Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

UMK Batam Rp.4.685.050,- Gubernur Abaikan Rekomendasi Walikota Batam Tentang UDUM

Batam- Gubernur Kepuluan Riau H. Ansar Ahmad S.E., M.M sudah menetapkan UMK Batam tahun 2024 menjadi Rp.4.685.050,-. Hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Angka yang di SK kan Gubernur tersebut sesuai dengan angka yang di rekomendasikan Walikota Batam Muhammad Rudi melalui surat Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2024 Nomor: 674/500.15.14.1/XI/2023, tertanggal 24 November 2023. Dalam surat tersebut, UMK Batam naik sebesar 4,1% dari UMK sebelumnya.


Heri kiswanto selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja menyayangkan untuk kota Batam, Gubernur hanya meng-SK-kan UMK saja, padahal di surat rekomendasi Walikota juga ada usulan tentang Upah Diatas Upah Minimum (UDUM). 

                                                  sidang dewan pengupahan provinsi Kepulauan Riau

“UMK hanya untuk pekerja lajang dibawah satu tahun, untuk pekerja diatas 1 tahun dan bukan lajang seharusnya juga dipikirkan pemerintah dan hal tersebut sudah diakomodir oleh Walikota Batam yang merekomendasikan SK UDUM dibuat tersendiri” ungkap Heri.


“Kami para buruh sangat menyayangkan Gubernur Abaikan rekomendasi Walikota  Batam tentang UDUM” Pangkas Heri (Red)

DKI Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp5.067.000

Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Konferensi Pers Penetapan UMP DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta


Jakarta, Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2024 Propinsi DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp. 5.067.000.- yang disampaikan oleh Pejabat (Pj) GUbernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

" Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp. 5.067.381 atau naik 3,38 %. dimana sebelumnya UMP DKI di angka RP 4.900.00,-" Kata Heru Budi Hartono dalam konferensi Pers di Balai Kota Jakarta, Selasa 21/11/2023.

Menurut Heru, penetapan UMP 2024 ini melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Propinsi Tahun 2024, adapun untuk pengambilan keputusan ini berdasarkan Formula yang di atur dalam PP No 51 Tahun 2023. yakni tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Alfa tertinggi, yakni alfa 0.3 sesuai PP 51/2023," Tandas Heru Budi,
Selain menetapkan UMP, Heru Budi juga berpesan bahwa Pihaknya mengingatkan kwajiban pengusaha untuk menyususn struktur dan skala Upah di perusahaan. Struktur ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas sebagai pedoman bagi pekerja.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhikwajiban tersebu. Kami juga memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh atau Pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan Pekerja dari sisi non-upah," Pungkasnya.
(obn)

Audensi Perwakilan Buruh dengan PLT Gubernur Jawa Barat dalam Penetapan Upah 2024

Terima Audensi Buruh Pemprop Jawa Barat di Pelataran Halaman kantor Gubernur Gedung Sate

Bandung, 
Audensi Perwakilan Buruh dengan PJ Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Pak Ferdi, Kadis Jawa Barat menjelang Penetapan UMP dan Juga UMK tahun 2024 Propinsi Jawa Barat.Masa Buruh yang hadir dari Kawasan Industri yang ada di Jawa Barat menuntut PJ Gubernur Jawa Barat dalam Penetapan UMP dan Juga UMK Propinsi Jawa Barat agar tidak menggunakan Formula PP 51 maupun PP 36, Senin 20/11/2023.

selain itu Buruh juga meminta Upah satu tahun untuk bisa dipastikan berbarengan bisa diterbitkan. dengan alasan karena tahun ini adalah tahun politik maka semakin diulur penetapannya makan semakin tidak kondusif.

Audensi yang dilaksakan berbeda dengan sebelumnya dimana untuk pertemuan audensi kali ini Dinas Pemprop Jawa barat menerima Perwakilan buruh di pelataran gedung Pemprop Jawa Barat yang biasanya di terima di ruangan.

Buruh berharap sebelum tanggal 29 November, sebelum UMP dan Juga UMK ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat bisa bertemu beraudensi dengan Perwakilan Buruh agar Buruh bisa memberi masukan dan saran kepada Pak PJ Gubernur terkait dengan Kenaikan UMP dan UMK yang ada di Jawa Barat dan juga kondisi Tenaga Kerja di lapangan, semoga aspirasi Buruh bisa didengarkan oleh Pemprop Jawa Barat.

