Looking For Anything Specific?

ads header

Optimalkan Resources Dalam Efektifitas Perjuangan UMP & UMSP 2015 Jilid II

Bapor Lem, Edisi lalu mengupas, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI hanya 27% dari
Pendapatan Domestic Regional Bruto (PDRB) per kapita DKI Jakarta.

Tahukah Anda bahwa Faktanya Permenakertrani No. 13/2012 mengatakan bahwa salah satu faktor Pertimbangan Penetapan UMP adalah Pertumbuhan Ekonomi yang merupakan Nilai PDRB ?Tahukah Anda bahwa Faktanya UMK daerah Penyangga bisa mencapai lebih dari 50% dari PDRB per kapitanya?


Edisi lalu kami mengupas bahwa UMP DKI Jakarta sebesar 208.24 US$/bulan dan disisi lain PDB per tenaga kerja di Indonesia mencapai 9.500 US$/tenaga kerja. Andaikan 1 tahun Buruh berpenghasilan 14 bulan kali UMP, maka dalam setahun hanya mendapat 2.915.36 US$/tenaga kerja..... Artinya Buruh mana yang setahun mendapatkan 9.500 Us$/tenaga kerja.... Bayangkanlah kesenjangan itu...

Statement Wagub AHOK pada akhir 2012 yang 'mengatakan upah buruh layak di DKI seharusnya berkisar Rp 4 juta dan tidak mungkin buruh hidup dibawah angka 3 juta. Faktanya gaji sopir Trans Jakarta telah mencapai Rp7.7,juta, Tukang parkir mencapai digaji Rp4 juta, Perawat Puskesmas Ahok mencapai Rp 6 juta, Tapi mengapa KHL simpai dengan oktober 2014 hanya mencapai Rp.2.331.725,59 atau hanya naik l,4% dari KHL tahun lalu yang berada di posisi Rp. 2.299.860, padahal inflasi Jan-Sep 2014 saja sudah dikisaran 4,120%.

APA SEBENARNYA PERMASALAHAN KHL UMP DAN UMSP?
Beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh FSP LEM SPSI DKI Jakarta adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Permenakertran No. 13 Tahun 2012 pasal 3 ayat (3), bahwa "Survei dilakukan oleh Dewan pengupahan Provinsl yang keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Pangupahan dari unsur triparti, unsur perguruan tinggi/pakar, dan dengan mengikut sertakan Badan Pusat Statistik setempat."  Di DKI Jakarta Survey dilakukan tanpa melibatkan langsung unsur perguruan tinggi/pakar maupun Badan Pusat Statistik. Hal tersebut semacam pembiaran oleh Pemerintah maupun SKPD terkait agar temuan-temuan kejanggalan di lapangan tidak dapat dicarikan solusinya sehingga terdapat Objek dan Nilai Survey yang mengalami kerancuan.
  2. Ditemukan berbagai permasalahan atas hasil pengolahan dan perhitungan data KHL yang dihasilkan oleh BPS, antan lain:
    • Berkurangnya volume (isi) produk kemasan yang ada di pasaran seperti; item Susu Bubuk (Dancow), Sabun Cuci Pakaian (Rinso), Kopi (Kapal Api), Pepsodent dan Shampo (Sunsilk).
    • Pemilihan dan Penetapan item/harga KHL yang tidak sesuai/tidak relevan dengan biasa dikonsumsi oleh pekerja/Buruh, sepertl susu bubuk (Dancow, seharusnya Anlene). Kebutuhan Karbohidrat (tepung terigu, seharusnya Indomie), Air Bersih yang belum mencakup Air Minum, Rekreasi, Sewa Kamar dan Transportasi.
    • Adanya upayu mengurangi kualitas harga seperti; Kebutuhan Daging, Item Pendidikan dan Baju Muslim melalui perhitungan rata-rata dengan pembatasan jenis item yang berbeda dengan Lampiran II Permenakertrans 13/20l2 yang meyebabkan harga menjadi lebih rendah dan buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan Riilnya.
    • Terdapat beberapa keanehan pergerakan penurunan harga dari komponen sulvey KHL dimana hal tersebut tidak lazim untuk terjadi penurunan harga seperti tukang cukur, harga salon serta produk standar antara lain elpiji.
Dampak dari tidak dikonversinya Nilai Barahg yang Volume (isi) kemasan produknya mengalami
penurunan terhadap Volume yang diatur PERMENAKERTR ANS No.13/2012 sebagai berlkut;
Buruh harus mengeluarkan Rp. 30.175 yang tidak dihitung didalam KHL

Beberapa jenis barang/ltem KHL yang di survey yang tidak sesuai dengan kebutuhan rill yang biasa dikonsumsi oleh Pekerja/Buruh di Jakarta, sebagaimana lampiran II Permen 13/2012 Tenting Pedoman Survey Harga Penetapan Nilai KHL khususnya Bab II tentang Pelaksanaan Survei point (F) tentang Penetapan Spesifikasi Jenis Kebutuhan adalah sebagaa berikut:

Buruh harus mengeluarkan Rp. 320.0788.89 yang tidak dihitung didalam KHL

Mengganti model perhitungan rata-rata dengan nilai tertinggi sesuai dengan Lapiran II Permen 13/2012 agar tidak adanya penguranagn kwalitas harga yang membebani Pekerja/Buruh dengan rincian sebagai berikut:

 Buruh harus mengeluarkan Rp. 37.392.00 yang tidak dihitung didalam KHL

Sehingga secara keseluruhan Buruh harus mengeluarkan Rp. 30.175 + Rp. 320.088,89 + Rp.
37.392,00 = Rp 387.655.589 yang tidak dihitung didalam KHL.

Sehingga.... Jika dilakukan sesuai kebutuhan Riil maka KHL Oktober 2014 adalah sebesar Rp 2.719.38L48, sehingga diproyeksikan dengan rumus Regresi rata-rata hingga Desember 2015 maka KHL 2014 adalah sebesar Rp. 2.855.454,82.

Dan jika UMP ditetapkan sesuai Regulasi yang ada (lnflasi dikisaran 5%, Pertumbuhan Ekonomi
dikisaran 5% serta Nilai Produktivitas) maka wajar jika buruh menuniut UMP sebesar Rp 3.253.771.-

    0 comments:

    Posting Komentar