Rekomendasi UMK Bogor 2015 Deadlock

Bapor Lem, Ribuan buruh se-Kabupaten Bogor menggelar unjuk rasa menuntut penaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di depan kantor Bupati Bogor, Jumat (14/11/2014).


Unjuk rasa tersebut digelar untuk kali kelima menyusul alotnya persidangan jumlah UMK 2015 di dewan pengupahan Kabupaten Bogor berakhir deadlock

Mereka terus meminta penaikan UMK sekitar 30% dari saat ini sekitar Rp2,2 juta yang issunya bahwa hari ini adalah penentuan UMK Bogor 2015.

Sampai akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor merekomendasikan tiga angka yang di usulkan, 

Bahwa dari unsur pengusaha UMK 2015 diusulkan Rp 2.305.728.- dengan UMSK I Rp 2.574.988,- UMSK II Rp 2.688.287,- dan UMSK III Rp 2.806.571,-

Dari unsur Buruh merekomendasikan UMK 2015 sebesar Rp 3.405.731,- dengan UMSK I Rp 3.916.590,- UMSK II Rp 4.257.163 dan UMSK III Rp 4.597.736,-

Sedangkan dari unsur Pemerintah  mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp 2.584.005 dengan UMSK I Rp 2.842.405,- UMSK II Rp 2.971.605,- dan UMSK III sebesar Rp 3.100.806,-

Komentar