"Kami meminta untuk bisa di fasilitasi pertemuan dengan PJ Gubernur agar kami bisa menyampaikan secara langsung kondisi di lapangan, Buruh Jawa Barat itu seperti apa jika untuk kenaikan hanya menggunakan PP 51 maupun PP 36" pernyataan itu di sampaikan oleh Perwakilan Buruh Istiadi yang Mewakili Muhamad Sidarta yang kebetulan berhalangan hadir ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

beliau juga menuturkan bahwa kenaikan Upah Buruh 12 % itu berdasakan kondisi dilapangan untuk kebutuhan para Pekerja atau buruh jika untuk kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu adalah kenaikan Penyesuaian saja sekitar 7-8 %, jadi kalau UMP atau UMK Jawa Barat kenaikan 12 % itu tidak membuat Pengusaha miskin dan kesejahteraan Buruh Jawa Barat tidak terperosok jauh dengan daerah daerah lain,karena jika penetapan dengan PP 51 atau PP 36 itu menyedihkan sekali pungkasnya.

Perwakilan Pemprop Jawa Barat Pak Ferdi sudah merangkum apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan Buruh dan akan membawa semua apa yang disampaikan ke PJ Gubernur.

Beliau juga menegaskan bahwa Pemprop Jawa Barat hanya melaksanakan Tugas, jadi tidak bisa berbuat apa apa dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat, tetapi masukan tersebut mudah-mudahan bisa menjadi bahan pertimbangan Pak PJ Gubernur nanti dalam penetapan UMP dan UMK tanun2024 khusnya di Jawa Barat. (obn)

Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut Kenaikan UMP 2024

Masa Aksi tuntut Kenaikan Upah DKI Jakarta Tahun 2024

JAKARTA
- Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEMSPSI) menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan upah berkeadilan. Tuntutan tersebut disampaikan serikat pekerja menjelang pengumuman dan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023. 

Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh dari FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Rukun Santoso mengatakan, gaji di sektornya hanya naik sebesar 3,30% di saat pertumbuhan sektornya tercatat mencapai 4,62% pada kuartal II/2023. 

“Bagaimana industrinya itu tumbuh tapi gajinya terpuruk? Ini kan sangat berbanding terbalik, seharusnya begitu tumbuh sektornya, kami buruh bisa menikmati apa yang kami hasilkan,” kata Rukun Santoso di sela-sela aksi unjuk rasa yang digelar di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, sektor-sektor unggulan seharusnya mendapatkan upah yang adil. Dia meminta agar pemerintah tidak tutup mata terhadap hal tersebut. 

Adapun, regulasi terkait upah minimum sektoral sempat tercantum dalam PP No.78/2015. Dalam beleid ini, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh di sektor yang bersangkutan.

Upah minimum sektoral kemudian dihapus, ditandai dengan terbitnya PP No.36/2021 tentang Pengupahan. 

“Kalau [upah minimum] sektoral udah nggak boleh, boleh lah dibilang kita adalah unggulan. Jadi ada industri-industri unggulan itu yang pemerintah jangan tutup mata lah,” ujarnya.

Desakan serupa juga sempat dilontarkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia Dedi Hartono mengatakan, kondisi ketenagakerjaan di DKI Jakarta memerlukan kepastian atas keadilan dalam sistem pengupahan.  

“Seharusnya sektoral itu menjadi sebuah pertimbangan lain. Kenapa? Karena memang tidak bisa dibandingkan, disamakan antara pekerja di garmen dengan kawan-kawan yang ada di sektor industri otomotif,” kata Dedi usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat malam (17/11/2023).  

Dedi menuturkan, sejak dihilangkannya upah minimum sektoral, para pekerja sektoral sulit untuk mendapatkan upah yang pantas sesuai pekerjaannya, dibandingkan saat kebijakan upah sektoral masih berlaku. Padahal, pekerja dulunya menerima upah di atas 5% dari UMP.

Dengan dihilangkannya upah minimum sektoral, dia mengungkapkan banyak pekerja berteriak. Sebab, kebijakan struktur upah tidak berjalan dengan baik di perusahaan. 

Di satu sisi, posisi upah semakin naik tapi pekerja tetap mengikuti kebijakan penetapan pengupahan setiap tahunnya. Sulitnya pekerja sektoral untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial terkait dengan masalah sistem pengupahan pekerja pada umumnya. 

