Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

RAKORDA BAPOR FSP LEM DKI JAKARTA

MEDIA FSP LEM SPSI, Rapat Koordinasi Barisan Pelopor Logam,Elektronik dan Mesin Daerah DKI Jakarta (RAKORDA BAPOR LEM DKI JAKARTA) yang diselenggarakan di Resto Bamboo Oju,Tangerang,Banten. Senin 1/1/2020. Acara Tersebut di Hadiri oleh ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto dan Pengurus DPD yang lainnya Dalam RAKORDA tersebut pergantian komando Panglima Koordinator Daerah BAPOR LEM Pisah Sambut dari Andi Nuryayah Piriode Tahun 2015-2020 ke Deny Ferdiansyah priode Tahun 2020-2025
Dalam acara tersebut juga turut hadir Pangkoornas BAPOR LEM Muhammad Sidarta, memberikan sambutan Pisah Sambut Pangkoorda dan Wapangkoorda DKI Jakarta, dalam sambutannya Pangkoornas menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya atas Loyalitas, Dedikasi dan Pengorbanan yang diberikan untuk organisasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan seluruh anggota dan bagi Pangkoorda/Wapangkoorda terpilih untuk melanjutkan perjuangan yang semakin berat.

FOCUS GROUP DISCUSSION LOKAKARYA PENGUPAHAN



FSP LEM SPSI - Karawang, 30 Januari 2021 DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang mengadakan acara Focus Group Discussion LOKAKARYA PENGUPAHAN bertempat di Indo Alam sari karawang yang di hadiri oleh Pimpinan Unit Kerja SP LEM SPSI Se-Kabupaten Karawang dengan Narasumber Agus Jaenal, S.H, M.H ( DPP FSP LEM SPSI ) dan Ahmad Zunaeni, S.H ( DISNAKERTRANS KARAWANG ) yang bertema "Strategi dalam menghadapi ancaman pengupahan 2021 Pasca di sahkannya Undang - Undang No.11 tahun 2020"


Acara ini betujuan agar seluruh Pimpinan Unit Kerja SP LEM SPSI bisa memahami isi dari Undang - Undang No.11 tahun 2020 terutama masalah pengupahan dan bisa menyiapkan narasi serta argumentasi berlandaskan Hukum saat melaksanakan perundingan dengan pengusaha di masing-masing perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh beserta keluarganya.

PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang Telah Menunjukan kelasnya, Menyelesaikan Perundingan PKB I

Kesepakatan Perundigan PKB antara PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang dengan Management PT. GS Battery Semarang.

FSP LEM SPSI - Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PUK SP LEM SPSI ) PT. GS Battery Semarang Berhasil menyelesaikan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang awalnya masih menggunakan Peraturan Perusahaan ( PP ), pasca terbentuknya PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang di awal tahun 2020. Dengan semangat ingin meningkatkan kesejahteraan anggota dan kluarga maka PUK memulai melakukan permohonan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) karena tugas dan fungsi Serikat Pekerja sesuai dengan amanah UU. 21/2000 tentng Serikat Pekerja yang mempunyai tugas melakukan Pembelaan, dan Perlindungan, serta Peningkatan kesejahteraan anggota dan kluargannya, maka pada tanggal 28 Oktober 2020 pukul 22.10 WIB Perundingan PKB berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui proses perundingan bipartite antara PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang yang diwakili oleh Tim Perunding Serikat Pekerja yang diketuai oleh Mohammad Imron  ( Wakil Ketua I / Bidang Organisasi ) dan Management PT. GS Battery yang diwakili oleh TIM Perunding Perusahaan yang diketuai oleh Indriyanto ( Manajemen Plant GS Semarang ).

