Looking For Anything Specific?

ads header

TINDAKAN SEBELUM DAN SELAMA SIDANG

 TINDAKAN SEBELUM DAN SELAMA SIDANG

Oleh: Daniel TI,SH.,MH.



A.            DESKRIPSI SINGKAT

 

Tindakan sebelum mengajukan gugatan atau proses persidangan berlangsung, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan atau diteliti oleh penggugat sebelum ia benar-benar masuk kepada proses peradilan. Pertama, adalah faktor biaya. Kedua, Tergugat dan alamat domisili tergugat, Ketiga, Wilayah Hukum, Keempat, Bentuk Gugatan dan kuasa.

Faktor biaya menjadi sangat penting karena berkaitan dengan keberlangsungan proses peradilan tersebut, tidak jarang terjadi bahwa proses peradilan menelan waktu yang cukup panjang, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Yang kedua teliti siapa tergugat dan alamat domisili tergugat, hal ini penting dilakukan karena akan berdampak kepada kekaburan identitas tergugat (obscure libel). Wilayah hukum juga hal yang harus diteliti, apakah pengadilan yang mengadili tersebut mempunyai kewenangan dalam menangani perkara tersebut. dan terakhir adalah bentuk gugatan dan kuasa, hal ini menentukan apakah kita berhadapan sendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili tindakan hukum kita selama dalam proses peradilan.

Sedangkan tindakan pada saat proses berlangsung, gugatan harus memenuhi syarat formal gugatan dengan didukung fakta dan dasar hukum yang kuat. ada 3 akibat hukum apabila tidak memiliki dasar gugatan yang kuat untuk diajukan. Pertama, dinyatakan tidak diterima oleh hakim atau N.O(niet ontvankelijk verkloard), kedua, kekaburan gugatan (Obscuur Libel), ketiga, penolakan gugatan.

Agar supaya gugatan tersebut diterima maka harus memenuhi syarat formal surat gugatan disertai dengan fakta dan hukum yang kuat.

 

B.            TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS

1.      Penggurus/ Anggota dapat menjelaskan hal-hal apa saja yang harus diteliti sebelum proses persidangan.

2.      Penggurus/ Anggota dapat menjelaskan teknis membuat surat gugatan dan permohonan.


 

C.          ISI POKOK BAHASAN

1.      TINDAKAN SEBELUM SIDANG

Hal- hal yang harus diketahui oleh penggugat sebelum melalui tahap proses persidangan adalah pertama faktor biaya, hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No 4 Tahun 2004 jo. 121 ayat 4, 182,183 HIR jo. 145 ayat 4, 192-194 Rbg. Biaya yang dimaksud adalah meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk pemanggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Diluar biaya tersebut apabila menggunakan bantuan seorang pengacara, maka harus pula mengeluarkan biaya yang telah disepakati antara pengacara dan klien yang bersangkutan. Pengadilan Negeri Baturaja dengan putusannya tanggal 6 Juni 1971 No 6/1971/Pdt menggugurkan gugatan penggugat karena penggugat tidak menambah perskot biaya perkaranya, sehingga penggugat dianggap tidak lagi meneruskan gugatannya. (Law Report I 1973). Bagi masyarakat yang tidak mampu, dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh polisi (pasal 237 HIR,273Rbg).  

Faktor kedua adalah siapakah pihak tergugat? apakah perseorangan person recht, apakah badan hukum? atau bukan badan hukum? Hal ini penting untuk membedakan antara tergugat perseorangan dan badan hukum, apabila tergugat adalah perseorangan sangat mudah menentukan dengan melihat pada identitas dari perseorangan tersebut, tetapi apabila tergugatnya adalah badan hukum, harus diteliti terlebih dahulu siapakah dewan direksi, atau orang yang bertindak keluar dalam perusahaan tersebut. 