“Itu membuat posisi mereka hari ini harus memaksakan, [upah minimum] sektoral itu harus ada,” ujarnya. (obn)


Sidang Dewan Pengupahan hasilkan tiga rekomendasi UMP DKI 2024

 

sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta 

Jakarta, Dewan pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang untuk membahas usulan upah minimum provinsi Tahun 2024 pada Jumat 17 november 2023.

sidang yang berlangsung selama kurang lebih sekitar 8 jam itu menghasilkan tiga rekomendasi besaran ump, yang berasal dari pemerintah dan pakar perwakilan unsur pengusaha dan perwakilan unsur Serikat pekerja.

pemerintah dan pakar merekomendasikan ump sebesar Rp5.067.381,-

sedangkan perwakilan pengusaha mengusulkan sebesar Rp5.043.068,-

angka yang direkomendasikan pemerintah, pakar dan pengusaha mengacu peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, tentang upah, namun dengan nilai alfa berbeda.

"ya mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu kepada harapan kami, ya harapan pengusaha atau pengajuan pengusaha agar kita bisa terus berkarya berkembang dalam menjalankan roda usahanya", kata Nurjaman Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha.

Sementara itu Serikat pekerja memiliki Formula sendiri sehingga merekomendasikan ump lebih besar yakni Rp5.637.068,-, anggota dewan pengupahan DKI Jakarta unsur Serikat pekerja Dedi hartono mengatakan besaran tersebut muncul usai mempertimbangkan faktor inflasi pertumbuhan ekonomi dan faktor lain termasuk gep upah sektoral.

"di sini di DKI ini juga butuh kepastian atas keadilan dalam sistem pengupahan seharusnya sektoral itu menjadi sebuah pertimbangan lain karena kenapa, karena memang tidak bisa disamakan antara pekerja di garmen dengan kawan-kawan yang ada di sektor in dustri otomotif," Kata Dedi Hartono Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja.

tiga rekomendasi besaran ump tersebut akan diserahkan kepada penjabat gubernur DKI Jakarta heru budi Hartono selamat lambatnya Selasa 21/11/2023.(obn)

Jabar Mau Umumkan UMP 2024, Kisi-Kisinya Ternyata Naik Segini

PLT Gubernur Jawa Barat

Bandung, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, saat ini pihaknya baru akan menjadwalkan proses pertemuan Dewan Pengupahan untuk membahas draf besaran UMP tahun depan.

"Kita mulai rapat Dewan Pengupahan kita rencanakan tanggal 17 (November) dengan harapan bisa selesai 2-3 hari untuk ada waktu susunan draft penetapan UMP," ucap Teppy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Teppy mengungkapkan, dengan menggunakan formulasi perhitungan upah di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka besaran UMP Jabar tahun 2024 bisa memungkinkan untuk naik sebesar 4% dari tahun 2023. Adapun UMP Jabar tahun 2023 saat ini sebesar Rp 1.986.670.

"Kalau disimulasikan bisa sampai 4% menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih pertumbuhan ekonomi kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa gitu sampai ke 4% dengan formula itu," jelasnya.

Namun, Teppy menyebut dirinya masih belum menemukan kemungkinan UMP 2024 Jabar naik lebih dari 5%, hanya sampai 4% kenaikan UMP 2024.

"Kalau dimaksimalkan semuanya dari sisi hitungan, anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu, itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5%, baru sampai 4%," pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat hari ini. Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam Formula baru perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.(obb) 

"UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten)," jelasnya.




RUMUSAN UPAH MINIMUM (UM) 2024 DENGAN DITERAPKAN DAN DIJALANKANNYA SISTIM UPAH MINIMUM NASIONAL (UMN).


Jakarta,
Kenaikan UPAH Buruh setiap tahunnya di tetapkan satu Bulan sebelum Akhir Tahun bulan Berjalan untuk memberi kesempatan kepada wilayah Kab/Kota yang ada di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Buruh sampaikan aspiirasinya di depan kemenaker Jl.Gatot Subroto DKI Jakarta Rabu 15/11/2023.

