Looking For Anything Specific?

ads header

Aliansi Buruh Gruduk MKRI, kawal sidang MK Tentang DPR dan Presiden Jelaskan Proses Pembentukan UU Cipta Kerja

 

Foto: Aliansi Buruh Gruduk MKRI

MEDIA LEM SPSI,  Sekitar 500 orang buruh yang tergabung di Aliansi Buruh, mengruduk MKRI dalam rangka pengawalan Sidang Mahkamah konstitusi, buruh dari berbagai daerah seperti dari kabupaten Karawang,Bekasi dan Provini Banten untuk mendengarkan agenda kali ini tentang "Penjelasan DPR dan presiden mengenai proses Pembentukan UU Cipta Kerja,   Selasa (17/7/2023) 

Sidang  pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023         tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang  Cipta  Kerja  menjadi  Undang-Undang   (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD 1945) kembali digelar Mahkamah  Konstitusi  (MK).   Beragenda   mendengarkan  keterangan  DPR  dan  Pemerintah,  Permohonan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh 15 serikat atau federasi pekerja.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar dengan didampingi delapan hakim konstitusi, Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menegaskan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil UU Cipta Kerja. DPR memohon kepada MK agar benar-benar menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan permohonan a quo sesuai dengan parameter kerugian hak atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan formil UU terhadap UUD 1945.

Foto: Penjelasan kuasa hukum Aliansi Buruh

Kuasa hukum dalam keteranganya menanggapi penjelasan dari DPR dan Presiden bahwa apa yang di jelaskan oleh kuasa hukum pemerintah tidak ada perubahan sama sekali yang akhirnya hakim meminta agar semua penjelasan agar tidak usah dibacakan dianggap sudah dibacakan

"Jelas legislasi model esekutif vi artinya kewenangan lebih berat dikewengan presiden  walau dari keterangan presiden menolak hal itu, meskipun ada penolakan dari presiden salah satu hakim konstitusi menangkap pesan kami sebenarnya, bagaimana kurang DPR untuk mengawasi presiden dalam pembentukan PERPPU itu tidak ditangkap presiden. justru keterangan presiden berputar-putar mengenai legilasi mengenai mahkamah konstitusi power, bukan itu poin kami tapi bagaimana DPR menyeimbangi proses legislasi, artinya fungsi pengawasan DPR dalam pembentukan undang-undang dalam hal ini pengesahan Peraturan Pemeritah tapi itu tidak di bahas dan itu tidak di tangkap presiden," ujar Caisa Aamuliadiga sebagai salah satu kuasa hukum Aliansi Buruh.

@krd


0 comments:

Posting Komentar