Proses Peundingan PKB PT. GS Battery Semarang

Perundingan PKB dilaksanakan di ruang training center PT. GS Battery Semarang mulai tanggal 07 Juli 2020 dengan harapan bisa selesai pada 11 Agustus 2020 bertepatan dengan masa berakhirnya Peraturan Perusahaan ( PP ), namun karena masih belum adanya kesepakatan maka sesuai Permenakertrans No. 28 / 2004 Ps. 25 disepakati perpanjangan jangka waktu perundingan hingga 30 hari. dan setelah menempuh jangka waktu perundingan yang disepakati tanggal 12 September 2020 namun belum tercapai kesepakatan karena kedua belah pihak masih kekeh dengan argumentasi masing - masing maka sisepakati untuk menjadwalkan kembali dengan jangka waktu sampai dengan 12 Oktober 2020.

Pembahasan materi Perundingan PKB PT. GS Battery Semarang

Dengan menaruh harapan dan semangat yang kuat untuk adanya perubahan dan bermaksud memberikan dukungan kepada Tim Perunding Serikat Pekerja maka pada tanggal 12 Oktober 2020 mengingat tanggal tersebut adalah terakhir perundingan PKB maka seluruh karyawan / anggota berjalan dan berbaris rapi dari lokasi parkir kendaraan menuju tempat kerja / Perusahaan, namun ternyata harapn yang ditunggu masih belum kunjung tiba sehingga PUK dan Anggota melakukan koordinasi untuk menentukan arah perjuangan, apakah akan lanjut bipartite ataukah tripartite / melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Dinas tenaga kerja Kota Semarang. Setelah mempertimbangkan masukan dari Anggota, dan senior PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Karawang, dan Perangkat Federasi LEM SPSI akhirnya diputuskan untuk menjadwalkan kembali perundingan bipartite dengan Tim Perunding Management PT GS Battery Semarang hingga tanggal 28 Oktober 2020. dan pada akhirnya setelah melakukan perundingan secara maraton sejak tanggal 13 Oktober 2020 hingga tanggal 28 Oktober 2020 dan dihari terakhir perundingan dimulai dari pukul 09.00 WIB s.d 22.10 WIB dan " TOK..TOK..TOK.." palu kesepakatan perundingan PKB diketok dan disepakati kedua belah pihak.
TIM Perunding Serikat Pekerja melakukan negosiasi alot.


PUK SP LEM SPSI PT. GS Battery Semarang yang diketuai oleh Ivan Adi Prasetyo berunding membahas Perjanjian Kerja Bersama karena mewakili seluruh Karyawan PT. GS Battery Plant Semarang terutama anggota, yang dari dulu berkeinginan memiliki PKB dan menggantikan Peraturan Perusahaan yang ada. Seluruh Karyawan menginginkan perubahan terutama mengenai Kesejahteraan Karyawan dan Keluarganya. Harapannya didalam PKB ada kenaikan atau penyesuaian benefit yang sebelumnya sudah ada dan pengadaan benefit” tambahan yang sebelumnya belum ada. Tidak cukup itu karyawan juga menginginkan munculnya kebijakan” baru tidak dengan sepihak begitu saja namun ada komunikasi terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja Sehingga Karyawan lebih nyaman dalam bekerja dan kondisi Perusahaan juga selalu kondusif.(rsy)

Asap Pekat menjulang tinggi di dekat Istana efek Aksi Unjuk Rasa Buruh

 


F SP LEM SPSI, Masa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI) kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di area patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu 28/10/2020.

Buruh awalnya menyampaikan orasi-orasi nya terkait penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. 

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo meminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) membatalkan UU Cipta Kerja. 

"Semoga aksi hari ini presiden mau mendengarkan dan kita tidak akan pernah berhenti untuk melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw Cipta Kerja, memang kita capek kita disini tetapi kita tetap bertarung" kata Arif Minardi dalam orasinya di mobil Komando. 

Setelah selesai orasi dari ketua Umum F SP LEM SPSI, Masa buruh mengeluarkan bomb smoke atau petasan asap yang berwarna merah dan biru.  Seketika area patung Kuda arjuna wiwaha diselimuti asap pekat dengan jarak pandang satu meter dan asap menjulang tinggi ke angkasa. 