Terkait dengan hal tersebut ada adagium yang menyebutkan bahwa legitima persona standi in judicio, pada asasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin mempertahankan atau membelanya, berwenang untuk bertindak selaku pihak, baik selaku “penggugat” maupun selaku “tergugat”. ada syarat yang harus diperhatikan sebagai kapasitas sebagai penggugat dan tergugat yakni cakap melakukan perbuatan hukum (pasal 1329 BW)

1.   Dewasa (pasal 47 UU no.1 tahun 1974)

laki-laki 18 tahun, wanita 16 tahu, atau sudah pernah menikah walau belum 18 tahun atau 16 tahun. Perwalian,dilakukan oleh orang lain (bukan orang tua)

2.   Tidak dalam pengampuan

-      Penggugat dan Tergugat, yang mempunyai kepentingan

Pihak materiil adalah penggugat dan tergugat, Pihak formil: yang beracara di pengadilan.

-          Pihak belum dewasa (pasal 47 dan 50 UU no 1 tahun 1974), yang dimaksud dengan pihak materiil: anak tersebut, sedangkan pihak formil adalah orang tua/ wali.

-           Apabila badan hukum yang dimaksud dengan pihak Materiil adalah badan hukum, sedangkan pihak formil adalah pengurus.

 

3.   Pengacara : bukan pihak, karena hanya merupakan pihak yang diberi kuasa .


 

untuk lebih jelasnya mengenai para pihak dalam beracara penulis menjelaskan dalam tabel berikut ini:

Ketiga adalah wilayah hukum atau kompetensi relative, atau dalam bahasa lain adalah kepada Pengadilan Negeri dimanakah gugatan atau tuntutan hak itu harus diajukan? Hal ini berkenaan dengan dengan pasal 118 HIR jo. Pasal 142 Rbg. Sebagai asas ditentukan bahwa pengadilan negeri ditempat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili yang wenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak actor sequitor forum rei.

Keempat adalah Bentuk gugatan. Bentuk gugatan apakah berbentuk tertulis atau dengan lisan. Apabila gugatan berbentuk tulisan maka harus memenuhi anatomi atau syarat formalitas yang harus ada di dalam gugatan. Sedangkan gugatan berbentuk lisan sebagaimana terdapat di dalam pasal 120 HIR jo. Pasal 144 Rbg sebagaimana berikut:

a.    Diajukan dan dibuat berdasarkan pasal 120 HIR jo. 144 Rbg.

b. Pencari keadilan orang yang buta huruf yang dinyatakan dalam gugatan lisan.

c.    Keterangan penggugat atau pemohon dicatat oleh Ketua/ hakim yang ditunjuk.

d.    Format dan isi gugatan lisan sama dengan gugatan tertulis.

e. Setelah dibacakan dan disetujui isinya oleh penggugat/ pemohon, kemudian ditandatangani oleh Ketua/Hakim yang ditunjuk.

Kelima adalah Kuasa, Sedangkan yang dimaksud dengan kuasa adalah Persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai kuasa dan pihak lain bertindak sebagai penerima kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan perbuatan atau tindakan (pasal 1792KUHPerdata) berkenaan dengan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa surat kuasa khusus (1). Diberikan kepada orang tertentu, (2) Melaksanakan perbuatan tertentu,(3) Lawan orang tertentu (4) Mengenai hal tertentu,(5) Di pengadilan tertentu. Dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi acapkali ternyata baik dalam perkara perdata dan pidana surat kuasa yang diberikan oleh orang yang berkepentingan tidak memenuhi syarat-syarat. Sesuai dengan dengan isi Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 1959 tentang surat kuasa khusus. Berdasarkan pasal 7 ayat (..) Undang-Undang no 20 Tahun 1947 (untuk daerah Jawa dan Madura) dan pasal 7 Undang-undang darurat 1951 no 1 (untuk seluruh Indonesia), permohonan banding dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara dalam perkara perdata maupun pidana atau oleh seorang wakil yang disengaja, jadi secara khusus, diberi kuasa untuk memajukan permohonan, begitupun mengenai permohonan kasasi, pasal 113 ayat (1) dan 122 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, akan tetapi adakalanya pembuatan surat kuasa bersifat umum, yakni dengan hanya menggunakan kata-kata yang kurang lebih berbunyi sebagaimana berikut:

