Looking For Anything Specific?

ads header

FSP LEM SPSI : MENUJU PERUBAHAN YANG BERKELANJUTAN

 

                           FSP LEM SPSI : MENUJU PERUBAHAN YANG BERKELANJUTAN

Oleh : Yosep Ubaama Kolin

 

Sebagai organisasi pergerakan, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) terus berbenah diri untuk menuju organisasi yang maju, dinamis, bertumbuh dan modern. Tantangan organisasi yang semakin berat menuntut FSP LEM SPSI untuk segera merealisasi program kerja dan berbagai rekomendasi yang diamanatkan dalam Musyawarah Nasional VII (MUNAS VII) yang diselenggarakan di Grand Mercure Hotel, Malang pada tanggal 16 hingga18 Februari 2023. Untuk melaksanakan salah satu amanat MUNAS VII, pada hari Selasa 25 Juli 2023, bertempat di Kantor DPP FSP LEM SPSI, yang dikenal sebagai Rumah LEM diadakan pelantikan badan-badan organisasi, yaitu Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dan Badan Kehormatan Organisasi (BKO). Kehadiran kedua lembaga menjadi sangat penting dan dibutuhkan organisasi mengingat dinamika organisasi yang terus meningkat.

Orang bijak mengatakan bahwa, perubahan selalu dimulai dari dalam. Dalam semangat itulah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP FSP LEM SPSI) merasa perlu untuk segera merealisasi keberadaan badan organisasi untuk mengawal perjalanan organisasi ini dalam melewati segala tantangan, baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Majelis Pertimbangan Organisasi adalah suatu lembaga yang memberikan gagasan, saran, pendapat, pertimbangan, dan konsultasi terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pengurus DPP FSP LEM SPSI, baik diminta maupun tidak diminta. Kehadiran badan organisasi ini sangat penting untuk mendukung kinerja pengurus DPP FSP LEM SPSI dalam mengemban amanah organisasi. Kehadiran MPO diharapkan mampu memberikan ide-ide baru dan kontekstual sehingga FSP LEM SPSI terus berkembang secara adaptif dan responsif. Hal yang sama juga dengan BKO, dalam mengawal komitmen segenap elemen organisasi dalam menjalankan tugas, peran dan fungsi, sehingga komitmen berorganisasi bisa dikawal dan ditegakkan jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.  

Proses seleksi personalia dalam badan organisasi MPO dan BKO, dilakukan melalui seleksi berjenjang. Dimulai dengan setiap Dewan Pimpinan Daerah FSP LEM SPSI diminta untuk memberikan usulan nama, selanjutnya setiap pengurus DPP yang hadir pada rapat insidensil juga memberikan usulan nama. Setelah semua nama terkumpul, dilakukan verifikasi untuk masing-masingnya, apakah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan organisasi. Untuk menduduki jabatan sebagai ketua dan sekretaris untuk masing-masing, ditentukan dari jumlah suara yang mengusung setiap nama tersebut. Perolehan suara terbanyak ditunjuk sebagai ketua dan selanjutnya sesuai dengan struktur organisasi untuk setiap badan. Proses seleksi tersebut dilakukan secara terbuka dan demokratis.

Kepengurusan MPO FSP LEM SPSI dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan DPP FSP LEM SPSI Nomor: KEP.008/DPP FSP LEM SPSI/SPSI/VII/2023, dengan komposisi personalia terdiri dari; Drs. Fauna Sukma Prayoga, sebagai ketua; Wiryanti, S.T., sebagai Sekretaris, Ir. Idrus, Yulianto, S.H., dan Dra. Agusdina Kusumastuti, masing-masingnya sebagai anggota. Kehadiran MPO untuk mengawal jalannya roda organisasi DPP FSP LEM SPSI agar sesuai dengan program kerja yang sudah dibuat dan disepakati dalam MUNAS VII FSP LEM SPSI, maka di pandang perlu dibentuk sebuah badan/majelis yang tugasnya memberikan gagasan, saran, pendapat, pertimbangan, dan konsultasi terhadap kebijakan-kebijakan yang di ambil DPP FSP LEM SPSI. Latar belakang personalia MPO ini memberikan optimisme tersendiri. Melihat latar belakang dan pengalaman berorganisasi dari semua personalia MPO yang telah teruji, diharapkan mampu memberikan akselerasi yang dinamis dalam perjalanan FSP LEM SPSI sesuai dengan tugas, peran dan tanggung jawabnya. Berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor: 01/PO/DPP FSP LEM/SPSI/V/2023, MPO mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab; (1) Bertugas memberikan gagasan, saran, pendapat kepada pengurus DPP FSP LEM SPSI selama 1 (satu) periode kepengurusan DPP FSP LEM SPSI; (2) Berwenang memberikan pertimbangan kepada pengurus DPP FSP LEM SPSI; (3) Majelis Pertimbangan Organisasi dan pengurus DPP bersidang minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan; dan, (4) Berkewajiban membuat laporan tertulis pada akhir kepengurusan yang disampaikan dalam MUNAS atau MUNASLUB.

