Looking For Anything Specific?

ads header

May Day dan Agenda Krusial Serikat Pekerja



Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tahun 2019 diwarnai agenda perjuangan serikat pekerja yang krusial. Kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air yang masih carut-marut diperparah oleh kekuatiran terkait dengan datangnya era Revolusi Industri 4.0. Era tersebut bisa menjungkirbalikan nasib buruh karena semakin banyak masalah ketenagakerjaan yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan ketentuan yang sudah ada.
Agenda perjuangan buruh yang sangat krusial dan terus disuarakan adalah menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 15/2018 dan PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Untuk mencegah ketimpangan yang semakin tinggi, buruh meyakini perlunya peningkatan pendapatan dari upah yang diterima di perusahaan dengan disertai adanya batasan yang tidak terlalu tinggi antara pendapatan terendah dan tertinggi pekerja termasuk manajemen di suatu perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk membuka investasi nyatanya justru berdampak pada penurunan daya beli buruh. Sehingga menyebabkan tertekannya pertumbuhan ekonomi secara makro.
Argumentasi bahwa PP Pengupahan sangat merugikan kaum buruh secara umum dilandaskan pada hal berikut ; Proses pembuatan PP Pengupahan, secara formil cacat hukum karena dalam pembahasannya tidak melibatkan stakeholder terkait.
Dengan tidak ada serap aspirasi perihal muatan PP tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah maka telah melanggar pasal 96 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa masyarakat atau pihak terkait dengan peraturan Perundang-undangan dapat memberikan masukan baik secara lisan atau tertulis dengan syarat draf peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini Rancangan PP Pengupahan.
Selama ini pemerintah cenderung menutup akses publik untuk mengkritisi ataupun sekedar memberikan input konstruktif, pada faktanya draf RPP Pengupahan tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah yang dapat diakses publik.
Dengan demikian, pemerintah dapat dikatakan telah melanggar salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 yakni Asas Keterbukaan. Asas hukum memang berbeda dengan norma hukum, namun pelaksanaan asas menjadi begitu penting untuk mencapai tujuan dari norma hukum yang dipositifkan.
Mengutip pemikir asal Jerman, Karl Larenz tentang asas, bahwa asas adalah suatu gagasan yang membimbing dalam Pengaturan suatu hukum. Artinya ketentuan norma yang dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan haruslah mengikuti panduan yang ada dalam suatu asas hukum.
Satjipto Rahardjo bahkan menegaskan bahwa asas adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi peraturan hukum (ratio legis) dan pada akhirnya peraturan-peraturan hukum itu harus dapat dikembalikan kepada asas-asas hukum.
Dengan tidak adanya keterbukaan berupa dialog ataupun membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap PP Pengupahan, maka pemerintah telah menyalahi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
PP Pengupahan secara substansi melanggar ketentuan yang terdapat di Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai peraturan yang berfungsi menjadi penerjemah teknis suatu Undang-undang, harusnya PP Pengupahan ini berisi segala hal yang masih belum jelas diatur oleh UU Ketenagakerjaan. ataupun juga jika terjadi perubahan nilai norma akibat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ketenagakerjaan sebatas norma terkait pengupahan. Namun pada faktanya, PP Pengupahan tidak mengatur berbagai norma yang dbutuhkan.
Eksistensi PP Pengupahan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 serta UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
PP Pengupahan memuat formula kenaikan upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, hal tersebut telah mengakibatkan setidaknya penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahunan, membatasi kenaikan upah minimum, dan telah mereduksi kewenangan Gubernur serta peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam penetapan upah minimum.
Dengan alasan untuk meningkatkan investasi, pemerintah berusaha mereduksi perlindungan dan kesejahteraan menjadi seminimal mungkin bagi pekerja, hal ini pada hakekatnya disebut dengan kebijakan upah murah. Sehingga memberikan peluang bagi pengusaha untuk memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi.
Saat ini pihak serikat pekerja menolak tegas usulan untuk melakukan Revisi Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dimotori oleh Asosasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Sikap serikat pekerja secara tegas menolak usaha untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Karena revisi tersebut berusaha mendegradasi kepentingan buruh.

