FSP LEM SPSI : MENUJU PERUBAHAN YANG BERKELANJUTAN
Oleh : Yosep Ubaama Kolin
Sebagai organisasi pergerakan,
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (FSP LEM SPSI) terus berbenah diri untuk menuju organisasi yang maju,
dinamis, bertumbuh dan modern. Tantangan organisasi yang semakin berat menuntut
FSP LEM SPSI untuk segera merealisasi program kerja dan berbagai rekomendasi
yang diamanatkan dalam Musyawarah Nasional VII (MUNAS VII) yang diselenggarakan
di Grand Mercure Hotel, Malang pada tanggal 16 hingga18 Februari 2023. Untuk
melaksanakan salah satu amanat MUNAS VII, pada hari Selasa 25 Juli 2023,
bertempat di Kantor DPP FSP LEM SPSI, yang dikenal sebagai Rumah LEM diadakan
pelantikan badan-badan organisasi, yaitu Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
dan Badan Kehormatan Organisasi (BKO). Kehadiran kedua lembaga menjadi sangat
penting dan dibutuhkan organisasi mengingat dinamika organisasi yang terus
meningkat.
Orang bijak mengatakan bahwa,
perubahan selalu dimulai dari dalam. Dalam semangat itulah pengurus Dewan
Pimpinan Pusat (DPP FSP LEM SPSI) merasa perlu untuk segera merealisasi
keberadaan badan organisasi untuk mengawal perjalanan organisasi ini dalam
melewati segala tantangan, baik dari dalam maupun dari luar organisasi. Majelis
Pertimbangan Organisasi adalah suatu lembaga yang memberikan gagasan, saran,
pendapat, pertimbangan, dan konsultasi terhadap kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh pengurus DPP FSP LEM SPSI, baik diminta maupun tidak diminta.
Kehadiran badan organisasi ini sangat penting untuk mendukung kinerja pengurus
DPP FSP LEM SPSI dalam mengemban amanah organisasi. Kehadiran MPO diharapkan
mampu memberikan ide-ide baru dan kontekstual sehingga FSP LEM SPSI terus
berkembang secara adaptif dan responsif. Hal yang sama juga dengan BKO, dalam
mengawal komitmen segenap elemen organisasi dalam menjalankan tugas, peran dan
fungsi, sehingga komitmen berorganisasi bisa dikawal dan ditegakkan jika
terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Proses seleksi personalia dalam
badan organisasi MPO dan BKO, dilakukan melalui seleksi berjenjang. Dimulai
dengan setiap Dewan Pimpinan Daerah FSP LEM SPSI diminta untuk memberikan
usulan nama, selanjutnya setiap pengurus DPP yang hadir pada rapat insidensil
juga memberikan usulan nama. Setelah semua nama terkumpul, dilakukan verifikasi
untuk masing-masingnya, apakah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
peraturan organisasi. Untuk menduduki jabatan sebagai ketua dan sekretaris
untuk masing-masing, ditentukan dari jumlah suara yang mengusung setiap nama
tersebut. Perolehan suara terbanyak ditunjuk sebagai ketua dan selanjutnya
sesuai dengan struktur organisasi untuk setiap badan. Proses seleksi tersebut
dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Kepengurusan MPO FSP LEM SPSI
dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan DPP FSP LEM SPSI Nomor: KEP.008/DPP FSP
LEM SPSI/SPSI/VII/2023, dengan komposisi personalia terdiri dari; Drs. Fauna
Sukma Prayoga, sebagai ketua; Wiryanti, S.T., sebagai Sekretaris, Ir. Idrus,
Yulianto, S.H., dan Dra. Agusdina Kusumastuti, masing-masingnya sebagai
anggota. Kehadiran MPO untuk mengawal jalannya roda organisasi DPP FSP LEM SPSI
agar sesuai dengan program kerja yang sudah dibuat dan disepakati dalam MUNAS
VII FSP LEM SPSI, maka di pandang perlu dibentuk sebuah badan/majelis yang
tugasnya memberikan gagasan, saran, pendapat, pertimbangan, dan konsultasi
terhadap kebijakan-kebijakan yang di ambil DPP FSP LEM SPSI. Latar belakang
personalia MPO ini memberikan optimisme tersendiri. Melihat latar belakang dan
pengalaman berorganisasi dari semua personalia MPO yang telah teruji,
diharapkan mampu memberikan akselerasi yang dinamis dalam perjalanan FSP LEM
SPSI sesuai dengan tugas, peran dan tanggung jawabnya. Berdasarkan Peraturan
Organisasi Nomor: 01/PO/DPP FSP LEM/SPSI/V/2023, MPO mempunyai tugas, wewenang
dan tanggung jawab; (1) Bertugas memberikan gagasan, saran, pendapat kepada
pengurus DPP FSP LEM SPSI selama 1 (satu) periode kepengurusan DPP FSP LEM SPSI;
(2) Berwenang memberikan pertimbangan kepada pengurus DPP FSP LEM SPSI; (3)
Majelis Pertimbangan Organisasi dan pengurus DPP bersidang minimal 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) periode kepengurusan; dan, (4) Berkewajiban membuat laporan
tertulis pada akhir kepengurusan yang disampaikan dalam MUNAS atau MUNASLUB.
