Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Langkah Hukum Jika Upah Dibawah Standar

Bapor Lem, Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (lihat Pasal 88 ayat [4] UUK). Dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UUK diatur lebih lanjut mengenai upah minimum sebagai berikut:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a.      upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.      upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
                                                                    
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 ayat (2) UUK memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk dapat melakukan penangguhan.
Jadi, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum berdasarkan UUK maupun Upah Minimum Regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK.
Memperkarakan persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:
1.      Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3.      Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ketentuan pidana yang dapat dijadikan dasar pelaporan pengusaha yang membayarkan upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum adalahPasal 185 jo Pasal 90 UUK dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Memang, tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. dalam artikel Polri Kurang “Melek” Hukum PerburuhanPengacara publik LBH Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh. Kemudian, di dalam artikel Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, menghukum seorang pengusaha mebel satu tahun penjara. pengusaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara, si pengusaha juga dihukum denda sebesar Rp250 juta.
Sumber; http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c85f88b626af/langkah-hukum-jika-upah-di-bawah-standar-minimum

Selain Ford, Banyak Industri Tutup Akibat Melemahnya Ekonomi

Bapor Lem, Banyak yang kaget ketika kemarin (25/01/16) resmi diumumkan penutupan semua kantor dealer dan pabrik mobil Ford milik PT Ford Motor Indonesia yang telah 16 tahun beroperasi di Indonesia. Sebetulnya tidak perlu kaget kalau kita perhatikan banyaknya perusahaan-perusahaan industri yang tutup di tahun 2015 sejak melemahnya ekonomi di tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK. 
Berbagai penyebab penutupan perusahaan dijelaskan, tetapi yang utama:
  1. Daya beli konsumen menurun yang berakibat permintaan menurun;
  2. Jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar meningkatkan biaya untuk material, komponen yang harus diimpor;
  3. Meningkatnya biaya-biaya operasional terutama energi yang naik di Indonesia ketika harga energi dunia cenderung turun terus;
  4. Permintaan dari luar negeri turun seperti batubara untuk industri China yang mengalami pelambatan.

Perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang ditutup atau dipindah ke luar negeri di tahun 2015, adalah:
  • 27 perusahaan tekstil & produk tekstil dengan karyawan rata-rata 300-500 orang per perusahaan (Keterangan Dr Lili Asdjudiredja Ketua Umum Dewan Masyrakat Tekstil di DPR- RI Juli 2015);
  • 125 Perusahaan pertambangan batubara di Kalimatan Timur (data dari Ketua Asosiasai Pengusaha Indonesia Kaltim Slamet Broto. Diperkirakan sampai akhir 2015 total 200 perusahaan berpotensi tutup);
  • 11 perusahan di Batam di bidang galangan kapal, elektronik, garmen diantaranya modal asing PT Nagano Hidro Jet Marine. PT Yee Woo, PT Heat Exchanger, PT Nolek Sanyo, PT Siemen Hearing Instrument dsb (keterangan Kepala Disnaker Batam, Zarefriade);
  • PT General Motor, pabrik mobil di di pondok Ungu Bekasi;
  • perusahaan di Bekasi; PT Kirin Dinamika, PT Delta Inova.PT Argo Pantes, PT Panasonic, PT Guru Paramita;
  • 2 Pabrik besar di Depok; PT Takagi & PT Tranco;
  • PT Matshushita Toshiba Picture Display & PT Panasonic Electronic Divice. Kedua prusahaan memiliki 4,625 jaryawan.

Di samping itu banyak perusahaan-perusahaan kecil, menengah yang tutup tanpa melapor ke Disnakertrans atau instansi lain sehingga tidak tercatat.
Saat ini pemerintah sedang merampingkan birokrasi, menambah insentif pajak dan non-pajak agar investor mau masuk. Akan tetapi apabila pengelolaan ekonomi makro dan konflik di dalam pemerintah (intra governmental conflict) masih seburuk tahun 2015, sukar mengharapkan lompatan perbaikan.[]

SELAIN FORD,BANYAK INDUSTRI TUTUP AKIBAT MELEMAHNYA EKONOMI INDONESIA ERA JOKOWI

Banyak yang kaget ketika kemarin (25/01/16) resmi diumumkan penutupan semua kantor dealer dan pabrik mobil Ford milik PT Ford Motor Indonesia yang telah 16 tahun beroperasi di Indonesia. Sebetulnya tidak perlu kaget kalau kita perhatikan banyaknya perusahaan-perusahaan industri yang tutup di tahun 2015 sejak melemahnya ekonomi di tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK. 