memberi kuasa kepada x untuk mewakili A menghadap di semua sidang-sidang pengadilan, mengadakan perlawanan, memajukan permohonan banding, dan permohonan kasasi, dan sebagainya tidak diperkenankan”. Seharusnya didadalam surat kuasa yang menurut kehendak pembuat undang-undang harus bersifat khusus itu dicantumkan bahwa surat kuasa itu hanya akan digunakan.

 

2.   GUGATAN DAN PERMOHONAN

2.1 Definisi Gugatan

Cara mengajukan gugatan bisa tertulisan dan bisa secara lisan. Tertulis dengan surat permintaan yang ditanda tangani penggugat/ kuasanya suratpermintaan. maksudnya gugatan kuasa khusus (pasal 123 HIR) Dasar hukum gugatan diatur dalam pasal 118 dan 120 HIR; pasal 142, 144.

Defini dari gugatan adalah suatu cara untuk mendapatkan hak yang dikuasai orang lain atau yang dilanggar orang lain, melalui pengadilan. (Jeremias1993:3). Senada dengan definisi Jeremias, Rachmi mengatakan bahwa gugatan adalah surat yg dibuat oleh pihak yg merasa hak/kepentingan hukum dilanggar atau dirugikan (penggugat)oleh tergugat, yg ditujukan ke Pengadilan dan disertai permintaan memeriksa dan memutus agar tergugat dipaksa memulihkan hak penggugat yang dilanggarnya serta memenuhi kewajiban kewajiban lainnya akibat dari dilanggarnya hak penggugat tersebut (Rachmi 2012: slide no 1). Hal yang terpenting untuk diketahui, bahwa gugatan merupakan tuntutan hak yang mengandung sengketa. Inilah yang membedakan dengan permohonan. Meskipun keduanya dilakukan dimuka persidangan dengan menggunakan prosedur hukum acara perdata yang sama, namun keduanya memiliki perbedaan yang tegas. Untuk lebih jelasnya akan di sampaikan sebagaimana berikut:

 

Tabel 1: Perbedaan Antara gugatan dan permohonan (Badriyah Harun, 2009:18)

2.2    SYARAT FORMAL GUGATAN

1.Ditujukan secara tertulis dalam bentuk suatu surat gugatan

2.Ditujukan kepada ketua pengadilan setempat, yakni ketua pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan

3.Memuat keterangan/identifikasi yang lengkap, baik mengenai penggugat maupun tergugat

4.Memuat dasar-dasar/ alasan-alasan tuntutan (fundamental potendi/posita) serta petendi/tuntutan (petitum)nya memenuhi syarat-syarat:

a.    Jelas dan terang maksudnya

b.    Rasional dan masuk akal

c.  Disertai/dilandasi dengan fakta-fakta bukti-bukti perkara                yang  asli/autentik

d.    Dilandasi dengan kejadian-kejadian materialnya yang lengkap          dan inheren

e.    Dilandasi dengan dasar-dasar hukum yang rasional

    f.     Berisi tuntutan yang wajar/layak: tidak mengandung pemerasan

5.   Bermaterai

6.   Bertandatangan Penggugat/kuasanya (Khamimuddin 2010:4)

 

2.3    SYARAT MATERIIL GUGATAN

1.Berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya (dapat dibuktikan kebenarannya)

2.Menyebutkan/memaparkan/menggambarkan uraian yang benar mengenai fakta-fakta kejadian materiil.

3.Pengajuan gugatan dilandasi dengan akal sehat atau logika kewajaran yang patut berdasarkan kerugian yang diderita oleh penggugat.