Upah Minimum Nasional (UMN) yang diajukan AASB dan kaum Buruh Indonesia adalah sistem pengupahan dasar (terendah) yang dibayarkan kepada buruh yang tidak dikecualikan dan tidak boleh di negosiasikan, berlaku secara nasional (di seluruh wilayah Indonesia dan sektor industri) untuk buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun, yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat (nasional) dengan tetap melibatkan partisipasi serikat buruh melalui dewan pengupahan nasional.

Contoh, untuk menetapkan besaran UMN Tahun 2023:


Maka besaran angka Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 6.245.368,- (enam juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah)

Untuk Data PDB, Jumlah Penduduk dan inflasi yang di gunakan merujuk dan berdasarkan pada sumber resmi yang di terbitkan oleh Badan Pusat Statistic (BPS) Nasional. 

Sedangkan rumus untuk menetapkan besaran UMN tahun berikutnya, jika UMN sudah di berlakukan dan dijalankan adalah sebagai berikut :  

UMN TAHUN BERJALAN + ((UMN TAHUN BERJALAN x PE 2023) + (UMN TAHUN BERJALAN x INFLASI 2023)) = UMN TAHUN BERIKUTNYA.

(obn)
































Buruh Indonesia Menolak RPP Pengupahan hasil Revisi PP 36 tahun 2021 Cabut Omnibus Law - Undang-Undang - Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023

 

masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)

Jakarta, Tututan Penetapan UPAH Minimum Kaum Buruh Indonesia di kemenaker Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 51 DKI Jakarta Kaum Buruh hadir untuk menolak diterbitkannya RPP Pengupahan Hasil Revisi PP 36 Tahun 2021. Rabu 15/11/2023.

Meskipun landasan sistem pengupahan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat adil, akan tetapi dalam prakteknya dari waktu ke waktu hingga rezim saat ini Indonesia menerapkan sistem pengupahan berdasarkan prinsip-prinsip dasar kapitalisme monopoli. Dalam sistem kapitalisme monopoli, upah adalah harga tenaga kerja yang dikendalikan kapitalis dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelayannya (kapitalis birokrat)

Hukum hak asasi manusia internasional dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menjamin hak buruh untuk mendapatkan upah yang adil demi penghidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

Maka sudah waktunya untuk membalikkan ketidakadilan, mengakhiri praktek politik upah murah yang membuat buruh tidak cukup untuk memenuhi standar hidup yang layak bagi dirinya sendiri dan keluarganya, upah yang tidak cukup untuk mengeluarkan buruh dari kemiskinan, terutama di tengah melonjaknya inflasi. "Pemerintah harus berhenti menipu, sekedar membangun formula mengotak-atik rumus yang pada intinya adalah untuk mempertahankan upah rendah dengan kenaikan yang rendah. Berhenti mempercayai fiksi bahwa upah ditetapkan sebagai hasil pertemuan kurva penawaran dan permintaan pada titik ekuilibrium di pasar tenaga kerja”.

Untuk itu Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) sebagai aliansi yang beranggotakan 40 (empat puluh) serikat pekerja – serikat buruh Federasi dan Konfederas serta kaum buruh Indonesia dengan TEGAS MENOLAK RPP Pengupahan hasil revisi PP 36 tahun 2021 yang saat ini sedang di bahas dan akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan aturan hukum tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari omnibus law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas UU ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada badan-badan usaha besar, termasuk menyederhanakan perizinan berusaha. Isi dan semangat UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, yang memandatkan kepada pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat (memajukan kesejahteraan umum), mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia. UU Cipta Kerja menghapuskan sejumlah ketentuan minimal yang masih melindungi rakyat termasuk proteksi terhadap hak-hak buruh, antara lain yang terkandung dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada sisi lain, menguatkan sejumlah ketentuan yang menguntungkan pengusaha, termasuk menjadi rujukan terbitnya aturan-aturan yang lebih rendah seperti Peraturan Pemerintah yang makin merugikan rakyat, termasuk Peraturan Pengupahan.