Iringan musik perjuangan menjadikan peserta aksi bersemangat dalam melakukan aksi di area patung Kuda arjuna wiwaha tersebut. 

Sementara itu aparat keamanan yang melihat masa buruh tak memberikan respon.  Personel aparat tampak berjaga dan siaga dibalik kawat berduri dan beton. 

Sebelumnya masa aksi Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin(F SP LEM SPSI)  melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta tanggal 28/10/2020 bertepatan dengan hari Sumpah pemuda. 

Arif Minardi mengatakan dalam aksi hari ini mengusung tema semangat Sumpah Pemuda melawan resesi ekonomi sebagai dampak Pademi Covid-19 dan menuntut kepada Presiden Joko Widodo meminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)  batalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja. 

"Kami meminta kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, " kata Arif Minardi dalam orasinya 

Ia menambahkan akan ada orasi perwakilan Buruh dari daerah daerah dan juga akan ada perwakilan Buruh yang memakai pakaian adat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut. (obn) 

Daftar UMP 2021 di 18 Provinsi yang Sudah Dipastikan Tak Naik



F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, per hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, ada 18 daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati tidak menaikkan upah minimum atau UMP 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Dirangkum oleh fsplemspsi.or.id, Rabu (28/10/2020), berikut daftar 18 provinsi yang memastikan tidak menaikkan UMP 2021:

1) Jawa Barat Rp 1.810.350

2) Banten Rp 2.460.968

3) Bali Rp 2.493.523

4) Aceh Rp 3.165.030

5) Lampung Rp 2.431.324

6) Bengkulu Rp 2.213.604

7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383

8) Bangka Belitung Rp 3.230.022

9) Nusa Tenggara Barat  Rp 2.183.883

10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902

11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328

14) Maluku Utara Rp 2.721.530

15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698

16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378

17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

18) Papua Rp 3.516.700

16 Provinsi yang Belum Tentukan UMP 2021



F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE ini, Menaker meminta agar para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Namun, berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pk. 16.35 WIB, baru 18 provinsi yang telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dan menyepakati UMP 2021 tidak naik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh fsplemspsi.or.id, Rabu (28/10/2020), masih ada 16 provinsi yang belum memutuskan dan menyepakati UMP 2021 dalam SE Menaker, diantaranya:

1. Sumatera Utara Rp 2.499.422

2. Sumatera Barat Rp 2.484.041

3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

4. Riau Rp 2.888.563

5. Jambi Rp 2.630.161

6. DKI Jakarta Rp 4.276.349

7. Jawa Tengah Rp 1.742.015

8. Jawa Timur Rp 1.768.777

9. DIY Rp 1.704.607

10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

14. Gorontalo Rp 2.586.900

15. Maluku Rp 2.604.960

16. Papua Barat Rp 3.184.225

Sementara 18 provinsi yang telah sepakat, diantaranya Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Lalu, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.(obn)

Tak Naik, Berikut Daftar Lengkap UMP 2021 di 34 Provinsi



F SP LEM SPSI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip SE tersebut, Selasa (27/10/2020), dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar hal tersebut, Menaker Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Melalui keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan itu diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.

Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, besaran inflasi nasional yang dimaksud adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Daftar Lengkap UMP 2021

Merujuk pada hal tersebut, berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

5. Riau Rp 2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383

7. Jambi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung Rp 3.230.022

9. Bengkulu Rp 2.213.604

10. Lampung Rp 2.431.324

11. DKI Jakarta Rp 4.276.349

12. Banten Rp 2.460.968

13. Jawa Barat Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah Rp 1.742.015

15. Jawa Timur Rp 1.768.777

16. DIY Rp 1.704.607

17. Bali Rp 2.493.523

18. NTB Rp 2.183.883

19. NTT Rp 1.945.902

20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328

30. Gorontalo Rp 2.586.900

31. Maluku Rp 2.604.960

32. Maluku Utara Rp 2.721.530

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225

Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Patung Kuda, Massa Bacakan Sumpah Buruh-Tembakkan Bom Asap



F SP LEM SPSI, Ribuan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka berdemo menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

 Rabu (28/10/2020) pukul 11.30 WIB,

Massa buruh tersebut membacakan orasi tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Setelah itu, demo dilanjutkan dengan pembacaan sumpah buruh.