2.4    TEORI CARA MEMBUAT GUGATAN

Pertama, Teori Subtantierings Theorie: teori menyatakan bahwa gugatan itu harulah diuraikan sejarah peristiwanya, hubungan kerjanya. Atau dalam kata lain gugatan selain harus menyebutkan peristiwa-peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum tersebut. Sedangkan yang kedua adalah teori Individualiseringts theorie. Teori menyatakan bahwa gugatan cukup menunjukkan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan tanpa harus disebutkan sejarahnya (Mr. Tresna, 1976;160). Senada dengan hal tersebut Sudikno Mertokusumo, 1979:31-32) menyebutkan bahwa teori ini cukup disebut peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, tanpa harus menyebutkan kejadian-kejadian nyata yang mendahului dan menjadi sebab timbulnya kejadian-kejadian tersebut. sejarah terjadinya atau sejarah adanya pemilikan hak milik atas benda itu tidak perlu dimasukkan dalam gugatan karena hal itu dapat dikemukakan dalam persidangan dengan disertai bukti-bukti seperlunya. Lebih lanjut Jeremias mengatakan ada 10 prinsip pokok membuat gugatan:

 

1.   Cara berpikir Distinktif

Suatu ciri khusus seorang ahli hukum haruslah mempunyai kemampuan berpikir distinktif, tepat, teliti dan terkristalisasi. Selain itu dituntut pula ketajaman dan kelihaian dalam menangani suatu perkara (schuyt, law as communication, diterjemahkan oleh Nico Ngani, hukum sebagai alat komonikas, 1988:8). Berpikir distinktif dalam gugatan sangatlah penting, kata distinktif berasal dari bahasa Inggris artinya jelas, terang, nyata. Berbeda dengan (John M. Echols dan Hasan Sadily, 1990:189). Berpikir distincktif maksudnya adalah berpikir secara terang, jelas, nyata, tidak mengacaukan hal yang satu dengan yang lainnya, dan tidak membingungkan para pembacanya. Contoh berpikir secara distinktif dalam membuat gugatan sebagaimana berikut:

A Misalnya menggugat B karena si B menempati tanahnya si A secara melawan huku. Dalam gugatannya, A harus jelas menyatakan tanahnya terletak dimana, luasnya berapa, persil berapa, serta batas-batasnya dimana. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 April 1979 No 1149/1979.

 

2.   Dasar Hukum

Dalam membuat surat gugatan, bukan asal membuat atau menyusun gugatan hanya sekedar untuk mencari perkara. Membuat gugatan kepada seseorang harus diketahui terlebih dahulu dasar hukumnya. Dasar hukum ini berupa peraturan perundang-undangan, doktrin-doktrin, praktek peradilan atau kebiasaan. Gugatan tidak ada dasar hukumnya sudah pasti akan ditolak oleh hakim. Sebab, dalam memutus perkara secara baik hakim berpegang kepada tigal hal yaitu: kepastian hukum, manfaat dan keadilan (Sudikno Mertokusumo, 1986:130)

3.   Klasifikasi Hukum

Yang dimaksud dengan klasifikasi hukum adalah kemampuan para pihak atau ahli hukum dalam menggolongkan atau mengkatagorikan klasifikasi hukum tersebut.  apakah suatu gugatan itu dapat diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, atau dapat digolongkan menjadi peristiwa perdata, pidana atau menjadi obyek Pengadilan Tata Usaha Negara.

4.   Penguasaan Hukum Materiil

Hukum acara perdata (hukum formal) mempunyai tujuan untuk menegakkan hukum materiil. Oleh karena itu dalam membuat gugatan, penguasaan hukum materiil sangat menentukan untuk dinyatakan dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan. Sebab yang diperdebatkan jika terjadi gugat menggugat di pengadilan adalah tentang hukum materiilnya.