Bahwa setelah membaca dan membedahnya secara menyeluruh RPP Pengupahan hasil revisi PP 36/2021, sangat jelas aturan ini hanya mempertahankan politik upah rendah, mengutak-atik formula (rumus) yang membingungkan kaum buruh dan kembali menetapkan formula (rumus) yang jlimet (rumit) yang kenyataanya semakin menjauhkan harga tenaga kerja dari hasil produksi-distribusi yang dihasilkan dari aktivitas kerja buruh. Semua aturan tersebut pun tidak dapat menjawab masalah dasar tentang upah minimum (UM) dan upah bagi kaum buruh, seperti; masalah kepastian pendapatan (income security) dan kepastian hukum, disparitas upah, pemerataan kesejahteraan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Maka bagi AASB dan kaum buruh Indonesia, dasar penetapan upah yang didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ataupun Revisinya karya Pemerintah dan para Akademisi penghianatan kaum buruh jelas semata-mata untuk melayani kepentingan kapitalis monopoli asing dan tuan tanah yang mendikte melalui investasi dan utang melalui perangkatnya yang bernama Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia yang kesemuanya tetap membuat penghidupan buruh dan keluarganya makin memburuk. 

Jika pemerintah menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran negara maju (kapitalis monopoli) atas tingkat ekonomi atau kesejahteraan suatu masyarakat dalam suatu negeri, maka rakyat dan upah minimum buruh berhak mendapatkan nilainya yang dihitung berdasarkan PDB per kapita.

Atas hal tersebut Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan kaum buruh Indonesia menuntut:

  1. Cabut Undang Undang (Omnibus Law) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  2. Adanya Perbaikan Sistem Pengupahan yang benar-benar didasarkan atau berlandasakan pada UUD 1945 dan Pancasila yang bersifat adil. Terkhusus untuk Upah Minimum (UM) adalah di Terapkan dan Dijalankannya Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).
(obn)

Aksi Buruh di Kota Bekasi dan Cianjur Tuntut Kenaikan Upah di 2024

iring iringan masa aksi menggunakan kendaraan motor menuju kantor Bupati

Kota Bekasi
- Aksi buruh di Kota Bekasi dan Cianjur digelar pada Rabu (15/11/2023). Aksi tersebut menuntut kenaikan UMR sebesar 15 persen dan menolak Perpres tentang pengupahan.

Aksi buruh di Kota Bekasi digelar di depan gerbang Pemkot Bekasi sempat menambah kemacetan di sepanjang jalan A.Yani Bekasi Selatan.

Sementara di Cianjur aksi ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Cianjur juga melakukan Aksi unjuk rasa menuntut UMK tahun 2024 yang mengakibatkan macet parah di Jl Raya Cianjur - Bandung Rabu, 15 November 2024.Aksi demo ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Cianjur, mendatangi kantor Bupati Cianjur untuk menyampaikan aspirasi (tuntutan) tentang pengupahan di Cianjur.

Aspirasi meminta kenaikan UMK di tahun 2024 diikuti ribuan buruh yang bergerak dari arah Jalan Raya Ciranjang menuju arah kota Cianjur, dengan mayoritas menggunakan kendaraan roda dua (motor)

Sejak pukul 09.00 pagi tadi hingga sore ini, hampir 8 jam lamanya jalur utama Cianjur menuju Bandung maupun sebaliknya masih dilanda kemacetan parah.(obn)

Aliansi Buruh Bekasi Melawan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah 2024

Masa Aksi BBM konfoi ke Kantor Bupati Bekasi untuk sampaikan Aspirasi kenaikan Upah 2024

Bekasi,
 Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah 2024 sebesar 15 % pada Rabu, 15 Nopember 2023.

Pantauan media fsplemspsi.or.id, massa aksi berkumpul di masing-masing kawasan, di antaranya kawasan EJIP, kawasan MM2100, Kawasan Jababeka, Kawasan Delta Silikon, kawasan Hyundai dan kawasan Gobel Cibitung.

Dalam keterangan yang didapat dari salah satu peserta aksi rencananya aksi akan menuju kantor Bupati Bekasi di kompleks perkantoran pemda Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat dan Kantor Walikota Bekasi Jalan Akhmad Yani Bekasi.

“Aksi unjuk rasa akan melakukan konvoi menuju kantor Bupati Bekasi,” Kata Pangkorda Bapor Lem Hadi Maryono dari Mobil Komando.

Lebih lanjut dalam aksi ini membawa empat tuntutan yaitu :

  1. Naikan upah tahun 2024 sebesar 15%
  2. Tolak PP No.51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan
  3. Tolak formula kenaikan upah dengan PP No.51 tahun 2023
  4. Menuntut kebijakan sistem pengupahan tentang pedoman upah diatas upah minimum.

Hingga berita ini dirilis massa aksi unjuk rasa masih melakukan persiapan di masing-masing kawasan.(obn)