Bapor Lem, Pengawalan Tertutup Sidang Penentapan KHL 2014, tanggal 04 November 2014 yang bertempat di Balaikota Gubernur DKI Jakarta tampaknya masih sangat alot dan belum menemui kesepakatan
Sidang yang berlangsung di mulai pukul 13:00 WIB itu dari unsur serikat pekerja sempat terdapat beda pandangan dan melakukan loby sendiri ke pemerintah dan apindo tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan dewan unsur serikat pekerja yang lain, sedangkan dari unsur pemerintah menginginkan untuk balik ke basic KHL dengan nilai Rp 2.490.474.31
Sampai waktu magrib dari unsur Serikat Pekerja menawarkan kalo basic KHL dengan nilai Rp 2.490.474.31 (hasil rata-rata regresi) di tambah nilai item kualitas KHL dengan nilai Rp 2.690. 474.31.
Hingga malam hari akhirnya Sidang Penetapan KHL memutuskan:
- Anggota Dewan Pengupahan unsur Pengusaha menyetujui besaran nilai KHL yang ditetapkan pada sidang tanggal 30 Oktober 2014, yaitu
- Bulan Agustus : Rp 2.439.569.49
- Bulan Septenber : Rp 2.442.551.06
- Bulan Oktober : Rp 2.446.082.84
- Dengan Berdasar KHL bulanan yang telah ditetapkan, maka unsur Pengusaha dapat menyetujui KHL Tahunan 2014 sebesar Rp 2.490.474.31 yang dihitung berdasar formulasi proyeksi regresi linier.
- Anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja mengusulkan penambahan hasil hitungan besaran KHL Tahunan 2014 sebesar Rp 2.490.474.31 ditambah Rp 200.000.- sebagai perbaikan nilai komponen KHL tabloid, kopi dan mie instan, sehingga menjadi sebesar Rp 2.690. 474.31
- Terhadap usulan sebagaimana pada point 3 (tiga) di atas, unsur Pengusaha tidak dapat menerima usulan yang dimaksud.
- Oleh karena belum adanya kesepakatan besarnya KHL Tahunan 2014, maka Sidang Dewan Pengupahan dilanjutkan pada hari Kamis 06 November 2014 pukul 13:00 WIB bertempat di Ruang Rapat III Balaikota Provinsi DKI Jakarta.
0 comments:
Posting Komentar