5.   Bahasan Indonesia (membahasakannya)

Dalam membuat gugatan faktor penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar ini sangat menentukan sukses tidaknya suatu gugatan. Sebab kalau bahasa Indonesianya kacau, orang yang akan membacanya tidak mudah mengerti apa maksud kita dalam gugatan tersebut. penggunaan bahasa Indonesia ini penting. Sebab bahasa melambangkan jalan pikiran seseorang. Apalagi bahasa tertulis, yang seharusnya tunduk kepada hukum bahasa, hukum logika dan hukum ilmu hukum itu sendiri

6.   Posita harus sinkron dengan petitum

Posita artinya ceritera tentang duduknya perkara atau masalah. Dalam menyusun posita yang baik harus tunduk pada kaidah-kaidah ilmiah yang sistematik logik dan obyektif. Posita yang tidak sistematis, tidak runtut dan bertentangan dengan satu sama lainnya membuat gugatan dikualifikasikan sebagai gugatan yang obscuur libel. Sedangkan petitum adalah tuntutan yang harus diminta atau dimohonkan kepada hakim. Petitum ini harus jelas dan tidak boleh bertentangan satu sama lain atau bertentangan dengan posita gugatan. Gugatan yang positanya bertentangan dengan petitum membuat gugatan kabur (Sudikno Mertokusomo, 1988:36). Posita harus singkron dengan petitum. Maksudnya adalah apabila A menyatakan dalam posita gugatannya bahwa tanah yang menjadi sengketa adalah miliknya, maka dalam petitum dia harus mengatakan: menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah milik penggugat.

7.   Berpikir taktis

Berpikir taktis maksudnya adalah berhubungan dengan kelihaian seseorang pengacara atau ahli hukum untuk menggali data dari kliennya dan bagaimana menuangkannya dalam gugatan. tidak semua yang diceritakan oleh kliennya harus diungkapkan dalam gugatan. walaupun ceritera klien tersebut secara logika formal benar, namun belum tentu benar menurut logika hukum. Misalnya seseorang klien menceritakan pada advocatnya bahwa tanahnya ditempati seseorang yang kaya tanpa bayar sewa, hanya disuruh menempati saja sejak tahun 1950 an. Kalau advocatnya tidak berpikir taktis, maka ceritera kliennya yang benar itu akan dipercayainya dan advocate tersebut akan langsung membuat gugatan dengan title gugatan pengosongan karena penempatan tanpa hak. Dan setelah masuk dalam persidangan orang menempati rumah berdalih bahwa dia menempati tanah tersebut sejak tahun 1950 an karena ada hubungan sewa menyewa. Tetapi jika advocat berpikir taktis maka tidak akan membuat surat gugatan dengan titel pengosongan tetapi putus hubungan sewa menyewa atau wanpretasi. Sebab tidak logis bahwa seseorang yang kaya hanya menempati rumah orang tanpa sewa, walaupun kenyataannya benar-benar demikian.

8.   Ketelitian

Ketelitian dalam hal membuat surat gugatan sangat diperlukan. Sebab salah kata, salah istilah, salah kalimat akan mengubah pengertian dan akibatnya fatal, yaitu gugatan dinyatakan di tolak dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Masalah ketelitian ini menyangkut banyak hal. Misalnya, subyek gugatan, obyek gugatan, dasar hukum, teori-teori, penggunaan istilah-istilah, sitematika, penyebutan tahun dan segalanya.

9.   Singkat padat tetapi mencakup

Membuat gugatan atau jawab menjawab dalam berperkara ibarat tinju, bukan banyak pukulan yang harus kena ditubuh lawan yang akan mempunyai nilai tinggi, tetapi biar satu pukulan namun kena sasaran, yang nilainya tinggi. Misalnya pada bagian dagu yang akan membuat knoct out lawan. Membuat gugatan seharusnya singkat dan padat. Singkat maksudnya kalimatnya terang, bahasa Indonesia dan logikanya baik dan benar. Pembuatan gugatan yang singkat padat dilakukan denga menggolongkan ceritera klien yang sifatnya abtrak/umum kedalam hal yang khusus atau konkrit.

