Looking For Anything Specific?

ads header

Aksi Bapor Lem ke MK dan Istana Negara

Bapor Lem, Sekitar lebih dari 500 personil Bapor Lem FSP LEM SPSI melakukan aksi ke Mahkamah Konstitusi dan IstanaNegara, mereka melakukan long mart dari Irti Monas ke MK lanjut ke Istana Negara, Selasa 27/09/16.

Aksi mereka di dasari oleh adanya upaya memperpanjang masa jabatan Hakim Ad Hoc PHI hingga usia pensiun. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Hal ini merupakan Pengkhianatan kepada organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang mencalonkannya untuk menjadi Hakim Ad Hoc PHI dan menutup ruang bagi kader-kader serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat pula menjadi hakim karena harus menunggu adanya hakim yang pensiun. 


Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan organisasi pengusaha atau organisasi pekerja/organisasi buruh yang mengusulkan.

Sedangkan menurut Ketua Umum FSP LEM SPSI, hal ini menyebabkan hilangnya keterwakilan buruh terhadap Hakim Ad Hoc, sedangkan hasil persidangan hari ini, selain mendapatkan penolakan dari unsur buruh juga mendapat penolakan dari unsur pengusaha dalam hal ini di wakili oleh Apindo.


Sementara Kuasa Hukum Gekanas juga menerangkan bahwa gugatan Hakim Ad Hoc ini meminta agar disamakan dengan Hakim Karier maka dari itu Gekanas menolak dengan gugatan tersebut. 

Tonton : Hakim Ad Hoc, Awalnya dari Buruh Harus Kembali Ke Buruh

Aksi tersebut selain melakukan Judical Review atas Hakim Ad Hoc PHI di Mahkamah Konstitusi, Bapor Lem SPSI juga mensomasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap PP No 78 Tahun 2015.

Lihat isi Somasi; Gekanas Mensomasi Presiden Joko Widodo

0 comments:

Posting Komentar