Looking For Anything Specific?

ads header

Hasil Rekomendasi Rakornas 1

Bapor Lem, Rakornas Bapor Lem beberapa bulan yang lalu di Villa Tjokro, Puncak Bogor. selain mengahasilkan Petunjuk Pelaksana Bapor Lem juga telah membuahkan beberapa pemikiran dan aspirasi oleh anggota Bapor yang hadir pada waktu itu.


Dari hasil tersebut pada Sidang Komisi banyak masukan dan rekomendasi untuk Bapor Lem untuk ke depan.

Ada tiga komisi:
  1. Komisi A mewakili Divisi Diklat & Litbang didampingi   Bung A. Haris, SE & Bung Eddy.H
  2. Komisi B mewakili Divisi Logistik & Humas didampingi  Bung Yanuar & Bung Juhur
  3. Komisi C mewakili Divisi Advokasi didampingi Bung Agus. J, SH & Bung Tarmidzi

Inilah hasil rekomendasi Sidang Komisi tersebut yang nantinya akan di bahas dalam DPP FSP LEM SPSI:

I. Rekomendasi dari sidang Komisi A (Divisi Diklat & Litbang)

Dalam rangka mengoptimalkan dan penyesuaian anggaran dari setiap unit keria di masing - masing perusahaan, diharapkan Bapor dengan proses pendidikan bisa berjalan sesuai waku tanpa harus memberatkan terlalu tinggi di dalam unit kerja, untuk itu diharapkan sebagai berikut :
  1. Pembuatan kalender atau Jadwal Pendidikan dengan berbagai tingkatan antara lain:
    1. Untuk Pendidikan Tingkat Dasar dilaksanakan per - 4 Bulan sekali dalam setahun
    2. Pendidikan Menengah dilaksanakan Min. 1 tahun sekali
    3. Pendidikan Tingkat Mahir dilaksanakan Min.2 tahun sekali
    4. Pendidikan Tingkat TOT dilaksanakan Min. 2 tahun sekali
  2. Biaya pendidikan untuk setiap peserta dialokasikan proporsional sebesar PUK 50% dan Perangkat 50%
  3. Dan keterbatasan waktu yang ada dalam program Diklatsar Bapor Lem, maka dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas para anggota Bapor di harapkan juga beberapa pertimbangan untuk sedianya di laksanakan beberapa hal sebagai berikut :
    1. Perlunya penambahan waktu untuk Materi Diklatsar yaitu Kegiatan PBB dan Seni Bela Diri
    2. Perlunya Pendidikan khusus diluar Diklatsar Bapor untuk Materi PBB dan Seni Bela diri yang waktu, tempat dan pembiayaanya di akomodir dan di atur oleh DPC
    3. Dan khusus untuk seni bela diri di usulkan dari Perguruan Merpati Putih
  4. Dalam rangka pengembangan jumlah Bapor Lem maka ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam PO Pasal.5 di berlakukan secara ketat dan tegas, dengan ketentuan tambahan setiap Jumlah Anggoa PUK per -50 Orang wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 Anggota Bapor LEM.
  5. Memberikan sanksi tegas bilamana ada PUK dalam FSP LEM SPSI tidak mengikut sertakan Pengurus atau anggotanya dalam setiap penyelenggaraan Pendidikan Bapor dalam semua tingkatan.
  6. Dan dalam rangka menumbuhkembangkan Bapor Lem maka setiap PUK harus bisa menjadi Bapor Lem dan Senantiasa menjaga harmonisasi dengan Bapor Lem sebagai Alat kelengkapan Organisasi yang berjalan sesuai dengan AD/ART, PO, dan Petunjuk Pelaksana Bapor LEM FSP LEM SPSI.


