UMK Bekasi 2015 Sudah Deal

Bapor Lem, Bapor Lem Bekasi bersama Militansi Buruh lainnya serta ribuan massa aksi dari elemen buruh mengawal Keputusan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi yang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2015 sebesar Rp 2.954.031 atau naik 16.8 persen, pada  Kamis (13/11) malam di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.


Survei KHL yang dilakukan langsung ke pasar-pasar tradisional. Dari KHL tersebut ada kenaikan sekitar 16,8 persen untuk ketentuan besaran UMK 2015. Presentase kenaikan UMK 2015 dengan mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya inflasi, pengaruh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta akumulasi rata-rata kenaikan KHL selama 4 tahun lalu.

Dari akumulasi KHL selama 4 tahun diperoleh rata-rata kenaikan UMK sebesar 19,97 persen. Tetapi, ada penambahan sebesar 1 persen untuk mengantisipasi kenaikan BBM.

Dalam menaikan UMK ini sebanyak 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvey di pasar-pasar tradisional, hingga didapat angka KHL Kota Bekasi sebesar Rp 2.529.039.

Dari survei KHL tersebut, dijadikan penentuan UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp 2.954.031 atau ada kenaikan sebesar 16,8 persen. Bila dibanding UMK tahun lalu ada kenaikan sebesar Rp 512.077.

Sedang, UMK 2015 untuk sektoral kelompok II diputuskan sebesar Rp 3.249.434 atau ada kenaikan sebesar 28,5 persen dari KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan UMK tahun lalu, sektoral kelompok II ini ada kenaikan sebesar Rp 563.285.

Selanjutnya, UMK 2015 untuk sektoral kelompok I sebesar Rp 3.397.035 atau ada kenaikan 34,4 persen dari KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan UMK tahun lalu, sektoral kelompok I ini ada kenaikan sebesar Rp 582.927.

Komentar