Menurut M Sidarta Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat FSP LEM-SPSI, bahwa agenda perjuangan serikat mendatang juga masih diwarnai dengan gugatan terhadap Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres yang esensinya menggelar karpet merah terhadap pekerja asing itu menambah runcing rivalitas kaum buruh dengan penguasa.
Perpres TKA menimbulkan paradoks. Karena selama ini perluasan lapangan kerja yang sering dinyatakan oleh pemerintah merupakan jenis profesi yang rentan dan kurang memiliki prospek dan daya saing global. Pemerintah belum mampu mengembangkan jenis profesi yang berdaya saing regional dan global.
Sidarta menekankan keniscayaan pemerintah pusat dan daerah harus mampu mengembangkan portofolio profesi. Jenis-jenis profesi yang menjadi kebutuhan dunia dimasa depan harus dipersiapkan secara baik.
Peringatan Hari Buruh Sedunia 2019 menurut calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini sebaiknya dijadikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi ketenagakerjaan. Nasib buruh menurutnya sangat ditentukan perkembangan bisnis global yang sangat dinamis. Ditandai dengan terjadinya disrupsi teknologi yang merubah proses bisnis menjadi serba digital.
Perkembangan bisnis global juga diwarnai dengan migrasi tenaga kerja antar negara. Daya saing tenaga kerja asing (TKA) yang lebih kompetitif memaksa tenaga kerja lokal harus meningkatkan kompetensi dan kemampuan berbahasa asing.
Saat ini organsiasi buruh tetap bersikukuh menentang Perpres 20/ 2018 tentang penggunaan TKA. Pasal-pasal dalam Perpres dinilai merugikan eksistensi SDM nasional. Perpres juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.
Beberapa pasal yang dianggap merugikan antara lain tentang Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan izin yang sangat longgar. Pasal itu dibuat sedemikian rupa sehingga pemberi kerja/pengusaha bisa seenaknya merekrut TKA kapanpun dan dari manapun.
Sebaiknya terkait dengan RPTKA harus benar-benar dievaluasi dan dinilai secara ketat oleh otoritas yang kredibel. Juga harus melibatkan organisasi profesi,organisasi buruh dan perguruan tinggi. Pasal mengenai kententuan tentang TKI pendamping TKA mestinya juga harus diatur supaya hasilnya lebih efektif. Kewajiban alih teknologi dan alih keahlian kepada TKI pendamping harus terukur. Mesti ada tes khusus terhadap TKA untuk mengukur tingkat keahliannya. Dengan demikian TKA yang hadir di Indonesia benar-benar kredibel, bukan tenaga kasar yang dibungkus dengan label tenaga ahli.
Pemerintah harus membatasi serbuan TKA terutama yang bekerja pada proyek infrastruktur. Selama ini banyak penyimpangan kompetensi TKA, sehingga jenis-jenis pekerjaan kasar juga diambil alih oleh TKA.
Persoalan perburuhan masih menjadi bom waktu sosial yang siap meledak. Karena kondisi hubungan industrial masih sering buntu, posisi advokasi dan peraturan perburuhan yang masih compang-camping, merosotnya portofolio kompetensi dikalangan buruh, serta mengkerutnya kualitas hak-hak normatif yang didapatkan oleh para buruh.


Pemerintahan dituntut lebih efektif meningkatkan daya saing buruh. Apalagi pada era 2020 hingga 2030 terjadi fenomena bonus demografi dimana usia produktif penduduk Indonesia mencapai puncaknya. Bonus demografi harus dipersiapkan dengan berbagai program pengembangan SDM bangsa terutama bagi kaum buruh.

Sumber : reaktor.id

0 comments:

Posting Komentar