II. Rekomendasi dari sidang Komisi B (Divisi Logistik & Humas)

Divis Logistik
Untuk mendukung operasional Bapor LEM diperlukan kebutuhan dan fasilitas Logistik sebagai pelengkap kewibawaan organisasi, antara lain perlunya pusat pengadaan atribut ( Logistik Center ) yang sesuai standard organisasi, baik Topi, Slayer, Celana, Seragam Bapor LEM baik untuk pelatihan Dasar, Menengah, dan TOT serta perlunya pemenuhan fasilitas aksi dan kegiatan non litigasi seperti Sound System ,TOA, bendera, dll.
Yang kesemuanya itu di jelaskan sebagai berikut :
  1. Ukuran tulisan dan warna dalam seragam Bapor harus sesuai sandard yang di tentukan secara jelas dan detail.
  2. Sepatu yang di gunakan harus standard Safety dan berwarna hitam
  3. Pemakaian seragam Bapor harus di pakai pada saat kegiatan lnternal dan ekternal kecuali ada instruksi langsung dari perangkat organisasi
  4. Pengadaaan seragam dan atribut Bapor harus di kelola oleh DPP atau rekomendasi dari DPP yang terstandardkan sebagai pusat pengadaan atribut Bapor ( Logistic Center )
  5. Pengenaan sanksi bagi mereka anggota Bapor yang ikut dalam kegiatan kebaporan langsung dari komandan Bapor yang di sesuaikan dengan tingkatan instruksinya
  6. Perlunya sarana kelengkapan P3K dan alat border
  7. Baju Bapor hendaknya di sediakan 2 set lengkap untuk setiap anggota Bapor guna antisipasi aksi yang lebih dari 2 hari 
  8. Perlunya pengadaan seragam Bapor di luar aksi, seperti jaket yang juga harus di standardkan oleh DPP FSP LEM SPSI
  9. Perlunya alat pelengkap kegiatan dan aksi seperti HT, Toa, dll


Divisi Humas
Dalam suasana yang di lingkupi dunia informasi tanpa batas, perlunya Bapor dengan segala kegiatannya memerlukan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi yang handal yang modern, sesuai dengan perkembangan jaman, oleh sebab itu Bapor memerlukan WEB-Site tersendiri untuk men-share segala kegiatan baik yang telah, sedang, dan akan di lakukan, Tabloid sebagai media formal yang statistic, dan kreatif. Sarana lain seperti Radio, TV juga harus menjadi target perkembangan kebutuhan kebaporan untuk menjadikan Bapor sebagai alat kelengkapan organisasi yang bermartabat, berwibawa, dan modern.
Hal ini diperlukan dalam rangka :
  1. Kecepatan penyebaran informasi kepada instansi atau pihak-pihak yang berkepentingan termasuk elemen dan seluruh anggota Bapor dan Keluarga Besar FSP LEM SPSI
  2. Sebagai alat propaganda dan kampanye pergerakan serikat pekerja khususnya aktifitas kebaporan sebagai alat kelengkapan organisasi yang modern dan berwibawa


III. Rekomendasi dari Sidang Komisi C (Divisi Advokasi)

Dari seluruh kegiatan FSP LEM SPSI pada dasarnya Bapor tidak bisa terlepaskan karena fungsinya sebagai pengawal organisasi, yang cenderung lebih dominan pada kegiatan advokasi non litigasi (Aksi), oleh sebab itu dalam rangka menambah wawasan dan pembekalan keilmuan tidak salah bagi setiap Bapor juga untuk di lengkapi dengan pendidikan-pendidikan lain yang bisa mengangkat eksistensi pada anggota Bapor agar lebih memahami secara komprehensif makna, tujuan dan cara perjuangan yang lebih elegan dengan tidak menabrak dan bersinggungan langsung kepada norma yang ada.
Untuk itu diperlukan bagi setiap Bapor antara lain :
  1. Pendidikan tentang Hukum dan Perundang-undangan yang terkait dengan ketenaga kerjaan
  2. Buku saku sebagai panduan yang bisa di bawa setiap saat pada saat melakukan kegiatan kebaporan baik pengawalan maupun aksi yang diinstruksikan
  3. Perlunya media cetak dan elekronik yang bisa merekam dan berfungsi sebagai alat informasi dan komunikasi anggota Bapor
  4. Program pengkaderan ( Kaderisasi ) yang mumpuni melalui kerjasama dengan lembaga Pendidikan Formal dalam rangka membentuk karaker dan jiwa corsa kebaporan
  5. lnformasi dan mekanisme yang standard dalam pola pengawalan khusus yang harus di lakukan dalam rangka menjaga dan memborder jajaran para pejabat dan petinggi Bapor dalam setiap tindakaan agar menjadi acuan setiap gerak langkah aktilitas dan kegiatan Bapor baik di setiap aksi maupun non aksi secara mandiri / automatis ( Pendidikan, sarasehan, seminar dll )
  6. Agenda khusus yang nyata dan tetap sebagai langkah prakek di lapangan untuk menyatukan anggota Bapor agar bisa berekpresi dan berkontribusi di lapangan sebagai mana yang didapat dalam pendidikan kebaporan, supaya ilmu dan pelalaran yang diperoleh bisa benar-benar nyata di lapangan, dan tidak hanya aksi solidaritas saja.

0 comments:

Posting Komentar