Sikap DPD DKI tentang UMP 2018


RELEASE FSP LEM SPSI DKI JAKARTA TENTANG UMP DAN UMSP 2018

1. Perjuangan UMP DKI diatas PP 78

Kenapa kami konsen dan komitmen untuk terus membersamai buruh Jakarta dalam memperjuangkan UMP DKI sejak 2009 hingga nanti...??

Pertanyaan ini penting kami jawab, agar semua anggota merasa penting pula untuk mengambil langkah bersama dan penuh kesadaran dalam memperjuangkannya. Bukan selalu dalam bayang bayang gerakan serikat pekerja lain, atau mengekor gerakan.

Saudara² dalam tubuh FSP LEM SPSI DKI..
Perjuangan Serikat Pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan selalu tertumpu pada kalimat Solidaritas. Tak ada kekuatan bagi gerakan serikat pekerja tanpa solidaritas, sehingga jargon FSP LEM SPSI adalah "Solidarity is Our life" Solidaritas adalah hidup kami. Jadi jelas bahwa LEM tidak akan berpangku tangan apalagi merasa punya kotak sendiri dalam memperjuagkan Upah Minimum Provinsi (UMP) khususnya di Ibu Kota Negara Jakarta.

FSP LEM SPSI DKI JAKARTA, hasil verifikasi Dinas tenaga kerja DKI Jakarta, merupakan serikat pekerja terbesar dengan jumlah anggota lebih dari 48 ribu,  memiliki 85 PUK yang merupakan representatif jumlah perusahaan yang tergabung dan berafiliasi ke FSP LEM SPSI DKI Jakarta, sehingga kami punya tanggung jawab moral untuk terus mengawal dan memperjuangkan agar Upah Minimumnya menjadi Layak di atas kota-kota lainnya yang ada di Bumi Nusantara ini. Mengapa?
Karena kekayaan Negeri ini 60% perputaran bisnisnya  berada di Ibu Kota Jakarta.

Pendapatan pajaknya tertinggi di Indonesia, Istana Negaranya ada di Kota Jakarta, lalu kenapa Upah buruhnya ada di bawah kota-kota penyangga? Lalu salahkah bila kami berusaha mengembalikan Upah Jakarta memenuhi kebutuhan hidup layak, karena Jakarta merupakan pusat kota metropolitan di Negeri ini..?

Selain itu, 43% dari anggota yang bergabung dengan kami masih ada yang menikmati UMP walau sudah berada dalam kategori sektor. Sedianya upahnya menggunakan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), namun pada pelaksanaanya masih disiasati dengan UMP plus, yang totalnya senilai UMSP. Maka menjadi kewajiban kami sebagai organisasi terbesar di DKI Jakarta untuk secara bersama sama berjuang untuk kesejahteraan anggota yang belum menerapkan upah sektoral tersebut diatas upah kota kota penyangga. 

Memang UMP DKI Jakarta tidak kami pungkiri sebagai UMP tertinggi se Indonesia dibandingkan dengan UMP kota-kota lainnya, tetapi kami yakin Kota Jakarta lebih maju dari pada kota Karawang dan Kota Bekasi, ini fakta. Sehingga kekhususan Kota Jakarta yang tidak menggunakan istilah UMK Jakarta Utara, UMK Jakarta Pusat, UMK Jakarta Timur, UMK Jakarta Selatan dan UMK Jakarta Barat. Harusnya memiliki kekhususan penetapan upah yang dapat diatur dalam Perda Pengupahan DKI Jakarta. 

Disisi lain, pada tahun 2014, ketika ada lonjakan kenaikan harga BBM Pemerintah dan Dewan Pengupahan kota-kota penyangga secara bijaksana memberikan kompensasi kenaikan upah minimumnya dengan mempertimbangkan kenaikan kenaikan harga yang diakibatkan oleh kenaikan harga BBM masa awal pemerintahan Presiden Jokowi, sedangkan Pemerintah Provinsi Jakarta tidak memenuhi aspek kompensasi BBM. Itulah sumber masalah ketertinggalan upah Jakarta yang terus menjadi persoalan.

Sehingga ketika ada peluang dan momentum pergantian kepemimpinan ibukota, Fsp Lem Spsi Dki Jakarta bulat memberikan dukungan kepada paslon yang mau dan konsisten untuk memberikan upah diatas PP 78, agar DKi Jakarta Upahnya terbaik dibanding kota kota lainnya. Dan itu tertuang dalam Kontrak politik yang di usung bersama dalam Koalisi buruh Jakarta (KBJ). Yang point perjanjian pertamanya adalah menetapkan UMP DKI Jakarta tidak menggunakan pp 78.