Kepengurusan BKO FSP LEM SPSI dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan DPP FSP LEM SPSI Nomor: KEP.007/DPP FSP LEM SPSI/SPSI/VII/2023, dengan komposisi personalia terdiri dari; Muadji Santoso, S.H., sebagai ketua, Agus Jaenal, S.H., M.H., sebagai sekretaris, Dewa Sukma Kelana, S.H., MKn, Daniel, S.H., M.H., dan Surya Sanjaya, S.H., masing-masing sebagai anggota. BKO hadir dengan suatu tekad untuk menjaga eksistensi, nama baik dan kehormatan organisasi FSP LEM SPSI dari perilaku pengurus dan anggota yang menyimpang atau tidak sesuai dengan AD/ART serta ketentuan organisasi lainnya di semua tingkatan. Tanggung jawab ini tidak mudah, mengingat organisasi FSP LEM SPSI terus berkembang dan bertumbuh dengan segala dinamika konflik yang semakin kompleks. Dengan melihat komposisi personalia yang duduk dalam badan organisasi ini, diharapkan mampu menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam kaitannya dengan penyelenggaraan dan tata kelola organisasi pada setiap tingkatan. Dengan kematangan dan pengalaman berorganisasi serta latar belakang pendidikan yang berbasis ilmu hukum untuk setiap personalia BKO, diharapkan mampu menyelesaikan setiap persoalan keorganisasian dengan pendekatan-pendekatan yang sistematis, terukur, imparsial dan profesional dengan tetap mengedepankan menjaga persatuan dan kesatuan organisasi. Persoalan merupakan keniscayaan dalam setiap organisasi, maka keterbukaan, ketenangan, kesungguhan dan tekad yang kuatlah yang bisa menghantar kita semua melewati setiap tantangan tersebut dalam kebersamaan dan kesolidan.

Berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor: 02/PO/DPP FSP LEM/SPSI/V/2023, BKO bertugas; (1) Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para pengurus dan anggota dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik Organisasi; (2) Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan pengurus atau anggota terhadap peraturan, Tata Tertib dan Kode Etik organisasi; (3) Melakukan penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan anggota; (4) Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti DPP FSP LEM SPSI; (5) Menyampaikan rekomendasi kepada DPP FSP LEM SPSI berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan pengurus atau anggota atas pengaduan anggota; (6) Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada DPP FSP LEM SPSI; (7) Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik; (8) Badan Kehormatan Organisasi dan pengurus DPP bersidang minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan; dan (9) Berkewajiban membuat laporan tertulis pada akhir kepengurusan yang disampaikan dalam MUNAS atau MUNASLUB.

Dalam sambutannya, bung Ir. Arif Minardi, Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI mengingatkan agar dalam berorganisasi penting untuk tidak terjebak pada pragmatisme dan kepentingan pribadi yang akan membawa menuju perpecahan dan keruntuhan organisasi. Diharapkan semua elemen keluarga besar FSP LEM SPSI mampu menyikapi dinamika organisasi dengan kematangan sikap, keterbukaan dan kejernihan berpikir tanpa tendensi negatif antara satu dengan yang lainnya. Hal senada juga disampaikan oleh bung Drs. Fauna Sukma Prayoga, sebagai ketua MPO, yang dalam sambutannya memberikan penekanan, pentingnya membangun komunikasi yang konsisten dan berkelanjutan untuk menghindari saling curiga dan tendensi negatif dalam berorganisasi. Beliau mengingatkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik, selama komunikasi yang setara dan terbuka dikedepankan dalam mengkomunikasi setiap persoalan yang terjadi. Kerja sama dengan berbagai lembaga harus terus digiatkan, terutama dengan lembaga-lembaga internasional, sehingga pada saatnya FSP LEM SPSI mampu menapakkan kakinya pada berbagai lembaga tersebut. Hal ini penting untuk menunjukkan eksistensi organisasi.

Dalam sambutannya, bung Muadji Santoso, S.H., sebagai ketua BKO mengingatkan pentingnya membangun organisasi ini untuk terus berbenah diri dan bersama berjuang untu menjaga nama baik organisasi. Persoalan yang semakin kompleks harus direspon dengan bijaksana dan diselesaikan hingga tuntas. Untuk itu agar kehadiran organisasi ini mampu memberikan kemanfaatan sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka sangat diharapkan dukungan dan kerja sama semua elemen organisasi dalam membantu BKO dalam melaksanakan tugasnya. Proficiat dan selamat bertugas.

0 comments:

Posting Komentar