Berbagai penyebab penutupan perusahaan dijelaskan, tetapi yang utama:
1. Daya beli konsumen menurun yang berakibat permintaan menurun;
2. Jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar meningkatkan biaya untuk material, komponen yang harus diimpor;
3. Meningkatnya biaya-biaya operasional terutama energi yang naik di Indonesia ketika harga energi dunia cenderung turun terus;
4. Permintaan dari luar negeri turun seperti batubara untuk industri China yang mengalami pelambatan.

Perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang ditutup atau dipindah ke luar negeri di tahun 2015, adalah:

- 27 perusahaan tekstil & produk tekstil dengan karyawan rata-rata 300-500 orang per perusahaan (Keterangan Dr Lili Asdjudiredja Ketua Umum Dewan Masyrakat Tekstil di DPR- RI Juli 2015);

- 125 Perusahaan pertambangan batubara di Kalimatan Timur (data dari Ketua Asosiasai Pengusaha Indonesia Kaltim Slamet Broto. Diperkirakan sampai akhir 2015 total 200 perusahaan berpotensi tutup);

- 11 perusahan di Batam di bidang galangan kapal, elektronik, garmen diantaranya modal asing PT Nagano Hidro Jet Marine. PT Yee Woo, PT Heat Exchanger, PT Nolek Sanyo, PT Siemen Hearing Instrument dsb (keterangan Kepala Disnaker Batam, Zarefriade);

- PT General Motor, pabrik mobil di di pondok Ungu Bekasi;

- 5 perusahaan di Bekasi; PT Kirin Dinamika, PT Delta Inova.PT Argo Pantes, PT Panasonic, PT Guru Paramita;

- 2 Pabrik besar di Depok; PT Takagi & PT Tranco;

- PT Matshushita Toshiba Picture Display & PT Panasonic Electronic Divice. Kedua prusahaan memiliki 4,625 jaryawan.

Di samping itu banyak perusahaan-perusahaan kecil, menengah yang tutup tanpa melapor ke Disnakertrans atau instansi lain sehingga tidak tercatat.

Saat ini pemerintah sedang merampingkan birokrasi, menambah insentif pajak dan non-pajak agar investor mau masuk. Akan tetapi apabila pengelolaan ekonomi makro dan konflik di dalam pemerintah (intra governmental conflict) masih seburuk tahun 2015, sukar mengharapkan lompatan perbaikan.[]

*Sumber: theglobal-review.com

Konsolidasi dan Implementasi Umsp DKI Jakarta 2016

Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta mengumpulkan perangkat Pegurus DPC FSP LEM SPSI se DKI Jakarta, PUK se DKI Jakarta serta Struktutal Bapor di DKI Jakarta di Ruang Prity Pulogadung Trade Center, Jl Raya Bekasi KM 21, Pulogadung, Selasa 26/01/2016.

Agenda sharing organisasi tentang konsolidasi UMSP DKI Jakarta 2016 dan Implementasi UMSP di tingkat perusahaan, di buka dengan pemamaran proses UMP sampai UMSP DKI Jakarta 2016 oleh Bung Azis.
Agenda tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh DPD DKI Jakarta setiap selesai UMSP pada tiap tahunan.


Selain agenda tersebut Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta  Bung Yulianto juga menjelaskan dan bertanggung jawab atas langkah-langkah dan sikap DPD FSP LEM SPSI DKI terhadap pengupahan dan hasil yang sudah diperoleh.

"Kenaikan UMP dan UMSP 2016 DKI Jakarta rata 12-14% dari tahun lalu, sedangkan daerah penyangga hanya 11,5% yang terkendala dengan PP 78/2015" katanya.

"Nanti kita akan mengawasi dan mengambil sikap tegas kepada tiap-tiap perusahaan yang tidak menggunakan Umsp" terangnya.

Agenda tersebut di akhiri dengan sesi evaluasi untuk perbaikan pengupahan DKI Jakarta ke depannya.

Konsolidasi dan Implementasi Umsp DKI Jakarta 2016

Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta mengumpulkan perangkat Pegurus DPC FSP LEM SPSI se DKI Jakarta, PUK se DKI Jakarta serta Struktutal Bapor di DKI Jakarta di Ruang Prity Pulogadung Trade Center, Jl Raya Bekasi KM 21, Pulogadung, Selasa 26/01/2016.

Agenda sharing organisasi tentang konsolidasi UMSP DKI Jakarta 2016 dan Implementasi UMSP di tingkat perusahaan, di buka dengan pemamaran proses UMP sampai UMSP DKI Jakarta 2016 oleh Bung Azis.
Agenda tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh DPD DKI Jakarta setiap selesai UMSP pada tiap tahunan.

Selain agenda tersebut Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta  Bung Yulianto juga menjelaskan dan bertanggung jawab atas langkah-langkah dan sikap DPD FSP LEM SPSI DKI terhadap pengupahan dan hasil yang sudah diperoleh.

