHAN bertempat di Indo Alam sari karawang yang di hadiri oleh Pimpinan Unit Kerja SP LEM SPSI Se-Kabupaten Karawang dengan Narasumber Agus Jaenal, S.H, M.H ( DPP FSP LEM SPSI ) dan Ahmad Zunaeni, S.H ( DISNAKERTRANS KARAWANG ) yang bertema "Strategi dalam menghadapi ancaman pengupahan 2021 Pasca di sahkannya Undang - Undang No.11 tahun 2020"
PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang Telah Menunjukan kelasnya, Menyelesaikan Perundingan PKB I
![]() |
| Kesepakatan Perundigan PKB antara PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang dengan Management PT. GS Battery Semarang. |
Asap Pekat menjulang tinggi di dekat Istana efek Aksi Unjuk Rasa Buruh
F SP LEM SPSI, Masa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di area patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu 28/10/2020.
Buruh awalnya menyampaikan orasi-orasi nya terkait penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo meminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) membatalkan UU Cipta Kerja.
"Semoga aksi hari ini presiden mau mendengarkan dan kita tidak akan pernah berhenti untuk melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw Cipta Kerja, memang kita capek kita disini tetapi kita tetap bertarung" kata Arif Minardi dalam orasinya di mobil Komando.
Setelah selesai orasi dari ketua Umum F SP LEM SPSI, Masa buruh mengeluarkan bomb smoke atau petasan asap yang berwarna merah dan biru. Seketika area patung Kuda arjuna wiwaha diselimuti asap pekat dengan jarak pandang satu meter dan asap menjulang tinggi ke angkasa.
Iringan musik perjuangan menjadikan peserta aksi bersemangat dalam melakukan aksi di area patung Kuda arjuna wiwaha tersebut.
Sementara itu aparat keamanan yang melihat masa buruh tak memberikan respon. Personel aparat tampak berjaga dan siaga dibalik kawat berduri dan beton.
Sebelumnya masa aksi Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin(F SP LEM SPSI) melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta tanggal 28/10/2020 bertepatan dengan hari Sumpah pemuda.
Arif Minardi mengatakan dalam aksi hari ini mengusung tema semangat Sumpah Pemuda melawan resesi ekonomi sebagai dampak Pademi Covid-19 dan menuntut kepada Presiden Joko Widodo meminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) batalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
"Kami meminta kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, " kata Arif Minardi dalam orasinya
Ia menambahkan akan ada orasi perwakilan Buruh dari daerah daerah dan juga akan ada perwakilan Buruh yang memakai pakaian adat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut. (obn)
Daftar UMP 2021 di 18 Provinsi yang Sudah Dipastikan Tak Naik
F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, per hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, ada 18 daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati tidak menaikkan upah minimum atau UMP 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.
Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.
Dirangkum oleh fsplemspsi.or.id, Rabu (28/10/2020), berikut daftar 18 provinsi yang memastikan tidak menaikkan UMP 2021:
1) Jawa Barat Rp 1.810.350
2) Banten Rp 2.460.968
3) Bali Rp 2.493.523
4) Aceh Rp 3.165.030
5) Lampung Rp 2.431.324
6) Bengkulu Rp 2.213.604
7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383
8) Bangka Belitung Rp 3.230.022
9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328
14) Maluku Utara Rp 2.721.530
15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698
16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378
17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
18) Papua Rp 3.516.700
16 Provinsi yang Belum Tentukan UMP 2021
F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE ini, Menaker meminta agar para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Namun, berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pk. 16.35 WIB, baru 18 provinsi yang telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati UMP 2021 tidak naik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh fsplemspsi.or.id, Rabu (28/10/2020), masih ada 16 provinsi yang belum memutuskan dan menyepakati UMP 2021 dalam SE Menaker, diantaranya:
1. Sumatera Utara Rp 2.499.422
2. Sumatera Barat Rp 2.484.041
3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
4. Riau Rp 2.888.563
5. Jambi Rp 2.630.161
6. DKI Jakarta Rp 4.276.349
7. Jawa Tengah Rp 1.742.015
8. Jawa Timur Rp 1.768.777
9. DIY Rp 1.704.607
10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
14. Gorontalo Rp 2.586.900
15. Maluku Rp 2.604.960
16. Papua Barat Rp 3.184.225
Sementara 18 provinsi yang telah sepakat, diantaranya Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.