Sekilas memang terkesan melawan regulasi, tetapi faktanya ada propinsi lain yang juga menetapkan UMP nya di atas PP 78, seperti propinsi Aceh dan Propinsi NTB. Sayangnya janji politik itu tinggal janji.


Layakkah kami marah dengan janji politik buruh yang dikhianati?....

Apakah kita harus menelan pengkhiatan ini, setelah kami memberikan dukungan penuh dan pengawalan tanpa henti terhadap lawan politik Anis Sandi  saat itu. Pertaruhan anggota kami menghadapi para pengikut kotak-kotak adalah nyawa. Tapi saat kemenangan itu di raih, lalu kami dikhianati.

Salahkah.... bila tanggal 10 November 2017 nanti kami berteriak memprotes pengkhiatan ini. Tidak marahkah kita kepada pemerintah yang telah membuat PP 78 yang mengakibatkan jutaan buruh Indonesia terpanggang kemiskinan dan kemelaratan. Adalah para pejuang sejati siap membela Negeri dari rezim upah murah yang akan menyengsarakan buruh Negeri ini?

Upaya peradilanpun kami tempuh sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan melalui lembaga PTUN, dan dimenangkan oleh Majelis hakim. Harapan rakyat terhadap pengadilan adalah tegaknya keadilan. Namun sepertinya keadilan hanya milik para penguasa, pengusaha, dan orang orang kaya yang tamak dan serakah. Kalopun keadilan itu bisa diputuskan secara adil, tetapi lagi2 penguasa sepertinya menutup mata dan telinga. Tak menggubris putusan hakim yg tidak berpihak pada kepentingan penguasa yang dibiayaai pilkadanya oleh pengusaha. Lalu siapa yang bela kita?
Siapa yang peduli dengan nasib kita?
Siapa yang kuat bertahan melawan tirani selayaknya para penjajah Bangsa ini.

Hanya satu kata dan langkah yang harus kita perjuangkan, lawan kesewenang wenangan dan perjuangkan kesejahteraan.


2. UMSP 2018

Keberadaan PP 78 tidak saja mengancam kelayakan UMP, tetapi membuat UMSP juga berada pada tepi jurang yang setiap saat bisa runtuh dan lenyap.

PP 78 mensyaratkan ketentuan bagi adanya UMSP antara lain :

a. Harus memiliki Assosiasi bagi hegemoni perusahaan yang sama, dan ada serikat pekerja yang merundingkannya.

b. Harus ada kesepakatan antara Asosiasi dan serikat pekerja.

Selain itu, pemerintah tidak lagi memberikan ruang dan fasilitas serta ambil bagian dalam upaya mempertemukan atau Bipartit  antara Assosiasi dan Serikat Pekerja. Pemerintah hanya meminta kepada Asosiasi dan Serikat Pekerja untuk segera melakukan Bipartit.

2 kriteria itulah yang wajib ditempuh, jika tidak ada di salah satunya, maka kekuatan untuk mempertahankannya ada pada loby dan aksi. 3 (tiga) tahun sukses mengawal UMSP tanpa ada yang terdegradasi menjadi UMP, ini karena FSP LEM SPSI DKI Jakarta melakukan loby juga aksi kepada pemerintah.

Pertanyaanya, sampai kapan kita sanggup melawan pemerintah, yg selalu ingin mengacu penetapan UMSP dengan PP 78...???

Jadi akar masalahnya adanya PP 78. Maka bila kita membiarkan PP 78 lambat atau cepat  dampaknya akan dirasakan bagi anggota LEM. Akan terjadi Degradasi Upah dari UMSP menjadi UMP, bila kedua hal diatas tidak terpenuhi.

Mungkinkah itu terjadi?
Sangat mungkin, bila kita sudah lelah untuk aksi dan masuk kotak egoisasi.

Berulang kali pemerintah meminta mencoba menghilangkan Upah sektor Garmen, Ritel, Bangunan, Farmasi Kesehatan, Perhotelan, dan beberapa sektor yang perusahaan dan anggotanya ada di FSP LEM SPSI DKI Jakarta. Pemerintah meminta agar FSP LEM tidak ikut campur dengan sektor lain, dengan garanti UMSP_nya aman.
Namun kami tetap SOLIDARITAS, mempertahan sektor lainnya.

Karena begitu sektor lain terdegradasi PP 78 menjadi UMP, sebuah keniscayaan sektor LEM lah target berikutnya. 

by Jazuli.

Komentar