"Kenaikan UMP dan UMSP 2016 DKI Jakarta rata 12-14% dari tahun lalu, sedangkan daerah penyangga hanya 11,5% yang terkendala dengan PP 78/2015" katanya.

"Nanti kita akan mengawasi dan mengambil sikap tegas kepada tiap-tiap perusahaan yang tidak menggunakan Umsp" terangnya.

Agenda tersebut di akhiri dengan sesi evaluasi untuk perbaikan pengupahan DKI Jakarta ke depannya.

Umsp DKI Jakarta 2016 Sudah Selesai

Bapor Lem, Akhirnya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta sudah selesai, surat Peraturan Gubernur DKI Jakarta dengan No 8 tahun 2016 yang di tetapkan tanggal 13 Januari 2016 yang lalu.

Peraturan Gubernur tersebut mengatur upah minimum provinsi dari 11 sektor, seperti sektor bangunan dan umum, sektor kimia, sektor logam, sektor otomotif, sektor perbankan, sektor makanan, sektor farmasi, sektor tekstil, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi dan sektor retail.

Berikut Peraturan Gubernur lengkapnya;

Tetapkan UMSP DKI Jakarta 2016 Tertinggi se Pulau Jawa

FSP LEM SPSI, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta kembali akan turun aksi untuk menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) agar segera di tetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut masih terkendala bahwa UMSP DKI Jakarta tahun 2016, khususnya menyangkut 17 Sektor/Sub Sektor yang berhubungan langsung dengan anggota FSP LEM SPSI, hingga saat ini hanya terselesaikan cuma 2 Sub Sektor.

Maka DPD FSP LEM SPSI DKI akan melakukan Aksi besok, Kamis 14 Januari 2016, dengan titik unjuk rasa di wilayah industri Pulogadung, Pegangsaan Dua, Sunter, Kantor KADIN DKI Jakarta dan Balaikota.
Aksi Unras tersebut menuntut agar ditetapkan UMSP DKI Jakarta 2016 tertinggi se Pulau Jawa, kemudian dengan massa aksi 6.000 anggota.

Aksi UMSP DKI Ditunda

Bapor Lem, Sehubungan dengan adanya kesepakatan bersama team perunding UMSP sektor otomotif, tanggal 13 Januari 2013 pukul 23:00 WIB, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap untuk menunda Aksi UMSP di DKI Jakarta.

Hal ini di utarakan oleh Sekertaris DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Azis di Kantor Kesetariatan DPD FSP LEM SPSI DKI Jajarta.

"Ada 17 Sektor UMSP, memang baru dua sektor yang kelar tapi kita harus menghormati sektor lain yanhg masih berunding" katanya.

"Tujuan aksi sebenernya untuk mendongkrak nilai dari UMSP yang dead lock, kita lakukan mediasi dengan dinas terkait hal ini" Tambahnya.

Tetapkan UMSP DKI Jakarta 2016 Tertinggi se Pulau Jawa

Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta kembali akan turun aksi untuk menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) agar segera di tetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut masih terkendala bahwa UMSP DKI Jakarta tahun 2016, khususnya menyangkut 17 Sektor/Sub Sektor yang berhubungan langsung dengan anggota FSP LEM SPSI, hingga saat ini hanya terselesaikan cuma 2 Sub Sektor.

Maka DPD FSP LEM SPSI DKI akan melakukan Aksi besok, Kamis 14 Januari 2016, dengan titik unjuk rasa di wilayah industri Pulogadung, Pegangsaan Dua, Sunter, Kantor KADIN DKI Jakarta dan Balaikota.
Aksi Unras tersebut menuntut agar ditetapkan UMSP DKI Jakarta 2016 tertinggi se Pulau Jawa, kemudian dengan massa aksi 6.000 anggota.

Tetapkan UMSP DKI Jakarta 2016 Tertinggi se Pulau Jawa

Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta kembali akan turun aksi untuk menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) agar segera di tetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut masih terkendala bahwa UMSP DKI Jakarta tahun 2016, khususnya menyangkut 17 Sektor/Sub Sektor yang berhubungan langsung dengan anggota FSP LEM SPSI, hingga saat ini hanya terselesaikan cuma 2 Sub Sektor.

Maka DPD FSP LEM SPSI DKI akan melakukan Aksi besok, Kamis 14 Januari 2016, dengan titik unjuk rasa di wilayah industri Pulogadung, Pegangsaan Dua, Sunter, Kantor KADIN DKI Jakarta dan Balaikota.

Aksi Unras tersebut menuntut agar ditetapkan UMSP DKI Jakarta 2016 tertinggi se Pulau Jawa, kemudian dengan massa aksi 6.000 anggota.