Lalu, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.(obn)
Tak Naik, Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi
F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.
Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
Melalui keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan itu diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.
Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Daftar Lengkap UMP 2021
Merujuk pada hal tersebut, berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
19. NTT Rp 1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225
Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Patung Kuda, Massa Bacakan Sumpah Buruh-Tembakkan Bom Asap
F SP LEM SPSI, Ribuan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka berdemo menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Rabu (28/10/2020) pukul 11.30 WIB,pembacaan sumpah buruh selesai, mereka langsung menembakkan smoke bomb atau bom asap berwarna-warni dengan mengarah ke langit.
Saat smoke bomb dinyalakan, lagu mars buruh juga diputar sebagai bentuk penyemangat. Terlihat massa bersorak sambil menyalakan smoke bom.
Sumpah buruh Indonesia,
Kami buruh Indonesia bersumpah, bertanah air satu, tanah air tanpa dikuasai asing,
Kami buruh Indonesia bersumpah, berbangsa satu, bangsa yang berpancasila,
Kami buruh Indonesia bersumpah, berbahasa satu, bahasa yang bermartabat dalam solidaritas,
Kami buruh Indonesia bersumpah, bercita-cita satu, bekerja tanpa perbudakan,
Kami buruh Indonesia bersumpah, menolak omnibus law yang mengkebiri kesejahteraan rakyat Indonesia.(obn)
Pengusaha: UMP 2021 Harusnya Turun
F SP LEM SPSI, Upah Minimum tahun 2021 (UMP 2021) dipastikan tidak naik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan rumusan yang ditetapkan dalam PP No.78 tahun 2015. Yakni UMP Tahun berjalan ditambah (UMP tahun berjalan dikalikan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun 2020).
“Jika kita hitung malah minus, seharusnya UMP turun, tapi kan tidak mungkin UMP diturunkan, maka kenaikan 0 persen sudah sangat bijak,” kata Sarman kepada fsplemspsi.or.id, Selasa (27/10/2020).
Di sisi lain, Sarman beranggapan jika UMP dipaksakan untuk naik, maka implikasinya adalah terjadi PHK. Hal ini, kata Sarman, sebagai bentuk rasionalisasi pengusaha di tengah himpitan krisis pandemi covid-19 ini.(obn)
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Nasip Buruh Tahun Ini
F SP LEM SPSI, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F SP LEM SPSI) Arif Minardi mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.
Jika Upah Minimum tidak naik, kata Arif, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Bak seperti peribahasa Sudah Jatuh Tertimpa Tangga nasip buruh tahun ini,dimana kaum buruh sedang berjuang untuk menolak omnibuslaw dapet kabar Upah minimum tahun depan tidak ada kenaikan. Seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
Menurut Arif, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen jadi kira-kira gitu," kata Arif.
“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen,gitu lo" ujarnya.
Menurut Arif, bila Upah Minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
Sementera itu kalangan pengusaha meminta agar tidak menaikkan Upah minimum, baik Kabupaten /Kota(UMK) ataupun Upah Propinsi (UMP) pada tahun depan.
Alasan kenapa pengusaha meminta untuk tidak ada kenaikan karena kondisi Ekonomi saat ini masih sulit,kondisi karena terdampak dari Pademi Covid-19.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan Jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
" Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP 78 tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan,sesuai rumusan kenaikannya nol persen," kata sarman saat di konfirmasi fsplemspsi.or.id.
Dijelaskan Sarman ,dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasrkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
" Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi bukan inflasi,artinya kalau pakai penghitungan dengan PP 78 tahun 2015 maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," Imbuh Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.
Sebelumnya Pemerintah lewat Kementrian Ketenaga kerjaan (kemenaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum Propinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasiona.(obn)