10.  Hukum acara perdata

Penguasaan hukum acara perdata sudah mutlak harus dikuasai seperti dalam kompetensi pengadilan, dumana gugatan harus diajukan, bagaimana harus mengajukan gugatan intervensi, perlawanan, eksekusi dan sebagainya. (Jeremias Lemek,2000:10)

2.5    3 HAL YANG HARUS ADA DI DALAM GUGATAN

Pasal 8 (3) Rv: gugatan memuat 3 hal, yaitu:

a.   Identitas para pihak

-      Tergugat dan kuasanya

-      Penggugat dan kuasanya

b.   Posita/ Fundamentum petendi/ dasar gugatan

-      uraian kejadian

-      Penjelasan duduk perkara

-      uraian hukumnya

-      adanya hak atau hubungan hukum menjadi dasar yuridis dari pada tuntutan

-      Dalam membuat posita ada 2 teori yaitu:

1.   Substansi (menggambarkan asal mula peristiwanya)

2.   Indivilualisasi (menggambarkan hubungan hukum)

c.    Petium => apa yang dimnta untuk diputus

-      Primer

-      Sekunder

-      Subsider (tuntutan pengganti)


 

2.6    3 KEMUNGKINAN NASIB GUGATAN





Berdasarkan tabel diatas, dapat dijelaskan bahwa ada 3 nasib gugatan yang pertama Tidak diterimanya gugatan atau N.O (Niet Onvankelijk verkloard) hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat formal misalnya gugatan yang ditujukan kepada pengadilan yang tidak berwenang menangani gugatan untuk mengadili, gugatan tidak sesuai dengan formalitas surat gugatan, gugatan yang tidak memiliki dasar hukum. Terhadap hal ini masih bisa gugatan diajukan kembali.   Kedua, Diterima, dalam artian gugatan telah memenuhi syarat formal dan materiil. Ketiga, Ditolak, dalam hal ini tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat, atau tidak memenuhi syarat materiil, atau dalil yang diajukan dipersidangan tidak terbukti, gugatan tersebut tidak boleh diajukan kembali, namun ada upaya hukum berikutnya yaitu bisa melakukan banding.

 

REFERENSI

A. Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, terjemahan. M. Isa, Intermasa, Jakarta, 1978

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Ahmad Kamil dkk, Kearah Pembaharuan Hukum Acara Perdata dalam SEMA DAN PERMA, Kencana Prenada Media Group. 2008.

Chatib Rasyid, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama, UII Press, Yogyakarta 2009.

H. Drion Bewijzen in het recht, Themis 1966 afl.5/6

Jeremias Lemek, Penuntun Membuat Gugatan, Liberty, Yogyakarta,1993.

Martiman Prodjohamidjojo, Strategi Memenangkan Perkara, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.

Mariyadi, dkk, Hukum Acara Perdata (Panduan Pengemban Profesi Hukum), Visipress Media, Surabaya, 2008.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, PT Zaher Trading, 1997.

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

M. Situmorang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta1992.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Kedelapan, Liberty Yogyakarta, 2009.

Retnowulan Sutantio dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju: Bandung, 1979.

R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.

R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan praktis, HIR, Rbg dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta 2010.

R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata, Tata cara dan proses persidangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Subekti, Hukum Acara Perdata, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman- Bina Cipta; Bandung 1989

Sudaryat, Cara Mudah Membuat Gugatan Perdata, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

Victor M. Situmorang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta1992.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung

SEMA Nomor 2 Tahun 1959 tentang Surat Kuasa Khusus

SEMA Nomor 1 Tahun 1971 tentang Surat Kuasa Khusus

SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus

 

 

 

 LAMPIRAN :



 


 


 


 



 


 

 


 

 





 

 



0 comments:

Posting Komentar