Kepengurusan BKO FSP LEM SPSI
dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan DPP FSP LEM SPSI Nomor: KEP.007/DPP FSP
LEM SPSI/SPSI/VII/2023, dengan komposisi personalia terdiri dari; Muadji
Santoso, S.H., sebagai ketua, Agus Jaenal, S.H., M.H., sebagai sekretaris, Dewa
Sukma Kelana, S.H., MKn, Daniel, S.H., M.H., dan Surya Sanjaya, S.H.,
masing-masing sebagai anggota. BKO hadir dengan suatu tekad untuk menjaga
eksistensi, nama baik dan kehormatan organisasi FSP LEM SPSI dari perilaku
pengurus dan anggota yang menyimpang atau tidak sesuai dengan AD/ART serta
ketentuan organisasi lainnya di semua tingkatan. Tanggung jawab ini tidak
mudah, mengingat organisasi FSP LEM SPSI terus berkembang dan bertumbuh dengan
segala dinamika konflik yang semakin kompleks. Dengan melihat komposisi
personalia yang duduk dalam badan organisasi ini, diharapkan mampu
menyelesaikan setiap persoalan yang timbul dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan dan tata kelola organisasi pada setiap tingkatan. Dengan
kematangan dan pengalaman berorganisasi serta latar belakang pendidikan yang
berbasis ilmu hukum untuk setiap personalia BKO, diharapkan mampu menyelesaikan
setiap persoalan keorganisasian dengan pendekatan-pendekatan yang sistematis,
terukur, imparsial dan profesional dengan tetap mengedepankan menjaga persatuan
dan kesatuan organisasi. Persoalan merupakan keniscayaan dalam setiap
organisasi, maka keterbukaan, ketenangan, kesungguhan dan tekad yang kuatlah
yang bisa menghantar kita semua melewati setiap tantangan tersebut dalam
kebersamaan dan kesolidan.
Berdasarkan Peraturan Organisasi
Nomor: 02/PO/DPP FSP LEM/SPSI/V/2023, BKO bertugas; (1) Mengamati, mengevaluasi
disiplin, etika, dan moral para pengurus dan anggota dalam rangka menjaga
martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik Organisasi; (2) Meneliti dugaan
pelanggaran yang dilakukan pengurus atau anggota terhadap peraturan, Tata
Tertib dan Kode Etik organisasi; (3) Melakukan penyidikan, verifikasi, dan
klarifikasi atas pengaduan anggota; (4) Menyampaikan kesimpulan atas hasil
penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai
rekomendasi untuk ditindaklanjuti DPP FSP LEM SPSI; (5) Menyampaikan
rekomendasi kepada DPP FSP LEM SPSI berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak
terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan pengurus atau anggota atas pengaduan
anggota; (6) Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada DPP
FSP LEM SPSI; (7) Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti
melanggar kode etik; (8) Badan Kehormatan Organisasi dan pengurus DPP bersidang
minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan; dan (9) Berkewajiban
membuat laporan tertulis pada akhir kepengurusan yang disampaikan dalam MUNAS
atau MUNASLUB.
Dalam sambutannya, bung Ir. Arif
Minardi, Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI mengingatkan agar dalam berorganisasi
penting untuk tidak terjebak pada pragmatisme dan kepentingan pribadi yang akan
membawa menuju perpecahan dan keruntuhan organisasi. Diharapkan semua elemen
keluarga besar FSP LEM SPSI mampu menyikapi dinamika organisasi dengan
kematangan sikap, keterbukaan dan kejernihan berpikir tanpa tendensi negatif
antara satu dengan yang lainnya. Hal senada juga disampaikan oleh bung Drs.
Fauna Sukma Prayoga, sebagai ketua MPO, yang dalam sambutannya memberikan
penekanan, pentingnya membangun komunikasi yang konsisten dan berkelanjutan
untuk menghindari saling curiga dan tendensi negatif dalam berorganisasi.
Beliau mengingatkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik,
selama komunikasi yang setara dan terbuka dikedepankan dalam mengkomunikasi
setiap persoalan yang terjadi. Kerja sama dengan berbagai lembaga harus terus
digiatkan, terutama dengan lembaga-lembaga internasional, sehingga pada saatnya
FSP LEM SPSI mampu menapakkan kakinya pada berbagai lembaga tersebut. Hal ini
penting untuk menunjukkan eksistensi organisasi.
Dalam sambutannya, bung Muadji
Santoso, S.H., sebagai ketua BKO mengingatkan pentingnya membangun organisasi
ini untuk terus berbenah diri dan bersama berjuang untu menjaga nama baik
organisasi. Persoalan yang semakin kompleks harus direspon dengan bijaksana dan
diselesaikan hingga tuntas. Untuk itu agar kehadiran organisasi ini mampu
memberikan kemanfaatan sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka sangat diharapkan
dukungan dan kerja sama semua elemen organisasi dalam membantu BKO dalam
melaksanakan tugasnya. Proficiat dan selamat bertugas.
0 comments:
Posting Komentar