Pembacaan sumpah buruh dipimpin oleh massa yang menggunakan pakaian adat. Kemudian diikuti seluruh massa yang berada di lokasi.

pembacaan sumpah buruh selesai, mereka langsung menembakkan smoke bomb atau bom asap berwarna-warni dengan mengarah ke langit.

Saat smoke bomb dinyalakan, lagu mars buruh juga diputar sebagai bentuk penyemangat. Terlihat massa bersorak sambil menyalakan smoke bom.

Sumpah buruh Indonesia,
Kami buruh Indonesia bersumpah, bertanah air satu, tanah air tanpa dikuasai asing,
Kami buruh Indonesia bersumpah, berbangsa satu, bangsa yang berpancasila,
Kami buruh Indonesia bersumpah, berbahasa satu, bahasa yang bermartabat dalam solidaritas,
Kami buruh Indonesia bersumpah, bercita-cita satu, bekerja tanpa perbudakan,
Kami buruh Indonesia bersumpah, menolak omnibus law yang mengkebiri kesejahteraan rakyat Indonesia.(obn) 

Pengusaha: UMP 2021 Harusnya Turun



F SP LEM SPSI, Upah Minimum tahun 2021 (UMP 2021) dipastikan tidak naik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan rumusan yang ditetapkan dalam PP No.78 tahun 2015. Yakni UMP Tahun berjalan ditambah (UMP tahun berjalan dikalikan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun 2020).

“Jika kita hitung malah minus, seharusnya UMP turun, tapi kan tidak mungkin UMP diturunkan, maka kenaikan 0 persen sudah sangat bijak,” kata Sarman kepada fsplemspsi.or.id, Selasa (27/10/2020).

Di sisi lain, Sarman beranggapan jika UMP dipaksakan untuk naik, maka implikasinya adalah terjadi PHK. Hal ini, kata Sarman, sebagai bentuk rasionalisasi pengusaha di tengah himpitan krisis pandemi covid-19 ini.(obn)

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Nasip Buruh Tahun Ini



F SP LEM SPSI, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( F SP LEM SPSI) Arif Minardi mengatakan buruh Indonesia meminta agar upah minimum tahun 2021 naik. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.

Jika Upah Minimum tidak naik, kata Arif, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Bak seperti peribahasa Sudah Jatuh Tertimpa Tangga nasip buruh tahun ini,dimana kaum buruh sedang berjuang untuk menolak omnibuslaw dapet kabar Upah minimum tahun depan tidak ada kenaikan. Seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Menurut Arif, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen jadi kira-kira gitu," kata Arif.

Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen,gitu lo" ujarnya.

Menurut Arif, bila Upah Minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

Sementera itu kalangan pengusaha meminta agar tidak menaikkan Upah minimum, baik Kabupaten /Kota(UMK) ataupun Upah Propinsi (UMP) pada tahun depan.

Alasan kenapa pengusaha meminta untuk tidak ada kenaikan karena kondisi Ekonomi saat ini masih sulit,kondisi karena terdampak dari Pademi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan Jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

" Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP 78 tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan,sesuai rumusan kenaikannya nol persen," kata sarman saat di konfirmasi fsplemspsi.or.id.

Dijelaskan Sarman ,dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasrkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

" Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi bukan inflasi,artinya kalau pakai penghitungan dengan PP 78 tahun 2015 maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK,"  Imbuh Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini. 

Sebelumnya Pemerintah lewat Kementrian Ketenaga kerjaan (kemenaker) mempertimbangkan usulan agar upah minimum Propinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Nasiona.(obn)